Aryos Nivada
Mahasiswa Pascasarjana UGM Jurusan Politik dan Pemerintahan
Saturday, 24 September 2011 09:00
Kearifan lokal (local wisdom) tidak terlepas dari adat istiadat serta kebudayaan yang terbentuk dari hasil kesepakatan masyarakat. Kesepakatan di mulai dari kebiasaan yang di reproduksi sadar maupun tanpa sadar dari kehidupan keseharian. Hasil dari kesepakatan menjalankan kearifan lokal melahirkan produk aturan maupun hukum adat istiadat. Kearifan lokal yang terbentuk memiliki keragaman tersendiri. Faktor utama terletak dari kultur, bahasa, suku, dan identitas yang berbeda-beda.
Berbicara aturan atau hukum adat istiadat menjadi terobosan dari konsep Perpolisian Masyarakat (polmas). Strategi ini di harapkan membangun kepercayaan masyarakat terhadap polisi. Secara Indonesia memiliki keragaman ada istiadat yang bisa di jadikan landasan utama dalam mendukung program polmas. Bentuk dukungan melalui pembentukan wadah kemitraan antar polisi dengan masyarakat. Wadah di maksud yaitu sebuah forum, dimana forum akan melibatkan pranata adat dalam mencegah tindakan kejahatan di lingkungan sekitar. Tetapi, ketika forum yang melibatkan partisipasi perangkat adat menyelesaikan masalah, maka pihak polisi tidak larang mengintervensi penyelesaian perkara.
Dalam konteks Aceh, Internasional Organisation Migration (IOM) dengan bantuan dana dari Uni Eropa (EU) berhasil memadukan seluruh implementasi program polmas dengan kearifan lokal di Aceh. Pendekatan inovatif yang diterapkan IOM dengan menghidupkan nilai-nilai kelokalan Aceh hilang akibat konflik yang mendera selama puluhan tahun secara tidak langsung menghidupkan kembali. Pola memadukan dengan menerapkan nama daerah maupun sistem adat setempat. Sebagai contoh, program ngobrol bareng Kapolda Aceh di warung kopi, membuat buku berisikan mengangkat nilai-nilai adat dalam menyelesaikan masalah. Polisi saweu sikula, memajukan Tuha Peut (keuchik, imam gampong, kelompok pemuda, kepala gampong) dll. Selain mengembangkan kearifan lokal di program polmasnya, IOM mendorong reformasi di tubuh kepolisian, khususnya pada tataran kulturalnya dan instrumental.
Mengapa kedua hal itu menjadi prioritas, dikarenakan sebagai pondasi kuat dalam melakukan reformasi di institusi kepolisian. Tidak di nafikan perubahan struktural pun turut menjadi skala perioritas di institusi vertikal tersebut. Bila di tanyakan pada aspek kultural dan instumental mana saja yang di mediasikan IOM dilakukan perubahan. Melalui rangkaian kegiatan polmas seperti kegiatan yang sudah terjelaskan pada paragaf sebelumnya menunjukan adanya perubahan cara pandang dalam membangun hubungan dengan masyarakat. Dahulu yang awalnya represif menjadi humanis, yang dulunya terlalu kaku dalam berkomunikasi menjadi lebih tersampaikan dengan bahasa-bahasa santun dan bersahaja. Itu semua memiliki keterkaitan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal. Dengan menerapkan metode tersebut, lebih mengena (diterima) kalangan masyarakat Aceh secara holistik. Sekali lagi saya katakan, Aceh multi entnis dan adat istiadat, maka ke arifan lokal sebagai kunci untuk memasuki pintu kepercayaan di hati masyarakat Aceh.
Sedangkan perubahan yang di dorong IOM pada tataran instumental terkait aturan-aturan hukumnya. Perubahan yang melahirkan beberapa peraturan dalam implementasi program polmas seperti : SKEP Kapolri No.Pol : Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Diperkuat lagi dengan Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2008 tentang pendoman dasar strategi dan implementasi pemolisian dan masyarakat dalam penyelenggaraan tugas Polri. Selain daripada itu, IOM juga turut andil dalam mendorong lahirnya Peraturan Kapolri No.8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian republik Indonesia.
Kultural dan instrumental memiliki hubungan saling berkorelasi. Ibaratnya baju dengan manusianya. Bagi saya, sangat tidak mungkin hanya ranah kultural saja perubahan. Logikanya polisi bergerak harus memiliki peraturan (landasan hukumnya) yang jelas barulah bertindak. Bagaimana mungkin membangun hubungan atau bermitra dengan masyarakat tanpa di siapkan peraturan, karena di peraturan memuat pemahaman, teknis menjalankan, serta larang yang tidak boleh dilakukan.
Langkah IOM cermat dalam mendudukan konsep polmas dengan reformasi di institusi kepolisian. Ini merupakan sebuah terobosan dalam agenda reformasi kepolisian yang menjadi mandat dari konstitusi kita. Maka tidak mengherankan, jikalau polisi lebih maju dalam melakukan reformasi kepolisian dengan instansi vertikal lainnya. Seharusnya kemajuan reformasi di kepolisian menjadi semangat di institusi vertikal lainnya untuk melakukan perubahan yang lebih baik lagi dari institusi kepolisian. Bahasa halusnya berlomba untuk kebaikan negeri ini. Muaranya tentunya harapan dari masyarakat sebagai semangatnya.
Tidak hanya sampai disitu saja partisipasi stakeholder menjadi kunci keberhasilan implementasi polmas di Aceh. Sembilan pilar sebutan stakeholder yang terlibat, dimana kesembilan pilar berasal dari berbagai komponen masyarakat sipil mulai dari Pemerintah Aceh, Majelis Adat Aceh, Majelis Permusyawarah Ulama, Majelis Pendidik Aceh, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (organisasi kemasyarakatan),
Sekali lagi saya ingin mengatakan cara-cara kelokalan dengan berbasiskan adat istiadat setempat melahirkan konsep rasa aman dalam menyelesaikan serta mencegah tindakan kejahatan yang menjadi musuh bersama kita semua.