DPD Pelayan dan Pejuang Daerah
Oleh : Aryos Nivada
Kita ada karena mereka
Kita ada karena kita dipilih
Kita perjuang hanya untuk mereka
Tiga kalimat membuka mata hati saya, ketika saya jadi seorang Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Saya harus siap memegang tanggung jawab, saya harus siap menjalankan amanah, saya harus siap berbeda kepentingan dalam memperjuangkan konstituen yang memilih saya. Anggota DPD RI adalah pelayan rakyat, bukan konsumen yang harus dilayani rakyatnya.
Sulit memang menjadi abdi pelayan dan pejuang bagi kepentingan daerah asal saya, ketika saya menjadi anggota DPD. Saya sadar akan konsekuensinya yang dihadapi. Banyak pihak akan menentang ide-ide memperjuangkan kebutuhan prioritas daerahku. Bahkan tidak jarang permainan politik yang cenderung tidak memiliki hati nurani akan menggilas kita. Tapi saya harus yakin, bahwa saya bisa...bahwa saya sanggup...bahwa saya di dukung konstituen saya.
Ada nasehat orang bijak berkata kepada saya. Menjadi seorang anggota DPD kelak suatu hari nanti janganlah mencari kekayaan. Tanamkanlah di sanubari dan komitmen yang tinggi, kalau kita dipilih menjunjung tinggi harapan pilih kita. Maka tunjukan kerja, bukan menunjukan kepada pemilih (konsistuen) kemewahan berbalut jas, mobil mewah, rumah mewah, dan aset kekayaan lainnya.
Bahkan orang tua saya pun berpesan. Anakku, bila kamu ingin jadi anggota DPD. Maka siapkan dari sekarang dirimu berupa investasi Iman, investasi intelektualmu, investasi jaringanmu, investasi dukunganmu, dan terpenting investasi keuanganmu. Jika tidak kamu tidak akan sanggup bertarung dalam hutan berantara berbagai macam kepentingan politik. Tidak hanya itu anakku kamu juga akan di uji seberapa teguh dan kuatnya kamu menjalankan amanah di jabatan yang melekat kepadamu sebagai anggota DPD.
Seorang teman bertanya kepada saya. Apa tugas dan fungsi DPD? Spontan saya mengatakan kepada yang bertanya. Tugasnya adalah membuat senyum kebahagian bagi yang memilih saya. Kebahagian dimaksud adalah kebahagian atas kesejahteraan, kebahagian atas kemajuan pembangunan daerah, dan kebagaian menciptakan kebersamaan. Lalu saya menambahkan. Kalau secara mandat memperjuang kepentingan daerahnya.
Berangkat dari pertanya itu membuat diri ini gelisah tak menentu memahami kondisi DPD saat ini. Demi untuk memuaskan rasa ingin tau saya, langsung membeli sebuah buku berjudul ”Pembatasan Konstitusional Kekuasaan Presiden RI” karangan Dr. John Pieris, SH. MS.
Dibuku itu menjelaskan lemahnya fungsi DPD secara konstitusi. Kewenangan DPD kalah jauh dari kewenangan anggota DPR RI. Bahasa lain terjadi ketidakseimbangan kewenangan diantara keduanya. Bukan sebaliknya menjadi subordinat dari DPR.
Setelah mengetahui kondisi DPD seperti itu. Makin membuat saya mempersiapkan diri untuk membuat perubahan bagi DPD, bilamana terpilih pada saat menjadi anggota DPD. Saya akan memperjuangkan agar fungsi DPD harus diperkuat dalam konstitusi kita yakni UUD 1945. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan amandemen pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang DPD.
Harapan saya kelak tidak ada lagi istilah-istilah mengatakan DPD anak tiri dari konstitusi kita. Karena DPD jendela pemersatu persatuan bangsa sekaligus pelekat visi seluruh daerah menuju Indonesia yang maju dalam segala aspek kehidupan. Mengakhir goresan kata-kata "Seandainya saya menjadi Anggota DPD RI" saya akan mengakhiri dengan kata-kata hukum kesatuan yang divine. Kata penuh inspirasi kita semua.
Semua yang kita pikirkan, kita lakukan, kita rasakan, dan kita percaya, mempengaruhi pihak lain dan lingkungan di sekitar kita.
Kita semua pada esensinya adalah SATU kesatuan sesama manusia lain.