Aryos Nivada
Pengamat Politik dan Keamanan
Sabtu, 23 Januari 2010
Blang Padang, tanah berluaskan sekitar delapan hektar menjadi sengketa tak berkesudahan (berlarut – larut) tanpa membuah hasil penyelesaian. Polemik itu mencuat lagi setelah pernyataan dari Hasbi Abudullah Ketua DPRA di beberapa media massa local Aceh mengatakan gubernur harus secepat mungkin, melakukan sertifikat terhadap tanah Blang Padang. Berangkat dari situlah saya tertarik untuk merekonstruksikan pemikiran guna menyajikan tulisan berkaitan masalah status tanah Blang Padang. Mengapa tiba-tiba DPRA mengatas nama Pemerintah Aceh peduli akan permasalahan status tanah Blang Padang serta Kodam IM berkeingian atas tanah itu juga, ini menjadi tanda tanya besar ?
Dari pengelihatan bola mata kita, Blang Padang sebuah hamparan rerumputan yang luas serta menjadi sanksi bisu perhelatan berbagai macam kegiatan warga Banda Aceh serta beberapa bagian menjadi tempat sarana olah raga (sepak bola, lari, basket, dll), bahkan pernah dijadikan pameran dan menyambut hari kemerdekaan. Di dalam tanah yang masih bersengketa itu berdirilah monument tugu Pesawat RI 001 serta monument tsunami, dimana baru tahun 2008 di buat.
Anehnya pada pasca tsunami Kodam Iskandar Muda melakukan pematokan ulang. Pada tahun 2005, Tim Adjudikasi dari Jakarta melakukan pengukuran ulang. Kemudian BPN menerbitkan sertifikat baru untuk warga yang bermukim pada wilayah di luar klaim tanah TNI tersebut yang dinyatakan dengan surat pernyataan penguasaan fisik dan pemasangan tanda batas bidang tanah. Akan tetapi, untuk warga yang bermukim dibidang tanah yang masuk dalam wilayah yang dikuasi TNI, oleh BPN sertifikat tanahnya tidak dibagikan, karena dianggap tanah tersebut masih bersengketa. Bahkan Walikota Kota Banda Aceh Mawardi Nurdin pada tahun 2008 mengatakan disalah satu media cetak tentang status dan kepemilikan Blang Padang. Blang Padang bukan milik Kodam Iskandar Muda. Sebaliknya, milik rakyat dengan posisi status quo.
Bantahan terucapkan oleh Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Hambali Hanafiah di media massa Aceh penguasaan tanah Blang Padang sesuai dengan Surat Keputusan Presiden tahun 1960-an, sekaligus tercatat pada bagian inventaris kekayaan negara bernomorkan 3101027 dan Departemen Keuangan. Merujuk dari pernyataan Pangdam IM jelas bahwa status Blang Padang di bawah pengawasan Kodam IM bukan dimiliki. Belum ada keputusan resmi dari Departemen Pertahanan sebagai aset Kodam IM, jadi tidak berhak mengklaim tanah Blang Padang menjadi hak milik. Hak milik hanya di berikan kepada warga, sedangkan hak guna diberikan kepada instansi baik sipil maupun vertikal selama kurun waktu ditentukan Pemerintah Indonesia. Ditambah lagi hak guna usaha diberikan kepada perusahan ataupun organisasi yang memiliki tujuan membuka bisnis. Ini berbanding terbalik dengan plang nama yang dipasang Kodam IM di setiap sudut lapangan bertuliskan TANAH MILIK TNI-AD, KODAM ISKANDAR MUDA. PENGAWASAN “BTB” ZIDAM IM. Pengawasan lapangan tak harus memiliki. Ditambah lagi fakta sejarah seperti Peta Banda Aceh Tempo dulu 1642, Peta Koetaradja 1887, Peta Blad No.1926 menyebutkan tanah Blang Padang tidak termasuk penguasaan tanah atas tentara Belanda (Recht Van Over Winning (hak-hak orang menang perang).
Hal senada di perkuat dari buku karangan K.F.H. Van Langen, "De Inrichting van het Atjehsche Staats- bestuur onder het Sultanaat,” tahun (1888). Buku itu menjelaskan bahwa, tanah Blang Padang tanah wakaf (tanah musarah), dimana dulu Imam Masjid Raya tidak di gaji, maka guna mencukupi kebutuhannya lahan Blang Padang di jadikan lahan persawahan maupun kebun guna memberikan kehidupan pada imam masjid raya. Kala itu perang yang dilakukan state wars bukan state religion, jadi tidak termasuk wilayah milik Pemerintah Indonesia, dikarenakan tanah Blang Padang tanah wakaf, bukan tanah kekuasaan Belanda.
Menariknya lagi, tidak hanya tanah Blang Padang saja yang di klaim pihak Kodam IM, tetapi tanah adat pun di klaimnya. Ini terbukti dari hasil penelitian LBH Banda Aceh terhadap pengklaiman tanah masyarakat di Kelurahan Lambaro Skep, Banda Aceh. Tanah warga yang digunakan secara terus-menerus dalam jangka waktu lama oleh kelompok masyarakat ini dapat dianalogikan sebagai tanah ulayat. Selanjutnya hasil penelitian itu menjelaskan, bahwa tanah yang didaftarkan oleh Belanda dengan nomor 305 itu diberi nama Skep pada tahun 1906 yang artinya lapangan tembak. Belanda kemudian memang menjadikan tanah yang dirampas dari seorang penduduk setempat itu sebagai lapangan tembak pasukan Marsose dengan luas 41,3 hektar.
Setelah Belanda pergi dari Aceh, tanah kemudian dikuasai oleh pasukan Jepang. Ketika Indonesia merdeka, tanah tersebut diambil alih oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan beberapa tahun setelahnya didokumentasikan sebagai milik Zeni TNI. Kemudian tahun 1976, di atas tanah itu, dibangun relokasi asrama TNI. Dalam perjalanannya, tanah kemudian dijadikan tempat bermukim. Ada juga yang kemudian menjualnya kepada sipil. Setelah inilah, sengketa tanah dimulai.
Dalam Legal Opinion yang diterbitkan LBH Banda Aceh menyebutkan bahwa warga mendesak Badan Pertanahan Nasional untuk segera menerbitkan sertifikat tanah mereka, karena warga merasa bisa membuktikan kepemilikannya. Pada tahun 2001-2002, dilakukan musyawarah antara warga dan TNI. Hasil musyawarah menyebutkan bahwa tanah milik TNI –yang sebelumnya diklaim TNI sampai batasan laut- hanya menjadi 41,3 hektar. Selebihnya kemudian ditetapkan sebagai milik masyarakat dan harus diterbitkan sertifikatnya. Tetapi kemudian, masalah ini tidak kunjung selesai sampai kemudian tsunami datang dan menghantam kawasan ini. Pengklaim Kodam IM belum usai, kuburan yang terletak di Brawe pun di klaim miliki TNI.
Benak saya, muncul tanda tanya besar atas perilaku TNI, atas pengawasan maupun pengaturan penggunaan tanah tersebut harus dipertanyakan siapakah yang memberi kepercayaan kepada TNI untuk menjaganya? kenapa harus TNI? sedangkan TNI sudah cukup sibuk untuk menjaga keutuhan NKRI tidak seharusnya disibukkan lagi dengan penjagaan lapangan Blang Padang, kuburan yang terletak di Beurawe, dll.
Analisis saya, mengapa Kodam IM mengklaim banyak tanah di sebabkan kekurangan lahan bagi pengembangkan fasilitas dan sarana bagi prajuritnya, dimana masih kekurangan pengadaan rumah, gudang logistik dll. Indikasi lain tidak menutup kemungkinan mengarahkan untuk membuka bisnis militer (café, percetakan, restoran, bisnis senam, swalayan, dll). Tetapi ini kesalahan, seharusnya Kodam IM mengajukan penganggaran kepada Departemen Pertahanan untuk membeli tanah – tanah yang kosong, dimana jelas kepemilikannya serta tidak merusak lingkungan untuk memenuhi kebutuhan secara internal. Kedua saya menilai ini menunjukan keegoisan semata saja, guna mempertahankan tanah Blang Padang, bagi saya bila Kodam IM ingin menggunakan tanah tersebut silakan saja, tanpa harus dibawah koordinasi Kodam IM. Ketiga pengklaiman itu secara tidak langsung masyarakat menilai, bahwa Kodam IM ingin menunjukan superioritas. Keempat ada potensi lahan seluas delapan hektar itu akan dipergunakan untuk pembangunan fasilitas maupun infrastruktur Pemkot Banda Aceh. Indikasi lainnya bisa juga di konversikan ke lahan bisnis. Apalagi luas lahan Penkot Banda Aceh terbatas tidak seluas daerah lainnya di Aceh. Terakhir kelima dari analisis saya, yang terpenting yaitu : pernyataan dari DPRA merupakan pengalihan issue akan kinerja Pemerintah Aceh yang menjadi pusat perhatian, ditambah lagi rakyat Aceh sudah mulai resah akan kondisi kehidupannya yang tidak mengalami perubahan secara signifikan. Tetapi pola ini umum mudah terbaca oleh masyarakat Aceh, karena pengalaman menempahnya. Muncul di benak saya kenapa tidak dari dulu di selesaikan mengapa harus sekarang ditengah-tengah keresahan masyarakat Aceh akan kepemerintahan ini?
Akhir dari tulisan ini saya menilai banyak terjadi multi tafsir atas status tanah Blang Padang, mulai dari pandangan militer sendiri (Kodam IM), Pemerintah Aceh, dan pandangan sejarah. Dari ketiga pandangan yang telah di ulas di atas, saya lebih mengarah kepada fakta sejarah yaitu tanah wakaf (musarah). Kesimpulan status Blang Padang harus di selesaikan secara bijaksana dengan pendekatan komunikasi yang sinergis di antara kedua belah pihak baik dari Pemerintah Aceh, TNI (Kodam IM), dan Pemerintah Pusat sendiri, sehingga bisa meminimalkan dan menghilangkan konflik bermuara pada ketegangan. Ujung – ujungnya rakyat di rugikan dari perseteruan keduanya. Kalau pun ingin di kelola harus diserahkan kepada instansi yang tepat agar pengelolaannya juga bisa lebih baik dan terlepas dari unsur militerisme agar rakyat dapat memanfatkannya dengan maksimal.
Sumber : http://www.theglobejournal.co.id/detil-berita.php?id=4564