Desentralisasi Kepolisian, Mungkinkah?


Aryos Nivada
Mahasiswa Pascasarjana UGM Jurusan Politik dan Pemerintahan


Fokus - 14 September 2011

Desentralisasi, sebuah konsep memberikan kewenangan bagi daerah untuk mengembangkan serta memajukan daerahnya melalui perluasan kewenangan yang diberikan. Pemberian kewenangan masih dalam koridor terkoordinasi secara struktural dan kebijakannya. Munculnya konsep densentralisasi tidak terlepas dari peristiwa reformasi yang menuntut perubahan di segala sektor, salah satu sektor keamanan. Berbicara sektor keamanan yang di reformasikan akan mengarah kepada reformasi di struktural, instrumental, dan kultural.

Menurut AA.GN Ari Dwipayana dalam buku berjudul Desentralisasi dan Demokrasi Lokal yang diterbitkan INSTITUTE FOR RESEARCH AND EMPOWERMENT (IRE) Yogyakarta, desentralisasi pengelolaan keamanan merupakan agenda yang mendesak untuk dilakukan karena: Pertama, desentralisasi keamanan mengandung makna mendekatkan pelayanan keamanan kepada masyarakat. Dengan mendekatkan pelayanan pada masyarakat maka; pelayanan akan semakin cepat dan institusi kemanan akan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kedua, desentralisasi keamanan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan, aspirasi dan potensi daerah. Sehingga daerah yang tingkat kriminalitasnya tinggi akan mendapatkan pelayanan tenaga keamanan lebih banyak dibandingkan daerah yang rendah angka kriminalitasnya. Ketiga, desentralisasi keamanan memungkinkan masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kinerja institusi yang mengelola keamanan.

Pemikiran dibutuhkan densentralisasi pendelegasian kewenangan Mabes Polri ke Polisi Daerah, menurut saya berlandaskan beberapa hal. Pertama sistem birokrasi terlalu panjang bersifat hirarki, kedua; permasalahan keamanan di daerah Indonesia membutuhkan penyelesaian cepat, ketiga; kejahatan transnasional yang sifatnya holistik dan keempat; tersistem mengharuskan Polda-Polda di setiap provinsi tanggap, profesional, agar bersinergisnya dan terkonsolidasinya partisipasi perangkat pemerintah daerah dalan memberikan kontribusi mengamankan daerahnya sendiri, dll.

William Doener dan M.L. Dantzker, dalam bukunya ” contemporary Police Organization and Management, Issues and Trends“, menyatakan bahwa “Ketika pengamat membandingkan Sistem Kepolisian Amerika bagaimana penegakaan hukum dijalankan di lain Negara, satu kunci perbedaan segera dapat dilihat bahwa Kepolisian Amerika sangat terpisah, desentralisasi organisasi. Sebagai contoh, banyak Negara mengadopsi satu organisasi,biro, atau departemen untuk menegakkan hukum secara nasional.”

Berdasarkan empat pemikir mulai dari Prof. Djoko Sutono, C.W. Churchman, Matheus, hingga Lempiro dapat dipetakan pengelompokan sistem di dunia. Terdapat 3 (tiga) kelompok sistem yaitu:
1.Fragmented System of Policing ( Sistem kepolisian terpisah atau berdiri sendiri) : Disebut juga system Desentralisasi yang ekstrim atau tanpa system, dimana adanya kekhawatiran terhadap penyalahgunaan dari suatu organisasi Polisi yang otonom dan dilakukan pembatasan kewenangan Polisi. Sistem ini dianut oleh Negara-negara yaitu Belgia, Kanada, Belanda, Switzerland, Amerika Serikat.
2.Centralized System of Policing ( Sistem Kepolisian Terpusat) . Berada langsung dibawah kendali pemerintah. Negara-negara yang menganut system ini adalah Perancis, Italia, Finlandia, Israel, Thailand, Taiwan, Irlandia, Denmark, Swedia.
3.Integrated System of Policing ( Sistem Kepolisian Terpadu), disebut juga system desentralisasi moderat atau kombinasi atau kompromi, merupakan system control yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah agar terhindar dari penyalahgunaan organisasi Polisi Nasional serta efektif, efisien, dan seragam dalam pelayanan. Negara-negara yang menganut hal ini adalah Jepang, Australia, Brasilia, Inggris dan Indonesia.

Negara Penganut Desentralisasi
Sistem kepolisian terpadu atau sering disebut juga sistem desentralisasi moderat atau sistem kompromi yaitu merupakan sistem kontrol/pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah agar terhindar dari penyalahgunaan organisasi polisi nasional serta lebih efektif, efisien dan seragam dalam pelayanan. Negara-negara yang menganut sistem ini antara lain : Jepang, Inggris, Australia dan Brasilia. Sistem ini mempunyai kelebihan di mana birokrasinya relatif tidak terlalu panjang karena adanya tanggung jawab dari pemerintah daerah.

Terdapat standarisasi profesionalisme serta efektif, efisien dalam bidang administrasi maupun operasional. Sistem pengawasannya dapat dilakukan secara nasional dan kordinasi tiap-tiap wilayah mudah dilakukan karena adanya komando atas. Namun di sisi lain terdapat kelemahan dari sistem kepolisian ini di mana penegakan hukum yang dilakukan terpisah atau berdiri sendiri serta kewenangan yang dimiliki terbatas hanya sebatas daerah di mana polisi tersebut bertugas.

Saya mengambil contoh di negara Jepang terhadap pemberlakuan desentralisasi kepolisian. Di Jepang memiliki Kepolisian Prefektur. Organisasi Kepolisian yang terdapat di prefektur terdiri dari “Departemen Kepolisian Metropolitan” (MPD) dan “Markas Besar Kepolisian Prefektur”(PPH). Kepolisian Prefektur bertanggung jawab terhadap tugas-tugas di wilayah prefektur. Kepolisian Prefektur berada di bawah supervise dari PPSC. Departemen Kepolisian Metropolitan dikepalai oleh seorang Superintendent General yang diangkat dan diberhentikan oleh NPSC dengan persetujuan Perdana Menteri, sedangkan Markas Besar Kepolisian Prefektur dikepalai oleh seorang Chief Respectively yang diangkat dan diberhentikan oleh NPSC dengan persetujuan PPSC (Prefectural Public Safety Commission) PPSC adalah badan pemerintah prefektur yang bertanggung jawab supervise administrative terhadap Kepolisian Prefektur.

Walaupun PPSC berada di bawah yurisdiksi Gubernur Prefektur tetapi Gubernur tidak berwenang untuk memerintah dan mengendalikan secara langsung komisi ini. Komisi PPSC ini melakukan supervise terhadap Kepolisian Prefektur utamanya berkenaan dengan operasi kepolisian, tetapi bukan pengendalian terhadap penanganan kasus-kasus atau kegiatan penegakan hukum khusus. Komisi ini membuat peraturan-peraturan tentang hal-hal yang menjadi tanggung jawabnya seperti delegasi wewenang menurut undang-undang, peraturan-peraturan.

MPD dan PPH dibagi ke dalam wilayah distrik yang masing-masing merupakan Yurisdiksi Police Station (PS). Kepala Polisi PS di bawah perintah dan kendali Superintendent General MPD dan Chief Respectievly PPH. Sebagai unit terdepan di masing-masing prefektur PS melaksanakan tugas dan menjalin hubungan yang erat dengan masyarakat. Police Boxes (Koban) dan Residental Police Boxes (Chuzaisho) berada di bawah PS. Koban dan Chuzaisho ditempatkan di dalam yurisdiksi PS dan berperan sebagai pusat keselamatan masyarakat bagi penduduk setempat.

Masing-masing badan kepolisian prefektur merupakan suatu badan yang otonom yang satu sama lain dapat saling berhubungan. Bila kepolisian prefektur tidak mampu menangani kasus-kasus tertentu maka dapat meminta bantuan NPA atau kepolisian prefektur lainnya. Dalam menghadapi kejahatan terorganisir antar Polisi Prefektur dapat melakukan kerjasama dengan cara meningkatkan patroli malam, meningkatkan fasilitas, memperbaiki perlengkapan dan kerjasama yang erat antara Polisi dan Masyarakat.


Model Desentralisasi Polisi di Aceh

Konteks Aceh, desentralisasi peran Mabes Polri dalam bidang penegakan hukum telah lama berjalan sesuai dengan ketentuan UU Hukum Acara Pidana, di tambah lagi banyak khususnya desentralisasi yang telah berjalan di Aceh paska di sahkan UU 11 tahun 2006. Kendati, intervensi pimpinan Polri sangat sulit dihindarkan. Langkah idealnya, Mabes Polri membuat format kewenangan yang diberikan ke setiap daerah tidak hanya di Aceh saja. Dengan begitu rambu-rambu implementasi dari densentralisasi akan berjalan sesuai harapan dan tujuan yang ditentukan.

Lalu, hubungan pelimpahan (delegasi) kewenangan antara Mabes Polri kepada Polisi Daerah Aceh. dimana awalnya bersifat sentralistik berubah ke daerahan kerangka desentralisasi teridentifikasi berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006 pasal 204, 205, 206, dan 207 sebagai berikut : pertama; kebijakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Aceh dikoordinasikan oleh Kepala Kepolisian Aceh kepada Gubernur Aceh. Kedua; pelaksanaan tugas kepolisiaan di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat dipertanggungjawabkan oleh Kepela Kepolisian Aceh kepada Gubernur Aceh.

Ketiga; pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur Aceh. Keempat; Seleksi untuk menjadi bintara dan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia di Aceh dilaksanakan oleh Kepolisian Aceh dengan memperhatikan ketentuan hukum, syariah islam, budaya, dan ada istiadat. Dan kelima; pendidikan dasar bagi calon bintara dan pelatihan umum bagi bintara Kepolisian Aceh diberi kurikulum muatan lokal dan dengan penekanan terhadap hak asasi manusia.

Model desentralisasi kepolisian di Aceh seharusnya menjadi salah satu barometer bagi reformasi di institusi kepolisian. Tidak menutup kemungkinan keberhasilan desentralisasi kepolisian di Aceh diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia. untuk itu dibutuhkan keseriusan dari Mabes Polri untuk membuat format baku dalam melakukan transfer pendelegasian kewenangan yang memperkuat fungsi dan peran Institusi kepolisian itu sendiri.

Ada hal yang patut diperhatikan serius oleh Polda Aceh, apa itu? Polda Aceh harus mampu mengoptimalkan kewenangan yang sudah didelegasikan Mabes Polri. Bilamana kewenangan yang sudah diberikan tidak bisa di optimalkan, maka akan memicu kemunduran dari makna densentralisasi tersebut. Kunci keberhasilan desentralisasi terletak pada Polda Aceh.

Di sisi lain desentralisasi Polda Aceh tidak sertamerta berjalan sendiri tanpa strategi nasional yang di susun Mabes Polri. Strategi terbagi menjadi tiga tahap, pertama membangun trust building (2004-2009), partnership building (2010-2014), dan pelayanan prima (2015 -2025). Keseluruhan kewenangan yang di delegasikan ke Polda Aceh harus memperhatikan strategi nasional Mabes Polri. Intinya, desentralisasi tetap bersinergis dan berkoordinasi dengan Mabes Polri, sifatnya tidak murni otonom.

Partisipasi Sipil Mengontrol Desentralisasi Kepolisian
Berbicara pelibatan masyarakat sipil terletak pada kemampuan masyarakat sipil dalam mengontrol dan mempengaruhi berbagai kebijakan pengelolaan keamanan di masyarakat. Bentuk mengontrol dan mempengaruhi melalui pemberian tawaran konsep atau pemikiran maupun turutserta melakukan monitoring berbasiskan advokasi terhadap kinerja dari penerapan delegasi kewenangan desentralisasi kepolisian di Polda Aceh. Di samping itu, adanya supremasi sipil dalam sistem demokrasi diartikan sebagai otoritas sipil untuk mengontrol aparat kepolisian dalam mengelola keamanan.

Di institusi kepolisian sendiri harus serius mengedepankan serta memajukan nilai-nilai demokrasi dan HAM dalam setiap implementasi kerja-kerja menjaga keamanan sipil. Dengan demikian seluruh pertanggungjawaban pengelolaan keamanan pada dasarnya dilakukan oleh aparat keamanan kepada sipil. Dalam tata kenegaraan, institusi formal representasi rakyat secara kelembagaan terwujud dalam DPRD maupun Gubernur ditingkat provinsi, sedangkan ditingkat pusat DPR RI dan Presiden.

Muara Pemikiran Akhir Desentralisasi Kepolisian
Oleh karena itu, ada pemikiran mengenai desentralisasi kepolisian bisa ditawarkan sebagai pilihan alternatif kebijakan. Semua kebijakan mengenai desentralisasi baik dari segi perencanaan, pengelolaan dan evaluasi seharusnya menjadi kewenangan daerah melalui Polisi Daerah. Dengan demikian, semua fungsi keamanan dan ketertiban sebagai bagian dari pelayanan umum ada di bawah kewenangan pemerintah daerah bersama kepolisian daerah. Oleh karena itu masyarakat lokal melalui DPRD juga bisa mengambil peranan dalam melakukan kontrol terhadap kinerja aparat keamanan. Dalam konteks ini Kepolisian juga bisa digerakan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatasi gangguan keamanan.

Fungsi kepolisian (penegakan hukum/aspek kriminal) sepenuhnya berada dalam sistem pengelolaan yang dilakukan oleh kepolisian nasional. Walaupun desentralisasi kewenangan yang bisa diurus kepolisian daerah tetap tunduk kepada Mabes Polri. Desentralisasi terdiri dari pemenuhan kebutuhan-kebutuhan lokal, baik dari proses rekruitmen sampai dengan pelayanan.

Dalam perjalan menuju perubahan sangat tergantung sejauhmana keterlibatan dari masyarakat sipil dalam membantu upaya melakukan reformasi kepolisian di tingkat lokal. Jadi secara posisi masyarakat sipil bisa berfungsi menjadi pihak yang melakukan evaluasi dan monitoring terhadap seluruh kebijakan baik kebijakan sentralistik Mabes Polri maupun kebijakan berbasikan desentralisasi Polda Aceh.[AN]


This entry was posted in . Bookmark the permalink.