Polmas Terobosan Reformasi Polisi

Aryos Nivada
Analis ACSTF

Prolog
“Menanggulangi kejahatan tidak hanya menjadi tugas Polri, untuk menciptakan ketentraman dibutuhkan kerjasama masyarakat. Konsep perpolisian masyarakat ini lahir dari kebutuhan menggeser pendekatan konvensional yang kaku, eksklusif, seragam dan keras ke pendekatan persuasif dalam pemecahan masalah-masalah kejahatan di tengah masyarakat. Pertanyannya adalah sejauh mana program Polmas berhasil mendongkrak citra polisi.”

Bermula dari keinginan memahami program Polisi Masyarakat (polmas) yang dilaksanakan oleh Internasional Organisation Migration (IOM) sebuah NGO internasional. Akhirnya saya dapat menarik hikmah bahwa program Polmas merupakan langkah maju, sebagai strategi polisi mendekatkan diri dengan masyarakat dan upaya mengubah citranya menjadi lebih bersahabat. Dan patut diapresiasi, bila pengembangan Polmas selama ini memiliki andil yang cukup signifikan dalam menurunkan tingkat kriminalitas.

Pendirian Polmas dilandasi pemikiran pentingnya membangun kemitraan antara Polri dengan masyarakat dan sebagai penyelesaian berbagai masalah sosial. Namun tidak dapat dipungkiri, untuk saat ini masih ada sebagian kalangan masih memandang bahwa Polmas tak ubahnya komponen cadangan, diibaratkan mengolahragakan masyarakat melalui kegiatan militer (membentuk kesatuan baru  dari rakyat). Beranjak dari kondisi seperti itu, maka diperlukan knowledge transfer guna menjelaskan Polmas agar tidak terjadi multitafsir di masyarakat.

Secara harfiah konsep Polmas (community policing) telah melembaga dalam tataran kehidupan masyarakat lokal di seluruh Indonesia. Mekanisme penyelesaian perkara non yudicial ini telah sejak lama dipraktekkan terutama dalam masyarakat rural. Hanya saja masyarakat lokal kita mempraktekannya secara tradisionil.

Sementara Model community policing ala Indonesia yang kita kenal sekarang ini tidak lepas dari konsep Siskamswakarsa yang dikembangkan sesuai dengan kekinian penyelenggaraan fungsi kepolisian, sebagaimana diatur dalam SKEP Kapolri No.Pol : Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dengan kata lain Polri tidak serta merta mengadopsi konsep community policing yang dikembangkan di negara-negara maju, melainkan mengembangkan pranata yang telah dimiliki yang disesuaikan dengan fungsi penyelenggaraan kepolisian.

Bila dikorelasikan dengan kondisi sosial masyarakat ternyata memang terdapat patahan disorientasi terhadap pengertian Polmas itu sendiri. Kesimpangsiuran yang muncul umumnya terkait dengan perspektif masyarakat yang menilai Polmas sejenis Sheerif (sebagimana diterapkan di Amerika). Belum lagi pandangan masyarakat tentang Polmas dilihat sebagai upaya Polri membentuk kesatuan baru lagi yang diibaratkan mengolahragakan masyarakat melalui kegiatan militer. Karena anggapan negatif masyarakat tentang Polmas, maka dibutuhkan sosialisasi seluruh komponen masyarakat Aceh serta masyarakat tataran bawah (grass root).

Hal yang patut diapresiasi adalah pengembangan Polmas menonjolkan masing-masing satuan fungsi operasional dan pembinaan akan lebih menekankan hubungan yang menjunjung nilai-nilai sosial kemanusiaan dan menampilkan kesetaraan antara polisi dan masyarakat dalam rangka menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Strategi program Polmas dalam pengembangannya tentunya harus dilakukan secara step by step (bertahap) dengan memprioritaskan pengembangan sumber daya manusia Polri dan pembentukan sarana/prasarana pada desa/kelurahan sesuai kebutuhan operasional sehingga pada tahun 2010 kebutuhan penempatan petugas Polmas secara menyeluruh mencakup seluruh desa/kelurahan di Indonesia. Secara tegas tahap awal lebih memfokuskan membangun paradigma serta persamaan persepsi tentang Polmas.

Dalam menjalankan program Polmas, Polri juga mendapat dukungan dari berbagai lembaga internasional, antara lain dari IOM yang memberikan bantuan dalam bentuk kegiatan lokakarya dan sosialisasi, pembentukan Forum Kemitraan Polisi-Masyarakat (FKPM), pelatihan instruktur, pelatihan gadik SPN. Sedangkan ranah kerjanya mencakup Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, Kepri, dan Nangroe Aceh Darussalam. Bisa dikatakan bahwa IOM memberikan tenaga asistensi secara relawan, membangun kesanggupan moril dikalangan Polda NAD, dan materil. Partnership dan Asia Foundation membantu dalam program polmas di penelitian, dialog publik, dan lokakarya. Sedangkan JICA berkontribusi untuk membangun konsep Polmas di Polda Metro Jaya dengan bentuk kegiatan untuk membangun serta membentuk BKPM (badan kemitraan perpolisian masyarakat).

Konsep Polmas yang diadopsi Polri sekarang ini, bervariasi. Ada yang mirip sistem Koban atau Chuzaiso dari jepang, sistem Neighbourhood Policing dari Singapura, atau Community Policing dari Amerika Serikat. Konsep tersebut tidak bisa secara bulat-bulat diterapkan di Indonesia, karena secara geografis dan kultural kondisi Indonesian memiliki keragaman suku berbeda-beda. Untuk itu perlu adanya penyesuaian cara bertindak sebagai penjabaran dari konsep Polmas tersebut yang disesuaikan dengan kebutuhan karakteristik masing-masing komunitas masyarakat kita melalui pendekatan nilai-nilai adat (kearifan lokal sangat berbeda) di masing-masing daerah.

Memang selama ini kita telah mengenal program kamtibmas semacam Siskamling dan Pamswakarsa. Begitu juga dengan terbentuknya Babinkamtibmas, yang meniru model Babinsanya TNI, namun baik secara konsepsional ataupun peraktik seperti ini, rasanya tidaklah cocok lagi dengan perkembangan masyarakat sekarang. Karena tujuannya adalah hanya membuat masyarakat yang “patuh” pada aturan-aturan kamtibmnas, bukan masyarakat yang “sadar” akan pentingnya kamtibmas.
Kenyataan Pahit
Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian bagi perbaikan citra kepolisian terutama di Aceh adalah mengenai persinggungan antara masyarakat dan kepolisian yang cukup tinggi. Dan untuk mengatasinya, sebagai mitra masyarakat, fungsi yang ingin ditonjolkan kiranya bukan lain adalah fungsi untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Tapi sebagaimana menjadi pengetahuan umum, karena dalam menyelesaikan masalah aparat kepolisian acapkali tampil arogan, masih menggunakan paradigma lama, malah menyebabkan masyarakat menjauhi bahkan terkadang harus berhadapan dengan polisi.

Kata melindungi dan mengayomi belum terimplementasikan dengan maksimal, diindikasikan penyebabnya karena masih cukup mencoloknya perilaku kepolisian yang melakukan intimidasi dan tindakan kekerasan kepada masyarakat.

Sebuah contoh kecil dari pengalaman pribadi penulis sendiri, suatu ketika, dan sangat tanpa disengaja, sepeda motor yang saya kendarai menyenggol motor yang dikendarai polisi. Tak pelak, tendangan, pukulan dan makian secara beruntun pun mendarat dari pengayom dan pelindung yang menjadi mitra masyarakat. Memang benar dalam kejadian tersebut saya hampir mencelakai, tapi arogansi yang saya hadapi cukup memberi sinyal mengapa masyarakat mengambil jarak dengan polisi.

Tapi memang perlu disadari juga bahwa “perilaku polisi merupakan ejawantah dari perilaku masyarakatnya” dari sini, kebutuhan perubahan polisi kita, juga amat tergantung dari perubahan di level masyarakat. Masyarakat Aceh perlu membentuk polisi mereka tampil sesuai dengan yang mereka harapkan. Meskipun masyarakat masih berpendapat bahwa reformasi Polri di level Undang-undang belumlah terimplementasi di daerah.

Karenanya pengembangan Polmas dapatlah dikatakan ideal dan cocok bagi terwujudnya perpolisian yang profesional berdasarkan ketetapan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi mitra sejati masyarakat untuk menyelesaikan dan menurunkan kasus-kasus yang terjadi di tengah-tengah realitas kehidupan masyarakat Aceh.

Kelemahan Polmas
Bila mentelaah kelemahan dibalik program Polmas, tentunya tujuan saya ingin program Polmas diwaktu  mendatang akan berhasil. Untuk itu dibutuhkan masukan serta kritikan yang membangun. Beranjak dari hal itu, saya ingin memberikan beberapa catatan sebagai masukan yang membangun terhadap penerapan program Polmas. Tentunya di dasarkan pada kebutuhan lapangan dan sesuai dengan kondisi kekinian.

Ketika saya menganalisis dan mengkaji kelemahan yang harus menjadi perhatian dari program Polmas antara lain : pertama sosialisasi yang tidak berjalan masif atau intensif, maksudnya seharusnya sosialisasi atau dalam bentuk kampanye harus turun ke grass root/masyarakat kelas bawah agar mereka bisa memahami seutuhnya tentang program Polmas. Tentunya kerja dalam melakukan sosialisasi tidak hanya peran aktif dari IOM dan Polda Aceh saja, tetapi partisipasi dari komponen masyarakat sipil (LSM, universitas, wartawan, Majelis Adat Aceh, dll) lainnya bisa berkontribusi dalam mengkampanyekan program Polmas.

Terdapat hal menarik yang dilakukan oleh IOM bersama Polda Aceh yaitu melibatkan komponen masyarakat sipil yang saya maksud diatas dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program Polmas ini. Ini menunjukan keterbukaan dari pihak aparat penegak hukum (polisi) dalam mendorong peningkatan kapasitas polisi yang profesional serta taat terhadap aturan yang berlaku.

Kedua batasan atau bentuk penyelesaian kasus secara adat (berdasarkan ke arifan lokal setempat) belum tercipta/terbentuk. Saya maksud dalam hal itu, program Polmas belum menyediakan mekanisme penyelesaian kasus dengan pendekatan adat. Apakah semua kasus bisa diselesaikan secara adat tanpa diselesaikan dengan hukum positif? Terindikasi kuat nantinya Forum Kemitraan Polisi-Masyarakat (FKPM) akan bertindak diluar ketentuannya bila tidak disediakan aturan atau sebuah keputusan yang nyata.

Belum lagi program polmas tidak memperhatikan dari sudut pandang gender mainstreaming. Telaannya terletak dalam program Polmas saat ini belum ada program khusus serta anggaran yang jelas untuk gender mainstreaming untuk merubahan paradigma serta kebijakan yang peduli akan hak-hak perempuan dengan melihat kesetaraan. Hal kecil yang harus didorong dalam program Polmas selain mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan kepolisian, tentunya memastikan peningkatan representasi perempuan di tingkat pengambilan keputusan.

Publik sejauh ini juga menilai, bila Polwan dalam program Polmas lebih bisa melakukan pendekatan sosio-psikologis dalam tugas-tugas penegakan keamanan dan ketertiban, sehingga peningkatan komposisi Polwan sangat membantu efektifitas kerja Polri. Terlebih bahwa sistem kepolisian yang profesional di negara demokrasi mensyaratkan penugasan dan fungsi Polri yang harus bersentuhan langsung dengan masyarakat dan menghindari pendekatan yang militeristik.

Belum lagi lemahnya dukungan elit Polri dalam menempatkan dan dominannya budaya patriakal dalam institusi Polri, walaupun Polri tetap menyatakan bahwa institusi ini sudah responsif gender jauh sebelum istilah gender mainstreaming diperkenalkan. Saya menilai kebijakan pemerintah untuk gender mainsteraming juga belum diintegrasikan ke dalam seluruh program di Polri.


Penutup
Bila berbicara harapan tentunya yang inginkan hasilnya baik dan berarti bagi perubahan atau tujuan yang di cita-citakan (diinginkan). Saya hanya berharap hadirnya momentum program Polmas harus dijadikan sebagai pijakan awal dalam melakukan perubahan perpolisian di Aceh. Tentunya perubahan membutuhkan perhatian dan partisipasi instensif dari komponen masyarakat sipil agar reformasi kepolisian benar-benar teraplikasikan berdasarkan keinginan masyarakat Aceh, UU kepolisian nomor 2 tahun 2002 fungsi, peran, dan kewajiban kepolisian, serta tujuan dari program Polmas. 
Untuk penutup penulis ingin menegaskan sekali lagi, bahwa secara konsepsional perpolisian masyarakat yang diterapkan di Aceh masih membutuhkan penyesuaian. Kerangka logis berpikir, karena konsepsi pembentukan Polmas yang berangkat dari Siskamswakarsa, masih mengedepankan state security daripada human security. Menurut penulis harusnya konsep Polmas meskipun telah mengabdopsi nilai – nilai HAM tetap saja bisa gagal karena problem dalam tataran konsep itu masih belum berubah. Idealnya pendekatannya menerapkan human security. 
Polisi di Aceh juga dituntut untuk berperan dalam menjaga kestabilitasan keadaan, karena posisi Aceh kekinian sedang masa transisi menuju Aceh Baru pada saat pemilu berakhir dengan damai masa transisi itu menurut saya berakhir. Sekarang bagaimana kita tinggal mengisi Aceh menjadi modern dan mandiri. Kontrol sipil harus di ke depankan, sehingga wujud profesional dalam menjaga masyarakat terwujud dan nilai – nilai demokrasi berkembang seiring dengan berkurangnya intervensi militer terhadap politik.
Sumber : (Serambi Indonesia 14 Maret 2009)

This entry was posted in . Bookmark the permalink.