Aryos Nivada
Aktivis CARe Aceh
Aceh begitu sensasional dan fenomenal dengan sejarahnya, mulai dari konflik yang mendera berkepanjangan, tsunami yang meluluhlantakan daratan bumi serambi mekah ini, hingga baru-baru ini kehadiran kelompok teroris. Kejadian itu kembali membuat penjuru mata nasional dan internasional tertuju pada provinsi ini. Menariknya apa sudah dilakukan evaluasi terhadap operasi yang dilakukan Detasemen Khusus 88 (densus 88) dari kalangan masyarakat sipil di Aceh? Tidak menutup kemungkinan adanya penyimpangan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga kondisi riil menunjukan tindakan represif aparat penegak hukum (polisi) dalam memberantas tindakan teroris di Aceh. Bagaimana bentuk represifnya? Mengapa muncul teroris di tanah rencong? Dan mengapa tindakan represif dilegalkan, sehingga berpengaruh pada kondisi HAM di Aceh? Beberapa pertanyan itu menjadi panduan untuk mengulas dalam tulisan ini.
Mengaitkan dengan pemberantasan terorisme di Aceh dan nasional, Pemerintah Indonesia menggunakan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mekanisme untuk penyelesaian kasus-kasus tindak pidana terorisme, hukum acara yang berlaku adalah sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP). Artinya pelaksanaan Undang-Undang khusus ini tidak boleh bertentangan dengan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang telah ada. Fakta menunjukan isi ketentuan beberapa pasal dalam Undang-Undang tersebut yang merupakan penyimpangan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Jika memang diperlukan suatu penyimpangan, harus dicari apa dasar penyimpangan tersebut, karena setiap perubahan akan selalu berkaitan erat dengan HAM.
Ditambah lagi Pasal 26 Ayat 1 UU No. 15 Tahun 2003 terdapat kerancuan dan juga telah mencederai semangat penegakan HAM. Indikatornya, polisi dalam pergerakan untuk memerangi tindakan terorisme hanya berbasiskan sumber laporan dari intelijen semata saja. Anehnya langsung dijadikan bukti permulaan yang otentik (valid), tanpa melakukan pengecekan mendalam terhadap pelaku yang dicurigai sebagai teroris. Secara tegas pasal ini memberikan wewenang yang begitu luas kepada penyidik untuk melakukan perampasan kemerdekaan, yaitu penangkapan terhadap orang yang dicurigai telah melakukan Tindak Pidana Terorisme. Oleh karena itu, kejelasan mengenai hal tersebut sangatlah diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dengan dilakukannya penangkapan secara sewenang-wenang oleh aparat, dalam hal ini penyidik.
Represif dan Pelanggaran HAM
Beberapa fakta operasi teroris yang dilakukan pihak kepolisian di Aceh (Polda Aceh bersama Densus 88) tidak menerapkan nilai – nilai HAM secara universal. Media Serambi Indonesia pernah melansir pemberitaan dan sekaligus foto pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap orang yang berjenggot dan menggunakan celana di atas mata kaki. Bahkan pemeriksaan atas sebuah kemiripan pun di lakukan polisi (Serambi Indonesia 19 Maret 2010 ). Penciptaan stigma negatif melalui generalisasi seperti itu berarti negara telah membangun dan menebar kebencian pada warganya maupun kelompok masyarakat tertentu. Polisi juga perlu meninggalkan stereotyping seperti itu. Perilaku polisi yang mengidentikan bahwa teroris itu berjenggot dan bercelana di atas mata kaki akan menuai konflik di tengah-tengah masyarakat. Bisa saja cirinya berubah ataupun masyarakat sengaja menyukai model celana di atas mata kaki. Biasanya juga teroris akan menyatu dengan kehidupan bermasyarakat jadi sangat sulit menjustifikasi dari kedua ciri itu. Mirisnya lagi orang-orang/kelompok yang terindikasi kuat terlibat teroris tidak disediakan maupun diberikan pendampingan pada saat proses pemeriksaan berlangsung. Keadaan memberikan ruang bagi polisi bertindak represif untuk mengarahkan atas sebuah pengakuan. Disamping itu untuk menghindari kesan rekayasa kasus. Apakah ini bentuk kesengajaan ? ataukah diperlukan peningkatan dari segi taktik, dan penggunaan senjata non lethal.
Lain halnya kejadian di Jalin, dimana pemberitaan surat kabar menunjukan adanya ketidakjelasan kontrol operasi yang dilakukan pihak kepolisian dalam meredam sekaligus menangani keberadaan kelompok radikal/teroris. Maksudnya adanya kontradiksi instruksi dan koordinasi yang tidak jelas dari satuan di lapangan. Bangunan logika berpikir saya ketika adanya beberapa unit tim yang memiliki fungsi berbeda, seperti pengintaian (tim Polres Aceh Besar) dan tim penyergapan (gabungan Brimob Polda Aceh dan tim Polres Aceh Besar). Pembagian dan dukungan ini sendiri tidak menjelaskan alasan-alasan dibaliknya. Apakah diperlukan tim gabungan yang cukup besar untuk menangkap puluhan orang yang belum teridentifikasi dengan jelas atau siapa yang bertanggungjawab sebagai pengendali operasi. Kejadian itu seharusnya dilakukan evaluasi atas sebuah sistem operasi yang tidak berbasiskan informasi yang tepat, target, dan dampak di lapangan.
Ditambah lagi penembakan di tempat tanpa adanya perlawanan dari pihak pelaku di Padang Tiji ini menunjukan bahwa kepolisian bertindak sudah sangat represif. Kronologisnya dari media Serambi Indonesia (4/3/2010), ketika bus itu berhenti, tiba-tiba tiga penumpang terlihat turun dari pintu belakang dan secepatnya melarikan diri. Sumber-sumber di lokasi kejadian menyebutkan ketiga laki-laki yang turun dari bus dan melarikan diri itu menjinjing tas yang tak bisa dipastikan isinya. Salah seorang diantaranya disebut-sebut sempat mengeluarkan senjata dari dalam tasnya, sehingga langsung dilumpuhkan dengan tembakan oleh aparat. Merujuk pada informasi media itu, bisa dinilai perilaku polisi tidak mengedepankan pola – pola pendekatan persuasif dalam menumpas kelompok radikal/teroris. Menurut hemat saya, pelaku teroris di Aceh maupun di daerah (provinsi) lain bisa dilumpuhkan tanpa menembak mati pelakunya. Bilamana tindakan ini tetap di pertahankan akan mencerderai semangat reformasi di kepolisian bahkan tidak ubahnya dengan kondisi kepolisian sebelum UU No. 2 Tahun 2002 di sahkan.
Ternyata tidak hanya dalam operasi memberantas teroris tindakan represif dilakukan pihak kepolisian. Berdasarkan data KontraS Aceh tahun 2009 perilaku polisi khususnya pembunuhan berjumlah 7 orang dan penganiayaan 5 orang. Di perkuat lagi dari data yang di lansir Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dari bulan Januari – September 2009, berjumlah 7 orang yang terbagi ke dalam beberapa kasus. Diantaranya penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan, penangkapan dan pengancaman, dan penangkapan dan penahanan diluar prosedur hukum, dan ancaman.
Seharusnya dengan menangkap sasaran dalam keadaan hidup, Polri ((Densus 88) dan Polda Aceh memperoleh keuntungan yang sangat besar, antara lain tidak perlu repot mengidentifikasi dengan mencocokan DNA. Pelaku yang masih hidup dapat memberikan keterangan dan informasi yang sangat berharga untuk mengembangkan investigasi. Sayangnya, Densus 88 memilih menghabisi orang-orang yang diduga sebagai anggota jaringan teroris, sehingga proses pengungkapan jaringan teroris pun gagal total. Terbersit dibenak pikiran mengapa perilaku itu acap kali di lakukan?, karena dengan tetap menjunjung HAM dan rule of law, maka dukungan terhadap operasi CT (counter terrorism) bisa terus di pertahankan oleh Pemerintah.
Pada dasarnya, tindakan eksekusi mati tanpa melalui putusan pengadilan yang sah dan berketetapan hukum tetap sebagaimana yang terjadi pada operasi pembekuan dan penuntasan teroris di Aceh tanpa menutup dengan kasus-kasus lainnya dalam perspektif hukum HAM dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Ini tertuang pada bagian penjelasan Pasal 104 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal ini secara eksplisit menyebutkan unsur pelanggaran HAM berat adalah pembunuhan secara sewenang-wenang di luar Hukum (arbitrary/extra judicial killing). Seharusnya Densus 88 dalam operasinya menjunjung tinggi HAM dan asas praduga tak bersalah, istilahnya "higher moral ground".
Pasal 5 KUHAP menyatakan bahwa polisi karena kewajibannya berwenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab, dimana yang dimaksud dengan "tindakan lain" adalah tindakan untuk kepentingan penyelidikan yang tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; dilakukan atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa; dan menghormati hak asasi manusia.
“Tindakan lain” inilah yang salah satu bentuk pengejawantahannya adalah kekerasan terhadap orang yang dicurigai atau tersangka. Pasal tersebut memiliki implikasi bahwa sebuah tindakan (kekerasan) yang dilakukan terhadap tersangka bisa dianggap sah pada satu situasi, tapi bisa pula dianggap sebagai tindak pelanggaran hukum pada situasi yang lain. Dan di sini penilaian atas sah atau tidaknya tindak kekerasan yang dilakukan baru bisa dilakukan post-factum.
Aceh dan Teroris
Bila ada pertanyaan apa yang melatarbelakangi kehadiran kelompok radikal/teroris di Aceh, bagi saya memiliki beberapa hipotesis pertama adanya budaya kekerasan yang tidak terselesaikan oleh Pemerintah, baik daerah maupun pusat atau dengan kata lain belum tertangani masalah-masalah kebutuhan mendasar/kesejahteraan oleh Pemerintah, kedua pemahaman dogma-dogma agama yang tidak aplikatif, sehingga mengarah pada pemahaman agama yang salah, ketiga keinginan menjadi kelompok dominan baru yang terkenal.
Ditinjau dari geografis Aceh memiliki kondisi alam yang mendukung untuk pelatihan, apalagi banyak wilayah Aceh yang kosong ditinggali oleh eks GAM maupun eks kombatan yang tidak berada di gunung-gunung. Disisi lain posisi strategis teritorial Aceh di selat malaka, Asia, dan Australia menjadikan kondisi itu dimanfaatkan oleh kelompok radikal/teroris dalam membangun gerakan dan kekuatan guna mewujudkan tujuan utama dari teroris/kelompok radikal tersebut.
Ditinjau dari polemik keterlibatan pelaku kelompok radikal/teroris, Otto Syamsuddin Ishak mengatakan dipemberitaan media lokal Aceh, bahwa ada barisan sakit hati dikalangan eks Kombatan maupun eks GAM yang tidak mendapatkan distribusi kesejahteraan ataupun manfaat atas perdamaian ini. Pernyataan Otto bagi saya memiliki dasar yang kuat, basis logika berpikirnya menurut saya, tidak mungkin sebuah wilayah atau daerah di Aceh teroris/kelompok radikal mengetahui seluk beluk kondisi geografis di Aceh tanpa keterlibatan dari orang dalam yang memfasilitasi. Satu hal lagi barisan sakit ini membantu teroris bukan kesamaan ideology atau se-visi, tapi hanya urusan meningkatkan kesejahteraan atau urusan perut semata saja. Ilustrasinya, bila seorang apakah dari kalangan eks GAM maupun eks kombatan harus memenuhi kebutuhan hidup dan itu tidak didapatkan dari Pemerintah Aceh dan elit eks GAM yang menduduki jabatan penting, otomatis adanya momentum atau kesempatan itu dimanfaatkan guna mencukupi kebutuhan hidupnya. Hal ini diaminkan Rusydi Ramli Tambue di media mingguan Kontras 08 April 2010, mantan perwakilan GAM di AMM. Dirinya mengatakan banyak sekali kawan – kawan saya pada umumnya eks GAM kecil-kecil atau eks kombatan berjabatan rendah sangat kecewa dengan petinggi-petinggi eks GAM sekarang ini.
Adanya polemik sebagian orang mengatakan keberadaan teroris mengganggu perdamaian terlalu dini mengklaim atas sebuah kondisi tersebut. Analisis yang di bangun berdasarkan kondisi riil di lapangan adalah kehadiran teroris hanya berdampak pada aspek investasi dan pengaruh pada keamanan saja. Kecenderungan pengaruhnya dari pengamatan lebih mengarah pada aspek keamanannya. Indikatornya yaitu banyak aktivitas masyarakat Aceh terganggu lantaran hadirnya teroris di daerahnya contoh masyarakat Lamteubah tidak bisa melakukan aktivitas bertani. Tapi tidak menutup kemungkinan gerakan teroris ini meluas, masif, intensif, dan sudah menjadi paradigma berjuang di masyarakat akhirnya akan membentuk kelompok tertentu. Nah bila posisi seperti itu barulah berdampak pada mengganggu perdamaian.
Tidak menutup kemungkinan pelaku sengaja dibentuk oleh pihak-pihak yang tidak ingin perdamaian di Aceh berjalan sewajarnya. Berpijak dari itulah pihak - pihak ini melakukan organizer (pengumpulan) guna mencari keuntungan dalam sebuah situasi yang sengaja di ciptakan, baik secara institusi kelompoknya ataupun golongannya. Terakhir dari penutup tulisan ini, polisi harus mengedepankan nilai-nilai HAM dalam menjalankan operasi pembasmian teroris maupun tindakan kriminalitas, agar tindak represif tidak menjadi budaya. Selanjutnya polisi harus membangun sistem keamanan berbasiskan sipil yang mampu melindungi masyarakatnya/warganya dari perilaku teroris ataupun orang-orang tertentu yang menginginkan Aceh konflik kembali. Tak luput juga dukungan dari masyarakat Indonesia dalam mendorong perubahan kepolisian secara holistik, baik aspek struktural, aspek instrumental, dan aspek kultural.[]AN