Cooling Down Setengah Hati


Aryos Nivada
Penggiat Masalah Politik dan Keamanan

Semenjak usulan cooling down (menahan diri) selama satu bulan diterapkan dari hasil kesepakatan kedua belah pihak yang pro penundaan dengan setuju sesuai jadwal. Harapannya akan menurunkan suhu politik Aceh yang sempat memanas belakangan ini. Sebagian kalangan mereproduksi pemikiran dengan cooling down menyelesaikan konflik regulasi.
Menurut saya, tidak ada jaminan konflik regulasi terselesaikan dengan hanya cooling down. Jangan sampai colling down berubah menjadi hot political anarchist dengan situasi politik tanpa penyelesaian yang kongkrit dari pemerintah pusat. Kalau di katakan sudah menghasilkan kesepakatan bersama berupa penundaan tahapan pilkada selama satu bulan. Pertanyaan kritisnya adalah apakah cooling down tersebut disetujui kedua belah pihak dengan lapang dada? Atau pada proses kesepakatan bersama itu posisi pemerintah pusat cenderung memihak salah satu pihak.
Sebenarnya ada tiga peran utama pemerintah pusat yang harus di kedepankan dalam penyelesaian konflik kepentingan ini;
Pertama, sebagai mediator yang menjunjung tinggi win win solution. Artinya posisi pemerintah pusat harus mengakomondir keinginan kedua belah pihak.
 Kedua, pemerintah pusat harus memfasilitasi diskusi untuk tahapan pembahasan regulasi, yaitu dimana kedua belah pihak harus hadir di diskusi tersebut dan benar-benar dapat melahirkan regulasi yang diperselisihkan itu. sehingga tidak ada lagi  multitafsir dalam regulasi yang baru itu. Tentunya di masing-masing kubu yang bertikai harus menyiapkan ahli hukumnnya, termasuk dari pemerintah pusat sendiri. Hasil dari diskusi kemudian harus di pertanggung jawaban dan di jalankan dengan segala konsekuensinya.
Ketiga, pemerintah pusat harus menganalisis secara mendalam dan jelih serta memahami keinginan dan situasi perpolitikan di Aceh secara komperhensif dan objektif tanpa hanya mengetahui di permukaan saja. Salah satunya adalah memahami tentang sebab akibat dari konflik yang terjadi dalam proses Pilkada tersebut.  
Penulis melihat sebab akibatnya terjadinya kekisruhan ini adalah kekhawatiran elit politik [Parpol] yang melihat incumbent yang sedang berkuasa mempunyai potensi untuk berkuasa kembali. Jadi bukan semata-mata permasalahan regulasi saja. Tapi kemudian, mencari sebuah legalitas dengan membuat regulasi menjadi berkonflik. Padahal dalam dunia hukum, tidak ada regulasi yang berkonflik, karena jika ia berkonflik maka MK dapat membatalkan ketentuan yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi [Lex superior derogate lex inferior]
Namun, sejauh ini, ketiga hal tersebut tidak di jalankan dijalankan secara sempurna oleh tim Kemendagri yang mengusulkan adanya cooling down dalam Pilkada Aceh. Kenyataan Cooling down hanya sebatas kesepakatan tanpa di sertai dengan tanggung jawab menjalankannya. Fakta menunjukan beberapa minggu ini perseteruan kembali di tunjukan kepada publik. Otomatis cooling down yang menjadi kesepakatan bersama telah batal.
Selain itu, draft yang disusun oleh Koalisi Partai Politik di DPRA tidak sempat di bahas. Terlepas, apa pun penyebabnya. Sangat disayangkan keinginan mereka tidak di masukan dalam kesepakatan. Meskipun demikian, usulan Koalisi Partai Politik di DPRA untuk melakukan penundaan juga tidak mendasar. Karena jika melihat Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2005, pasal 149 dan 150. berisikan bahwa penundaan dapat dilakukan apabila memuat indikator  pertama kerusuhan, kedua gangguan keamanan, ketiga bencana alam, dan keempat gangguan lainnya yang berakibat keseluruhan atau sebagian tahapan pemilukada tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Selama ini koalisi parpol menjadikan poin keempat tersebut dijadikan sebagai alasan dengan menafsirkan “gangguan lainnya”. Kalimat ini memiliki arti yang sangat luas, dimana ukurannya sangat bervariasi tergantung dari jenis gangguannya, ruang lingkup gangguan, dan mekanisme gangguan.
Satu hal yang perlu kita ingatkan adalah jangan sampai  pemerintah pusat  cenderung  mementingkan keinginannya tanpa memperdulikan gejolak perseteruan elit politik di Aceh. Kepentingan yang sangat di inginkan yaitu sumber daya alam. Pemerintah pusat memiliki rasionalitas bahwa dengan menjaga kepentingan, maka sumber penerimaan tidak berkurang. Hal ini sejalan dengan teori rasionalitas (Rational Choice Theory). Tidak jauh berbeda dengan elit politik yang berseteru di Aceh. Dimana mereka juga memiliki kepentingan atas apa yang mereka yakini.
Ada pandangan dari James Buchanan mengatakan sebuah pilihan yang rasional jika seseorang terjun ke dunia politik terutama memperjuangkan kepentingan pribadinya. Perjuangan kepentingan individu para politikus tersebut di samping bisa bertentangan dengan kepentingan masyarakat atau mereka yang diwakilinya, bisa juga menciptakan hal-hal yang saling menguntungkan atau simbiosis mutualisme.
Sedikit berbeda dengan Buchanan, Herbert Simon menyatakan bahwa pilihan rasional para politikus yang memperjuangkan kepentingan pribadi atau golongan lebih utama dari kepentingan masyarakat akan secara otomatis atau alamiah dibatasi. Pembatas dari pilihan rasional para politikus berupa motivasi kepentingan pribadi adalah kenyataan bahwa masyarakat ternyata selalu ikut mengawasi perilaku para politikus dan tak segan-segan memberi “hukuman” jika memandang perilaku mementingkan diri sendiri dari para politikus itu sudah keterlaluan.
Mengakhir tulisan ini penulis mengatakan, bilamana masing-masing pihak berseteru tetap pada egoistiknya atas kepentingan tanpa memperdulikan urusan masyarakat Aceh yang tiap hari harus hidup susah, dimana harus menanggung beban lagi dari perseteruan para elit yang kurang memiliki hati nurani, empati dan simpatik kepada  keluargannya sendiri yaitu masyarakat Aceh sendiri. Jangan sampai akibat pertikaian yang belum usai ini menuai dampak tersendatnya pembangunan serta masyarakat Aceh jauh dari nikmatnya kesejahteraan.



This entry was posted in . Bookmark the permalink.