Polmas dan Reformasi Kepolisian


Aryos Nivada

Prolog
Aceh menjadi salah satu implementasi program Polisi Masyarakat (Polmas). Penerapannya dilakukan di seluruh Indonesia. Muncul pertanyaan kritisnya adalah, apakah program polisi masyarakat mampu memberikan kontribusi dalam melakukan agenda reformasi? Apakah program ini mampu membangun kerjasama antara masyarakat dengan kepolisian dalam memecahkan masalah? Dua pertanyaan kunci kritis sebagai pondasi dalam mengulas di tulisan ini.

Sekilas pandang, program perpolisian masyarakat yang dijalankan di Aceh di dukung berbagai pihak. Di Aceh pihak yang terlibat terdiri dari Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Majelis Adat Aceh, DPRA, IAIN, KNPI, PWI, dan Balai Syura Ureung Inong Aceh. Kesembilan pilar program polmas merupakan pembuktian keseriusan mendukung jalan program polmas. Internasional Organisation Migration (IOM) dengan bantuan dana dari Uni Eropa (EU) menginisiasi dan melaksanakan police project bagi reformasi kepolisian di Indonesia. Bentuk bantuannya dalam hal, kegiatan lokakarya dan sosialisasi, pembentukan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), pelatihan instruktur Polmas dan Hak Asasi Manusia, pelatihan gadik SPN. Konsep perpolisian masyarakat lahir dari pendekatan berbasiskan keikutsertaan masyarakat bersama polisi dalam memecahkan masalah-masalah kemasyarakatan di lingkungan sekitarnya untuk mencegah kejahatan.
Berbicara konsep penerapan polmas (community policing) ala Indonesia, tidak lepas dari konsep Siskamswakarsa yang dikembangkan sesuai dengan kekinian penyelenggaraan fungsi kepolisian, sebagaimana diatur dalam SKEP Kapolri No.Pol : Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Diperkuat lagi dengan Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2008 tentang pendoman dasar strategi dan implementasi pemolisian dan masyarakat dalam penyelenggaraan tugas Polri.   
 Konsep Polmas yang diadopsi Polri sekarang ini, bervariasi. Ada yang mirip sistem Koban atau Chuzaiso dari Jepang, sistem Neighbourhood Policing dari Singapura, atau Community Policing dari Amerika Serikat. Konsep tersebut tidak bisa secara bulat-bulat diterapkan di Indonesia, karena secara geografis dan kultural kondisi Indonesian memiliki keragaman suku-budaya berbeda-beda. Untuk itu perlu adanya penyesuaian cara bertindak sebagai penjabaran dari konsep Polmas tersebut yang disesuaikan dengan kebutuhan karakteristik masing-masing komunitas masyarakat kita melalui pendekatan nilai-nilai adat (kearifan lokal yang berbeda-beda) di masing-masing daerah.
Secara harfiah konsep Polmas (community policing) telah melembaga dalam tataran kehidupan masyarakat lokal di seluruh Indonesia. Mekanisme pencegahan kejahatan sudah sejak lama dipraktekkan terutama dalam masyarakat pedesaaan (rural). Hanya saja masyarakat lokal kita mempraktekannya secara tradisionil. Dengan kata lain Polri tidak serta merta mengadopsi konsep community policing yang dikembangkan di negara-negara maju tersebut, melainkan mengembangkan pranata yang telah dimiliki yang disesuaikan dengan fungsi penyelenggaraan kepolisian.
Penerapaan pendekatan yang digunakan yaitu sosio-psikologis. Pendekatan ini mengkolaborasikan antara mempelajari perilaku manusia dan kejiwaan. Pendekatan ini sangat tepat dalam membangun hubungan atau berinteraksi dengan masyarakat. Kecerdasan atau Polri dan IOM sangat tepat dalam menilai kondisi tersebut.

Polmas dan Perubahan
Kata perubahan bagi sebagian orang kedengarannya bisa terukur dengan cepat. Itu cari pikir positivis, tapi bagi para pemikir lainnnya perubahan tidak bisa diukur instans.  Program polmas di berbagai negara yang sudah melakukan, perubahan baru bisa dirasakan, bahkan dalam kurun waktu 10 – 30 tahun. Itu pun masih melakukan penyempurnaan dalam prakteknya. Tapi perubahan di organisasi polisi bisa dirasakan dan dilihat oleh masyarakat yang berhubungan langsung dengan polisi. Polisi pun sendiri bisa merasakan secara pribadi. Tuntutan perubahan dalam kerangka reformasi kepolisian terdiri dari tiga pilar penting. Pilar itu terdiri; pertama, instrumental : filosofi, doktrin, kewenangan, kompetensi, kemampuan fungsi dan Iptek, struktural : perubahan kelembagaan kepolisian dalam ketatanegaraan, organisasi, susunan dan kedudukan, dan kultural : perubahan manajerial, sistem rekruitmen, sistem pendidikan, sistem material, fasilitas dan jasa, sistem anggaran, dan sistem operasional.
Polmas diharapkan menjadi terobosan dalam melakukan perubahan di tiga ranah tersebut. Tapi yang terpenting di program polmas melakukan perubahan cara berpikir serta mempengaruhi masyarakat sipil agar membicarakan, memahami, sekaligus berpartisipasi dalam kesuksesan program polmas. Kategori partisipasi terbagi menjadi dua yaitu pengkritik dan implementor. Langkah, berikutnya secara sadar masyarakat akan membantu polisi dengan inisiatif dalam rangka memajukan serta mendorong perubahan di institusi kepolisian. 
Tapi memang perlu disadari juga bahwa “perilaku polisi merupakan pengejawantahan dari perilaku masyarakatnya” Dari sini, kebutuhan perubahan polisi kita, juga amat tergantung dari perubahan di level masyarakat. Maksudnya masyarakat jangan memberikan ruang bagi pihak personal polisi bertindak diluar kententuan yang telah ditetapkan. Ilustrasi kecil, ketika di razia oleh polisi, anggota masyarakat yang bersalah karena tidak mematuhi aturan hukum “minta damai di tempat” di tempat (memberikan uang pelicin-istilahnya). Intinya masyarakat juga harus ikut menjadi aktor perubah (agent of change), percuma saja apabila tiga pilar reformasi di kepolisian telah berubah, tapi masyarakatnya masih menerapkan perilaku yang mengubah kembali polisi untuk berperilaku menyimpang. 

Kegiatan Polmas di Aceh
Penerapan kegiatan polmas di Aceh bersinergi dengan nilai-nilai kelokalan. Banyak hal telah dilakukan Polri, khususnya Polda Aceh dalam mendekatkan diri kepada masyarakat. Kegiatan-kegiatan antara lain : membentuk  atau menitipkan peran dan fungsi Forum Komunikasi Polisi Masyarakat (FKPM) ke dalam pranata adat yang sudah terbentuk sebelumnya di Aceh. Prinsip FKPM menjunjung nilai-nilai kesetaraan dan kebersamaan. Peran dan fungsi FKPM memecahkan masalah dalam rangka mencegah kejahatan. Forum tersebut, dititipkan ke dalam lembaga lokal yang sudah ada di masyarakat Aceh. Lembaga masyarakat lokal yang dimaksud adalah Tuha Puet atau nama lain. Pada hakekatnya lembaga lokal disebut dengan engenious, maksudnya lembaga yang tumbuh dan terbentuk dari masyarakat lokal. 
Kata ”menitipkan”, maksudnya adalah polisi membangun komunikasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah berbagai tindak kejahatan. Tertuang dalam Qanun No. 9 tahun 2008 tentang peran Tuha Peut. Tuha Peut atau nama lain dipercaya mampu mencegah tindakan dari pihak/orang tertentu dalam lingkungan masyarakat yang ingin berbuat jahat. Tertuang dalam Qanun No. 9 tahun 2008 tentang peran Tuha Peut. Dengan catatan polisi tidak ikut serta ketika Tuha Peut bersama unsur terkait melaksanakan perannya dalam menyelesaikan 18 perkara. Apa saja 18 perkara tersebut? Saya mengambil hanya beberapa saja seperti; perselisihan dalam rumah tangga (tentunya perselisihan yang tidak masuk dalam KDRT), perselisihan antar warga, khalwat meseum, perselisihan hak milik, pencurian ringan, pelanggaran adat, pembakaran hutan milik ada, dll.
Kegiatan Sawue Sikula dan Sawue Meunasa, inisiatif dari Kapolda Aceh, merupakan cara polisi melakukan kedekatan dengan masyarakat. Ke sekolah sebagai upaya memberikan informasi akan fungsi dan tugas kepolisian serta membangun generasi yang peduli mencegah kejahatan. Sedangkan ke meunasa polisi menjadi penceramah, sebagai upaya mendorong kesadaran akan pentingnya suasana lingkungan yang aman dan tentram. Selanjutnya kegiatan polisi dan ketokohan, kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas tokoh-tokoh masyarakat yang lebih peduli akan lingkungan sekitarnya. Dimana peran tokoh memfasilitasi atau menjadi mediator terhadap permasalahan sosial kamtibmas yang terjadi di gampongnya.  
Untuk kegiatan penguatan personil polisi, IOM membuat pelatihan hak asasi manusia. Maksud dari kegiatan ini agar polisi memiliki pemahaman HAM, bilamana melaksanakan kerja-kerja di lapangan. Selain daripada itu menciptakan kader-kader polisi sebagai trainer, dimana bertujuan melakukan transfer pengetahuan kepada personil atau anggota polisi lainnya yang tidak mendapatkan pelatihan HAM.

Kelemahan Polmas
Saat ini dari hasil pantau saya, kelemahan polmas adalah belum memfasilitasi instrumen atau mekanisme baku dalam penyelesaikan 18 perkara berdasarkan Qanun No.9 tahun 2008. Bilamana mekanisme baku tidak ada maka bisa dipastikan akan menimbulkan perseteruan atau disharmonisasi dalam menjalankan kewenangan lembaga adat di satu sisi dan kewenangan Kepolisian di sisi lainnya. Di harapkan penyelesaian mekanisme baku menjadi solusi mengatasi potensi perseteruan pada saat implementasi qanun tersebut.

Disisi lain perlu dilakukan penguatan pemahaman informasi kepada anggota kepolisian yang tidak mengikuti seluruh rangkaian kegiatan IOM oleh pihak Kapolda Aceh. Hal ini menjadi penting dilakukan agar pemahaman tentang polmas tidak hanya di  kuasai dan di fahami oleh sebagian kalangan para perwira saja. Ditambah lagi kalangan perwira di kepolisian yang susah mengikuti kegiatan. Tapi menjadi pemahaman secara komperhensif dan holistik di internal Polda Aceh. Satu hal penting lagi polisi di Polda Aceh harus mampu melakukan peran aktif yang masif dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat Aceh.

***
Bila berbicara harapan tentunya yang inginkan hasilnya baik dan berarti bagi perubahan atau tujuan yang di cita-citakan (diinginkan) dalam reformasi di kepolisian. Saya hanya berharap hadirnya momentum program Polmas harus dijadikan sebagai pijakan awal dalam melakukan perubahan perpolisian di Aceh. Tentunya perubahan membutuhkan perhatian dan partisipasi aktif dan instensif dari berbagai komponen masyarakat sipil agar reformasi kepolisian benar-benar teraplikasikan berdasarkan keinginan masyarakat Aceh.

Untuk penutup penulis ingin menegaskan sekali lagi, bahwa secara konsepsional perpolisian masyarakat yang diterapkan di Aceh masih membutuhkan semangat yang kuat dalam menjalankannya. Semangat yang dilahirkan oleh polisi serta seluruh komponen masyarakat sipil tanpa terkecuali. Ketika program polmas berhasil, otomatis trust building (kepercayaan) masyarakat kepada kepolisian akan semakin kuat dan kualitas hidup masyarakat juga semakin meningkat. Syarat utama dalam menjalankannya harus dengan mengedepankan human security.

Diterbitkan oleh : Harian Aceh, rubrik fokus, hal. 10, tanggal : 6 agutus 2011.

This entry was posted in . Bookmark the permalink.