Aryos Nivada | Mahasiswa S2 Pascasarjana UGM Jurusan Politik
ACEH, kembali di bicarakan khalayak di luar Aceh. Perihal wacana pembuatan Qanun Wali Nanggroe, bahkan menuai dialektika yang begitu kuat di masyarakat Aceh sendiri. Sampai para cendikiawan beropini di media massa Aceh telah mengeluarkan pemikiran cerdas dalam menganalisis hadir lembaga tersebut, mulai dari Otto Syamsuddin Ishak, Affan Ramli, dan Teuku Kemal Fasya. Secara garis besar, kalau saya baca lebih berorientasi pada pelurusan sejarahnya, padahal ada hal berbeda bila ingin membaca wacana pembuatan Wali Nanggroe.
Membedah dari segi aspek politiknya menarik, bilamana kita mau memcoba menyelami tabir di balik hadirnya Rancangan Qanun Lembaga Wali Nanggroe (RQ-LWN). Bisa dikatakan hadirnya RQ-LWN telah menjadi “common sense” dari para pemikir kaum organik, meminjam istilah dari Antonio Gramsci, dimana tipe intelektual ini peduli terhadap masalah-masalah di tengah-tengah masyarakat yang berpolemik tersebut. Tentunya mereka memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi.
Langkah awalnya saya akan menganalisis aspek politiknya RQ-LWN di tinjau dari pendekatan institusionalisme. Mengapa, karena krausal hadirnya Lembaga Wali Nanggroe sebagai sebuah lembaga adalah produk politik atas sebuah perjanjian damai MoU Helsinki dan juga diturunkan melalui produk hukum UU No 11 Tahun 2006, pasal 96 dan 97. Rhodes (1997:68) menjelaskan bahwa pendekatan institusionalisme adalah subjek masalah yang mencakup peraturan, prosedur, dan organisasi formal pemerintahan.
Berangkat dari pendekatan itulah, analisis RQ-LWN coba di konstruksikan. Pola perilaku aktor terhadap kepentingan hadirnya lembaga Wali Nanggroe. Berdasarkan draf RQ-LWN tahun 2010 telah mengalami pergeseran draf di tahun 2007, salah satunya di point (BAB) kedudukan dan kewenangan. Pada draf 2010 pasal 5 pada point d (menguasai asset Aceh di dalam dan diluar Aceh), e (menandatangani kontrak bisnis atau kerjasama dengan luar negeri), f (meresmikan konsulat/perwakilan Aceh di luar negeri) sangat kontradiktif dengan sistem Pemerintah Aceh. Ini diibaratkan ada pemerintah di dalam pemerintahan.
Belum lagi di RQ-LWN pada bagian ketiga tugas dan fungsi lembaga Wali Nanggroe pasal 6 mengambil alih peran Pemerintah Indonesia melalui representasi KPU (KIP Aceh) point c (menetapkan jadwal pemilihan kepala Pemerintahan Aceh), bahkan fungsi dan peran Menteri Dalam Negeri mengangkat dan pelantik gubernur di ambil alih pada point d (melantik parlement Aceh dan kepala Pemerintah Aceh). Dampak dikhawatirkan akan merusak sistem tata kelola pemerinatah yang sudah berjalan. Kalau itu kondisinya apakah Aceh ingin membangun sistem monarki di dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Tidak masalah bagi saya apabila lembaga Wali Nanggroe (WN) di buat, karena itu merupakan keistimewaan Aceh. Di pertegaskan lagi melalui MoU dan UU No. 11 tahun 2006. Akan tetapi yang harus diperhatikan jangan sampai lembaga WN, ketika sudah di realisasikan akan menuai konflik baru. Indikatornya seperti penjelasan pada paragraph sebelumnya. Hal penting yang harus di pikirkan bagi kita semua adalah bagaimana model pengawasan, dan mekanisme menjelankan harus jelas (jangan rancuh).
Draf RQ-LWN 2010 merupakan produk hukum yang tidak melibatkan partisipasi publik. Sehingga tidak mewakili aspirasi dari keinginan rakyat Aceh seperti apa Wali Nanggroe itu. Modelnya mudah saja buka ke publik lalu sosialisasikan, lihat apa respon dari masyarakat Aceh. Walhasil tentunya akan menghasil keinginan rakyat Aceh. Jadi produk qanun yang dihasilkan terdapat spirit (semangat) memiliki dan menjalankan bersama-sama. Bukan malahan lahir dari pemikiran elit parlemen yang mengklaim seakan-akan kebutuhan dan pemikiran rakyat. Disisi lain lemahnya kesolidan atau kekompakan dari partai-partai lain untuk mengimbangi kekuatan Partai Aceh dalam memberikan masukan terhadap RQ-LWN.
Tidak menutup kemungkinan termasuk kelemahan dari masyarakat sipil sehingga proses pemantauan rancangan Qanun Wali Nanggroe telah melakukan penyimpangan dari draf qanun WN tahun 2007. Melihat kondisi lemahnya peran masyarakat sipil memberikan masukan, apakah lebih disebabkan sekelompok orang melakukan tindakan penekanan melalui pola-pola orde baru? Ataukah memang dari masyarakat sipilnya sendiri yang tidak memiliki konsep tandingan akan RQ-LWN? Kemungkinan lain staf ahli dari kalangan akademisi yang tidak bisa mengarahkan untuk membuat RQWN yang benar tidak bertabrakan dengan perundang-undangan yang ada.
Parahnya lagi kaum intelektual dan masyarakat sipil yang mengaku peduli terhadap masalah Aceh terdiam tanpa melakukan apa pun. Ketika Wali Nanggroe akan di sahkan seharusnya mereka bertarung dalam subtansi dan strategis, kenyataan mereka lebih peduli pada urusan kepentingan pragmatis dirinya sendiri, walaupun tidak bisa digeneralisir semuanya. Masih ada intelektual dan masyarakat sipil yang membumi dengan peduli masalah ke Aceh-an. Apakah diakibatkan pengalaman syariat Islam. Dimana kaum intelektual yang mengkritik lalu di cap musuh besar Islam. Apakah kejadian ini akan berulang lagi, ketika sekolompok orang yang beringin memiliki kekuasaan di luar ke irasionalitas. Bahkan ingin membangun dinasti feodalisme, berbasiskan kepentingan kelompoknya sendiri. Lalu di cap musuh besar bagi kelompoknya dan Aceh.
Selain itu ada hal sedikit terganjal, apakah pranata adat di Aceh sudah berjalan sesuai fungsi dan perannya. Jangan-jangan hanya menjadi simbol semata saja yang tidak berjalan pada tataran implementasinya. Ketika pranata adatnya tidak kuat, maka akan sulit juga Wali Nanggroe di terbentuk di Aceh. Otomatis langkah awal terlebih dahulu memastikan pranata adat di Aceh sudah berjalan.
Sebagai paragraph penutup, menurut pribadi saya Wali Nanggroe harus diterapkan kayak model di Malaysia, dimana yang di pertuan anggungkan bergantian. Bagaimana konteks di Aceh? Wali Nanggroe harus bergilir sesuai etnis di Aceh. Sehingga membangun dan menciptakan rasa kesatuan dan persatuan rakyat Aceh yang multi etnis. ketika ini tidak terrealiasasi maka akan memunculkan Chauvinisme, maksudnya paham yang menganggap etnis (suku)nya lebih unggul dari suku lainnya di Aceh. Intinya Aceh harus dirumuskan sebagai cita-cita politik bersama, bukan cita-cita sukuisme. Maka orang-orang yang melakukan ini berpikiran sempit dalam melihat perkembangan Aceh dengan memanipulasi masalah kesukuan. []