Oleh; Aryos Nivada
Cendikiawan dan kekuasaan merupakan dua kata yang memiliki makna, dan ruang berbeda. Tetapi keduanya saling memiliki keterkaitan dalam realitas kehidupan. Relasinya, ketika seorang memiliki kecerdasan intelektual maka kecederungan penggunaannya akan selalu bermuara pada kekuasaan. Walaupun tidak bisa di generalisir semua intelektual mengarah pemikirannya hanya kekuasaan semata. Masih ada intelektual yang berkontribusi memberikan masukan terhadap masalah Pemerintahan Aceh kekinian. Dasarnya seseorang semakin pintar peluang menjadi hipokrit semakin besar. Hipokrit disini di posisikan memperoleh keinginan kekuasaan atau politik. Pemikiran tersebut, sesuai dengan Aristoteles mengatakan bahwa manusia sebagai makluk politik. Belum lagi mereka yang lebih secara intelektual akan berambisi memperoleh kedudukan (jabatan) dan akses – akses ekonomi.
Kekuasaan bila tidak dibatasi dalam sebuah legitimasi, maka potensi melakukan tindakan Korupsi, Kolusi, Nepotisme meminjam istilah Amien Rais (orang yang mempopulerkan di tahun 1998). Tentunya dibutuhkan peran – peran cendekiawan organik dalam memberikan solusi, sekaligus menjadi aktor perubahan di sebuah kondisi sosial masyarakat.
Menurut Daniel Dhakiadae, Cendikiawan adalah orang yang telah menempuh pendidikan tertentu dan mengarah pada keahlian khusus. Pemberian label “intelektual”, atau “cendekiawan”, sebutan itu hanya diberikan oleh orang lain untuk orang lain lagi, dan bukan untuk penamanan diri sendiri. Bahkan ada pihak yang menetapkan criteria seorang cendekiawan begitu tinggi, hampir – hampir absolut. Dari situlah Daniel mengumpamakan cendikiawan sebagai Benda-isme, sebegitu tingginya sehingga hanya ada dalam khayalan. Dhakidae selalu mencoba menghindari diskursus cendikiawan sebagai sebagai status sosial statis (permanen). Tesis utama yang hendak dibangun dari pemikiran Daniel ialah, bahwa cendikiawan merupakan variabel yang terikat oleh negara, kapital, dan kebudayaan.
Sekurang – kurangnya dua kemungkinan bisa dipakai untuk menilai kekuasaan itu. Pertama, kekuasaan dilihat sebagai sesuatu yang barang jadi sebagai suatu subtansi, dan kedua kekuasaan dinilai sebagai relasi, suatu pola hubungan dengan semua konsekuensinya. Michel Foucault mengatakan, kekuasaan berarti relasi, sesuatu yang kurang lebih terorganisasikan, hirarkis, maksudnya sekumpulan relasi yang dikoordinasikan. Dalam arti itu kekuasaan sebagai relasi, maka kekuasaan berada dimana pun di sekujur tubuh sosial.
Intelektual dan kekuasaan juga melahirkan formasi kelas sosial, tidak hanya di masa orde baru tetapi sejak terbentuknya negera ini. Dalam kerangka relasi dominasi kekuasaan yang asimetris, maka biasanya akan menghadirkan dua karakter intelektual yang berhadapan. Setiap rezim kekuasaan yang dominatif membutuhkan para intelektual yang mampu mengawal dan memperlancar berjalannya kekuasaan. Sebaliknya, sebuah kelas sosial yang terdomionatif juga mengalami hal yang sama meskipun berdiri dalam garis yang berseberangan. Nah, tersebit pertanyaan Apakah sistem pengetahuan yang mereka miliki senantiasa menjadi alat tawar yang menentukan dalam masyarakat? Bukankah kekuasaan dan modal yang menjadi explanatory device-nya.
Lalu bagaimana realitas cendikiawan di Aceh? masih merasa sebagai orang yang spesial yang haru dilayani, bukan bagaimana memposisikan dirinya sebagai pelayan bagi masyarakat akar rumput (grass root) yang termarginalkan atas sebuah rezim kekuasaan. Contoh peran apa yang harus dilakukan kaum cendikiawan, ketika Pemerintah saat ini tidak memberikan dampak signifikan atas sebuah pembangunan. Mulai dari pembentukan tim asistensi, staf ahli, dll. Mereka tergiur dalam gemerlap memewahan untuk memperoleh pundi – pundi uang dan hausnya kekuasaan. Bukan berpikir bagaimana bekerja serius dalam memperbaiki sebuah kondisi. Mirisnya lagi Aceh juga kekurangan cendikiawan yang benar-benar mengakar sebagai tokoh panutan. Bukan lantaran memegang jabatan, lalu dikatakan tokoh. Cendikiawan dikatakan tokoh, ketika perilakunya dan ucapan selaras. Mementingkan urusan kemasyarakatan daripada urusan keluarga maupun pribadinya.
Anehnya, ketika kaum cendikiawan masuk ke dalam sistem malahan menjadi aktor baru perampas hak – hak dari masyarakat Aceh sendiri. Awalnya sebagai dewa penolong, menjadi vampire pengisap hak masyarakat dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Buntut – buntutnya lahirnya sebuah proyek – proyek yang belum tentu menjadi kebutuhan dasar maupun kebutuhan prioritas dari masyarakat itu sendiri. Tidak salah bila dilabelkan sebagai pelacur intelektual atau intelektual pesanan oleh masyarakat. Karena kelemahan institusi pendidikan di Aceh yang tidak benar-benar membangun paradigma membela terhadap kaum tertindas, bukan malahan mengajarkan membela terhadap siapa yang membayar. Apalagi bila menjadi benalu dari uang rakyat yang di perolehnya.
Yang paling menonjol (tampak) gejala umum dari tabiat cendikiawan di Aceh selalu memanfaatkan peluang kekuasaan. Contohnya pada masa Daerah Operasi Militer, Darurat Militer, Darurat Sipil. Dari ketiga operasi yang telah di berlaku pada era kelam Aceh itu, cendikiawan yang sebagian besar mendukung penerapan operasi itu, bahkan menikmati kehidupan diatas operasi tersebut, hingga membuat kemampanan (kesejahteraan). Lalu mengapa saat ini para cendikiawan membisu terhadap ribuan orang yang mati tanpa penjelasan yang pasti dan tanpa pengadilan. Sedangkan ribuan anak yatim tanpa santuan, tidak bersekolah, perempuan menjadi janda akibat penerapan operasi yang belum tersentuh keseluruhan untuk diberikan rehabilitasi dan hak pengungkapan kebenaran dan keadilan. Kembali saya mempertanyakan kemanakah pertanggungjawaban dari para cendikiawan yang mendukung operasi tersebut? Apakah menjadi mimpi tak berkesudaan bagi si korban, hingga menenggelamkan harapan.
Jadi Poin terakhir dari tulisan ini generasi cendikiawan/intelektual di Aceh harus mampu menjadi pijar dan pelaku perubahan paska konflik dan bencana tsunami dengan memberikan kontribusi pemikiran menuju Aceh baru yang gemilang peradaban, sejahterah, dan berkeadilan. Tentunya kesemua itu bagi kemashalatan orang banyak. Jangan dilupakan adalah harus memperhatikan aspek kemanusian. Dengan katalain lebih investigatif dan etnografis posisi-posisi masyarakat yang terpinggirkan untuk meninggikan derajat mereka lebih manusiawi. Disisi lain cendikiawan/intelektual di Aceh harus juga mampu melampui batas-batas primodial sempit apapun adalah kewajiban dasar dari jenis intelektual profetik masa depan yang dibutuhkan. Namun di pihak lain dituntut peran cendikiawan/intelektual yaitu peka konteks (memahami masalah), peka sistem (mampu membuat perubahan), dan bebas situasi intervensi dari orang lain. Kata kunci yang ingin saya katakan, jika ada yang mengaku dirinya cendikiawan tetapi menjadi bagian dari kekuasaan yang zalim maka dirinya bukan termasuk golongan cendikiawan. Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana S2 UGM Jurusan Politik dan Pemerintahan