Surat Kegelisaan Buat Presidenku


Aryos Nivada
Masyarakat Banda Aceh

Berbagai perasaan berkecamuk tiba-tiba, batin ini tersentak seiring denyut jantung yang menggemuruh layaknya seorang pahlawan di medan tempur. Hal yang melatarbelakangi ketersentakan itu, dikarenakan tayangan di sebuah media televisi nasional, Metro TV, atas tayangan jenderal berbintang tiga Komjen Pol Susno Duadji dibawa serta diperiksa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia berkaitan atas tuduhan melanggar kode etik kepolisian. Dari itulah muncul rasa menggelora untuk membuat secarik tulisan yang saya peruntukan kepada presidenku, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebenarnya ini bukan sebuah surat resmi, tapi berisikan curhatan isi hati serta menyemai setiap harap yang kerap datang mengendap, melihat dan menilai tentang perkembangan kepolisian saat ini secara objektifitas. Walaupun ukuran objektifitas fikiran seseorang adalah relative.
Bapak SBY, mungkin bapak tidak mengenal saya selaku rakyat Aceh yang berada di ujung pulau Sumatra. Saya memahami itu dan kita tak akan bercakap dalam senyap, karena bapak mengurus ± 250 juta rakyat di seluruh Indonesia. Otomatis bapak tidak mengenal siapa saya. Curhatan ini, bilamana sampai ke tangan bapak presiden, saya orang yang berikan keberuntungan serta di anugrahkan takdir yang baik dari tuhan kepada saya. Semoga itu terwujud.
Saya akan bertutur kata berbingkai curhatan isi direlung hati ini tentang kondisi kepolisian negara kita. Kebingungan mendera untuk memulai pada curhatan, lalu sesaat berhenti untuk merekonstruksikan kalimat awal untuk pembukaan curhatan. Tentunya basis curhatan berdasarkan referensi dari bacaan media massa, buku, dll. Model curhatan akan bersemilut sedikit analisis. Baiklah kalimat pembuka memulai dengan kemirisan batin ini manakala saya, selaku masyarakat sipil menilai pihak kepolisian dalam melakukan reformasi keamanan kurang berjalan dengan komperhensif. Bahkan terkesan mengalami kemunduran reformasi di institusi kepolisian tersebut. Terbersit sejuta tanda tanya dipikiran ini apa yang menyebabkan kemunduran reformasi  itu?  Seharusnya itu menjadi agenda wajib polisi dalam menjawab tuntutan zaman dan perkembangan dunia. Intinya harus ada kemauan sungguh-sungguh dari kepolisian itu sendiri guna mewujudkan kepolisian yang profesional serta sesuai keinginan masyarakat Indonesia. Jangan sampai mencederai semangat di UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Bapak presidenku, Saya akan mencoba menguraikan menurut cara pandang pribadi ini selaku masyarakat biasa. Begini Pak ini berkaitan dengan seorang sosok Susno Duadji  dibawa dari bandara ke Mabes Polri dengan perilaku kurang menyenangkan. Pemikiran ini berdialektika sehubungan kalau masyarakat sipil seperti saya ini apakah polisi mau memperlakukan dengan baik, sedangkan jenderal berbintang tiga saja diperlakukan seperti itu. Bahkan secara tegas dibantah Susno bahwa surat dari Kapolri hanyalah perintah penyelidikan. Taruhlah Bapak SD melanggar kode etik berdasarkan ketentuan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri, langkah baik seharusnya memberikan surat panggilan 1 (satu)  hari setelah kembali darimana dengan catatan bila terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Namun, itu tidak bisa dibenarkan bahwa perilaku polisi umumnya seperti itu. Masih banyak polisi berperilaku yang baik, walaupun data jumlah antar baik dan tidak baik tidak jelas. Saya ada usul kepada bapak presiden, karena polisi tunduk pada otoritas bapak. Beralih sedikit dari curhatan akan Susno, saya ingin mengusulkan sedikit kepada Bapak presiden, bagaimana jikalau dilakukan evaluasi secara independen yang melibatkan komponen masyarakat sipil atas kinerja kepolisian? Saya bingung Pak presiden, mengapa tidak ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Aceh secara intensif memberikan masukan guna mendorong reformasi di institusi kepolisian, khususnya LSM di Aceh.
 Bapak presiden yang saya hormati. Menurut penilaian personal saya, sosok Susno Dudji adalah polisi yang reformis. Mengapa begitu, karena dirinya berani melakukan perbaikan di institusinya sendiri guna mewujudkan polisi yang professional, bersih dari praktek mafia hukum  dan sesuai dengan cita-cita yang diinginkan oleh masyarakat, bukan malahan terkesan dimusuhi. Memang menjadi dilema dalam pemberantasan mafia hukum, justru membutuhkan pemberani seperti Susno. Sosok beliau sulit di cari di era saat ini, walaupun Susno mengetahui bahwa banyak halangan dan rintangan dirinya tetap mendorong perubahan di institusi polisi.
Kata melakukan perbaikan ditunjukan melalui membongkar bagian kecil kasus mafia pajak yang didalangi oleh seorang pemuda bernama Gayus Tambunan, bahkan terindikasi kuat adanya keterlibatan oknum polisi. Maka perlu dilakukan penyelidikan mendalam. Langkah ini patut diapresiasi oleh publik dan kepolisian sendiri sebagai niat baik SD untuk melakukan pembenahan institusi kepolisian.  
Beranjak dari kondisi tersebut, muncul kembali pertanyaan. Bilamana di tingkat nasional saja bisa terjadi, apalagi di tingkat daerah seperti Aceh apakah hal serupa itu bisa terjadi? Ini baru hipotesis saya, tentunya basis argumentasi perlu dilakukan penelitian ataupun investigasi yang melibatkan kaum jurnalis betapa baiknya, sehingga terobosan untuk mempercepat reformasi di tubuh kepolisian secara holistik.
            Langkah Bapak mengeluarkan terobosan pembentukan Satgas Anti Mafia Hukum, saya apresiasi terhadap tindakan Bapak selaku presiden yang berkeinginan mewujudkan clean goverment. Ini bentuk konkret keseriusan Bapak dalam menangani masalah-masalah kasus korupsi di Indonesia secara menyeluruh. Harapan ke depannya bisa mengurangi geliat orang – orang tertentu yang melakukan tindakan sebagai pelaku serta jaringan mafia hukum. Bahkan bentuk keseriusan bapak selain membuat satgas memberikan instruksi kepada institusi vertikal selain kepolisian seperti Kejaksaan, lembaga peradilan, dan Mahkamah Agung untuk melakukan pembenahan secara internal.
Saya sadar dan mengerti di tengah kesibukan Bapak selaku presiden Indonesia banyak agenda kerja yang harus dilakukan. Mungkin saja unek-unek melalui tulisan ini sampai di tangan staf Bapak. Usulan konkrit saya dalam melakukan reformasi kepolisian ada beberapa hal yang harus diperbaiki antara lain aspek struktural, aspek instrumental, dan aspek kultural.
Selanjutnya Pak presiden, kembali saya mengusulkan institusi kepolisian tunduk dan di bawah kendali Departemen Dalam Negeri secara otomatis bekerjasama dengan menteri. Ada bangunan logika pikiran ini, dimana masalah dalam negeri yang berkaitan urusan kesipilan di pegang kendalinya atau otoritasnya pada kepolisian, seharusnya itu berada di Departemen Dalam Negeri. Disisi lain fungsi dan peranan dari Komisi Kepolisian Nasional dalam mendorong reformasi bagi saya menilai masih sangat kurang. Kalau pun ada, tidak dinafikan masih sebagian kecil dilakukan.
Itulah Bapak presiden curhatan hati ini terhadap sebuah institusi kepolisian. Mohon di maklumkan bila isi curhatan tidak seindah yang di harapkan, karena saya bukan seorang Khalil Gibran yang termashyur dengan kata-kata puitis dan filosofis. Terima kasih pak presiden telah meluangkan waktu untuk mendengarkan kegelisahan hati ini.[]AN. Diterbitkan di www.acstf.org

This entry was posted in . Bookmark the permalink.