Aryos Nivada
Pengamat Politik dan Keamanan
Polisi, instrumen dari alat negara yang bertugas menjaga keamanan di dalam negeri. Tugasnya tidak hanya itu saja, tapi polisi juga berperan dalam memberikan penyadaran hukum kepada masyarakat akan aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Pertanyaan mendasarnya apakah kepolisian sudah memposisikan pelayan masyarakat? Apakah kehadiran kepolisian sudah menjawab akan keinginan masyarakat? Apakah kinerja kepolisian di Aceh sudah sesuai amanah UU No. 2 Tahun 2002 dan ketentuan HAM. Kesemuanya itu harus menjadi tolok ukur dalam memahami kinerja dan kehadiran kepolisian di tengah-tengah kehidupan masyarakat atau warganya. Kondisi kekinian kepolisian memiliki sistem keamanan yang masih lemah disertai kinerja yang belum memuaskan. Indikatornya banyak kasus-kasus tidak bisa terungkap, bahkan sudah menjadi rahasia umum ada beberapa pihak polisi yang melakukan marginalisasi kepada masyarakat.. Idealnya, polisi menjadi andalan bagi rakyat guna memberikan rasa damai dan aman terhadap tindakan kriminalitas yang terjadi dikehidupan keseharian warganya.
Disisi lain, agenda utama pihak kepolisian dalam melakukan reformasi keamanan kurang berjalan dengan masif. Seharusnya itu menjadi agenda wajib yang harus dikedepankan dalam menjawab tuntutan zaman dan perkembangan dunia. Intinya harus ada kemauan sungguh-sungguh dari kepolisian itu sendiri guna mewujudkan kepolisian yang profesional.
Pandangan Bambang Widodo Umar yang mengatakan konsep reformasi Polri sendiri sebenarnya masih ada ketidakjelasan dalam: pertama, paradigma Polri terkait sistem keamanan dalam negeri selaras Undang-Undang Pertahanan No. 3 Tahun 2002, UU Pemerintahan No. 32/ 2004, dan UU TNI No. 34/2004. Kedua, netralitas Polri dalam posisinya di bawah Presiden selaku kepala pemerintahan. Ketiga, hubungan secara sistemik antara Polri dan PPNS, serta satuan-satuan pengamanan lainnya. Keempat, bisnis polisi melalui yayasan Polri. Dan kelima, lembaga eksternal pengawas aktivitas anggota Polri dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Bagi saya berbicara reformasi ditubuh kepolisian ada tiga aspek utama yang harus dilakukan pembenahan. Pertama, aspek struktural yang meliputi perubahan kelembagaan kepolisian dalam ketatanegaraan, organisasi, susunan dan kedudukan. Kedua, aspek instrumental yang mencakup filosofi, doktrin, kewenangan, kompetensi, kemampuan fungsi dan Iptek. Dan ketiga, aspek kultural yang meliputi perubahan manajerial, sistem rekrutmen, sistem pendidikan, sistem material, fasilitas dan jasa, sistem anggaran, dan sistem operasional. Pertanyaan mendasarnya, apakah sudah dilakukan evaluasi atau monitoring terhadap ketiga aspek tersebut, baik dari internal kepolisian itu sendiri maupun dari peran lembaga swadaya masyarakat (LSM)? Bilamana tidak ada niat keseriusan dalam melaksanakan reformasi kelembagaan, citra dan reputasi Polri akan kian terpuruk. Citra polisi tidak bisa dicapai hanya dengan menunjukkan prestasi kerja saja, perubahan kelembagaan juga merupakan syarat utama.
Citra itu kian luntur, manakala banyak perilaku aparat penegak hukum tersebut yang menyalahi aturan dan ketentuan hukum. Di Aceh, kinerja kepolisian dalam mengungkapkan kasus-kasus kejahatan berbau politik, seperti pengeboman kantor partai tak kunjung selesai. Bahkan sejumlah media menlansir berita selama bulan November 2009 saja sudah terjadi 3 kasus tindakan kriminalitas kepada orang asing yaitu kepala palang merah Jerman, penembakan kepala palang merah Jerman, dan penembakan staf bahasa di badan bahasa Universitas Syiah Kuala tak terungkap juga aktor sesungguhnya.
Tiba-tiba, sangat mengejutkan pihak kepolisian bekerja sangat fantastis dalam mengungkapkan kelompok radikal di Aceh atau teroris istilah. Mirisnya harus dibayar dengan nyawa penduduk sipil, Kamaruddin. Lalu secara mengejutkan di koran Serambi Indonesia melalui data Polda Aceh, Kamaruddin tiba-tiba dimasukan dalam daftar teroris nomor 4 (empat). Diperparah lagi, perilaku kepolisian yang asal menangkap warga sipil yang bercirikan berjenggot. Apakah ciri tersebut langsung diidentikan kelompok Jamaah Islamiah? Lalu bagaimana dengan orang yang ingin memanjangkan jenggot?
Data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mempertegas pemikiran saya bahwa ada kemunduran reformasi di tubuh kepolisian. LBH mencatat tahun 2008 berjumlah 15 kasus. Ditambah catatan kasus perilaku kepolisian di tahun 2009, bulan januari – september 2009, berjumlah 7 orang yang terbagi ke dalam beberapa kasus. Diantaranya penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan, penangkapan dan pengancaman, dan penangkapan dan penahanan diluar prosedur hukum, dan ancaman.
Maraknya kejadian – kejadian, baik tindakan kelompok radikal, pembunuhan, maupun perampokan, itu menunjukan lemahnya sistem keamanan berbasis sipil. Kalau pun ada kekurangan personil, pihak kepolisian seharusnya berinisiatif melakukan pelibatan masyarakat sipil. Terbersit di pemikiran ini, apakah hubungan kemitraan sudah secara rutin dilakukan? Jangan sampai ada labelisasi di masyarakat bahwa polisi menerapkan pendekatan militeristik dengan masyarakat. Akan terjadi banyak tindakan pelanggaran HAM bila pola militeristik di ke depankan. Idealnya, polisi mengayomi, dalam artian melindungi setiap warga masyarakat dari rasa takut dan tertekan. Oleh karena sifat mengayomi dan melindungi itulah, maka polisi harus dekat dengan masyarakat. Artinya, polisi harus responsif terhadap laporan dan keluhan masyarakat. Struktur yang mengganggu peran dan fungsi polisi selama ini, antara lain sentralisasi polisi dan penyalahgunaan kekuatan polisi (abusing the police power) untuk kepentingan politik. Struktur ini telah mengakibatkan rendahnya kapasitas polisi dalam merespons masalah-masalah yang ada pada masyarakat dan keterbatasan kewenangan polisi yang berada di daerah.
Begitulah kondisional kepolisian kita. Sekarang tergantung dari niat luhur polisi itu sendiri dalam melakukan perubahan guna mewujudkan keprofesionalan dalam bekerja serta membangun tata kelola kelembagaan sesuai amanat UU yang diamanahkannya. Tak luput juga dukungan dari masyarakat Indonesia dalam mendorong perubahan kepolisian secara holistik, baik perilaku, struktural, maupun manajemennya.[]AN