Written by Aryos Nivada | Peminat masalah Politik dan Keamanan.
Wednesday, 27 October 2010 11:47
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah menjadi pembahasan serius di kalangan politikus maupun masyarakat umum. Kehadirannya dalam sistem perpolitikan Indonesia tidak terlepas dari kekosongan politik pasca perwakilan militer ditiadakan di parlemen. Ada hubungan kausalitas antara lahirnya sistem bikameral dengan kosongnya perwakilan militer tersebut. Bisa dikatakan DPD hadir dengan adanya kontribusi militer terhadap demokrasi setelah mendapatkan tekanan kuat dari kalangan masyarakat sipil. Kehadirannya DPD dalam kacamata demokrasi menjadi terobosan bagus. Perubahan dari sistem monocameral menjadi sistem bicameral.
Dalam hal ini perlu kita ketahui bahwa apa yang dikenal dengan sistem bicameral diberbagai negara di dunia adalah sistem dua kamar yang kuat (strong bicameralisme). Sehingga kedua kamar (Lembaga Parlemen) dilengkapi dengan kewenangan yang sama-sama kuat dan saling mengimbangi satu terhadap yang lain, bahkan ditambah dengan hak veto. Dalam konteks Indonesia dewasa ini di mana otonomi daerah makin cenderung federalistik, mulai muncul usulan agar struktur parlemen yang dianut adalah yang bersifat”strong becameralism”. (Imawan Wahyudi, Suara Muhammadiyah:2004-17). Sedangkan sistem bicameral yang diterapkan di Indonesia menurut Prof Dr Ramlan Surbakti masih bersifat soft bicameral atau bicameral banci
DPD yang di pilih melalui mekanisme pemilu menandakan perwujudan kedaulatan rakyat, walaupun ukuran kedaulatan masih menjadi debatable. Kehadiran DPD menjadi harapan bagi konstituen yang apatis terhadap partai politik yang tidak secara serius memperjuang hak – hak dasarnya. Bisa dikatakan DPD merupakan representative langsung dari konstituennya, dimana tangggung jawab memperjuangkan hak-hak dasar bagi mereka melekat pada DPD. Tersirat di pemikiran apakah kinerja DPD telah sesuai dengan keinginan konstituen yang memilih mereka? Tetapi apakah kehadiran DPD telah memberikan kontribusi berarti baik di daerahnya atau konstituen yang memilihnya? Apakah kehadiran DPD memiliki fungsi dan peran yang berpihak kepada ke daerahan?
Jangan sampai konstituen dijadikan komoditi politik untuk meraih pundi – pundi suara untuk kemenangan meraih kekuasaaan bagi anggota DPD. Bentuk kerja riil dari DPD seharusnya memainkan fungsi pengawasan dalam konteks mengontrol kepentingan di daerah-daerah, misalnya masalah kebijakan pembangunan pemerintah pusat ke daerah. Mirisnya kehadiran DPD yang sudah hampir 7 tahun kurang memberikan dampak bagi daerah – daerahnya.
Representative di dalam kaitannya dengan DPD, menurut John Stuart Mill yang lebih fleksibel memandang representasi, bahwa ia memperbolehkan representasi dengan syarat-syarat pembatasan yang ketat. Salah satunya dengan mengaktifkan kembali check and balances antarkekuasaan negara dan kekuasaan di daerah. Caranya dengan mengambil sumber atau basis kekuasaan yang berbeda. Sedangkan Hannah Pitkins membagi empat jenis berbeda representasi. Pertama, authorize; ketika representasi secara legal diberi hak untuk bertindak. Kedua, deskriptif, ketika representasi membela kelompok yang memiliki watak politik yang sama. Selanjutnya ketiga, symbolic, ketika representasi menghasilkan sebuah ide bersama. Keempat, substantif, ketika representasi mencoba membawa kepentingan "ide" itu ke dalam area kebijakan publik.
Kembali lagi mengulas fungsi DPD, John Pieris (2007 : 263), mengatakan fungsi DPD harus diperkuat di dalam UUD 1945. Dengan menguatnya posisi DPD, secara konstitusional, DPD memiliki kewenangan setera dengan DPR. Komposisi atau porsi fungsi dan peran kewenangan DPR jauh melampaui kewenangan DPD atau dengan bahasa lain terjadi ketidakseimbangan kewenangan diantara keduanya. Dari kacamata metode pemilihannya, anggota DPR dipilih secara langsung dari partai politik sedangkan anggota DPD dipilih secara langsung oleh rakyat untuk mewakili daerah provinsi. Artinya bahwa DPD dan DPR sama-sama memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat. Bukan sebaliknya menjadi subordinat dari DPR, terutama dalam bidang legislasi. Rumusan aturan konstitusi yang menguatkan kedudukan DPD sebenarnya adalah, bahwa DPD juga dapat mengajukan RUU secara langsung untuk dibahas bersama presiden dan DPR berkaitan dengan otonomi daerah.
Jelas – jelas Pemerintah Indonesia tanpa sadar menerapkan bentuk negara “federal semu”. Kebimbangan itu berdampak pada ketidakjelasan sistem kepemerintahan yang ujung-ujungnya tata kelola pemerintah tidak berjalan dengan seoptimal mungkin dan hak – hak dasar rakyat termarginalkan.
Tawaran solusinya agar posisi atau keberadaan DPD harus lebih diperkuat fungsi dan perannya semaksimal mungkin. Bukan hanya di jadikan anak tiri ataupun pelengkap dari lembaga legislatif, yang hanya memberi pertimbangan, usulan kepada DPR. Hal ini dapat dilakukan dengan meng-amandemen pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang DPD. Apalagi saat ini DPD sedang giat – giatnya melakukan kajian akademis tentang amandemen UUD 45 terkait dengan pasal 2 yang berkenaan dengan DPD.
Selain itu penulis mensarankan kepada Angota Dewan Perwakilan Daerah sendiri tentunya harus memperjuangkan hak-haknya supaya sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Aryos Nivada | Peminat masalah Politik dan Keamanan.
Sumber : http://www.acehinstitute.org/index.php?option=com_content&view=article&id=353:dpd-anak-tiri-dari-sistem-perpolitikan&catid=73:politik-hukum-ham-resolusi-konflik&Itemid=124
DPD Anak Tiri Dari Sistem Perpolitikan
This entry was posted in
DPD Artikel
.
Bookmark the permalink.