Thu, Mar 25th 2010, 09:12
KERANCUAN dalam memberikan informasi tentang kondisi objektif kepolisian sangat jelas terbaca dalam tulisan Faisal AN, Kabid Telematika Polda Aceh, berjudul “Bersama rakyat polisi Aceh bisa” Serambi Indonesia (23/3/10). Bagi saya, pemikiran Faisal AN tentang keamanan di Aceh tampaknya bersandar dan dipengaruhi pemikiran bahwa tugas dan fungsi kepolisian dalam menciptakan keamanan di Aceh sudah berjalan sebagaimana mestinya.
Perlu dipertegas apakah benar paparan keberhasilan polisi mengungkap berbagai kasus kriminal hingga pengepungan dan penangkapan tersangka teroris di Aceh, semata-mata hanya menggambarkan peran serta kepolisian untuk menjaga perdamaian Aceh dengan kinerja yang baik atau justru paparan itu dipakai sebagai strategi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polisi yang selama ini menurun karena cenderung melanggar aturan dan prosedur ketika mencari informasi kejahatan dan memperlakukan tersangka dan pelaku kejahatan.
Berdasarkan data yang dilansir Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dari Januari-September 2009, berjumlah 7 orang yang terbagi ke dalam beberapa kasus. Diantaranya penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan, penangkapan dan pengancaman, dan penangkapan dan penahanan diluar prosedur hukum, dan ancaman.
Sementara kasus-kasus kejahatan berbau politik tak terungkap, seperti kasus pengeboman kantor partai dan intimidasi yang dialami masyarakat. Bahkan sepanjang bulan Nopember 2009 terjadi 3 kasus tindakan kriminalitas kepada orang asing yaitu kepala palang merah Jerman, dan penembakan staf bahasa di badan bahasa Universitas Syiah Kuala, sampai saat seperti menguap ke udara tak terungkap juga aktor sesungguhnya.
Green dan Ward (2004) melihat adanya keterkaitan yang kuat antara kekerasan yang dilakukan polisi dengan korupsi. Mereka menggunakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Paul Chevigny yang melihat bahwa korupsi dan kekerasan oleh polisi muncul secara bersamaan sebagai manifestasi ekstrim dari tendensi polisi untuk menempatkan hukum dan ketertiban sebagai dua konsep yang bisa dibolak-balik (interchangeable), serta munculnya ketidaksabaran terhadap proses sistem peradilan pidana. Pada titik ini polisi menjadi representasi ketertiban dan sekaligus juga representasi hukum di jalanan dan di kehidupan sehari-hari. Gambaran mengenai hal tersebut terlihat dalam paparan Chevigny tentang fenomena di Meksiko dan Brazil, yang sangat mirip dengan kondisi Indonesia, dimana: korban pencurian mesti menyogok untuk mendapatkan kembali barang miliknya; sementara polisi menemukan barang tersebut dengan cara menyiksa tersangka pencuri; dan si pencuri harus menyogok polisi agar tidak lagi disiksa dan/atau tidak diajukan ke pengadilan setelah dia mengakui kejahatannya.
Kerja-kerja polisi memang sering dianggap identik dengan kekerasan. Ini tidak terhindarkan karena seperti dinyatakan oleh Waddington (1999) esensi dari pemolisian bukan pada apa yang dilakukan oleh polisi, namun pada apa yang potensial dilakukan oleh polisi, dalam hal ini potensi penggunaan kekerasan secara sah. Dalam negara demokrasi, di mana fungsi keamanan nasional berada di bawah wewenang sipil, polisi menjadi pemegang monopoli kekerasan (monopolists of force), khususnya kekerasan yang dilakukan terhadap warga negaranya sendiri.
Pada prakteknya, tidak semua tindakan polisi bersifat represif. Banyak tindakan pemolisian yang dilakukan secara persuasif tanpa kekerasan. Meskipun demikian, penggunaan kekerasan tetap menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan persoalan yang disahkan oleh undang-undang. Pasal 5 KUHAP menyatakan, polisi karena kewajibannya berwenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab, di mana yang dimaksud dengan “tindakan lain” adalah tindakan untuk kepentingan penyelidikan yang tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; dilakukan atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa; dan menghormati hak asasi manusia.
“Tindakan lain” inilah yang salah satu betuk pengejawantahannya adalah kekerasan terhadap orang yang dicurigai atau tersangka. Pasal tersebut memiliki implikasi bahwa sebuah tindakan (kekerasan) yang dilakukan terhadap tersangka bisa dianggap sah pada satu situasi, namun bisa pula dianggap sebagai tindak pelanggaran hukum pada situasi yang lain. Dan di sini penilaian atas sah atau tidaknya tindak kekerasan yang dilakukan baru bisa dilakukan post-factum. Tindak kekerasan yang excessive ataupun mematikan yang dilakukan polisi terjadi salah satunya dikarenakan adanya keterbatasan kemampuan untuk melakukan pendekatan non-represif (Uildriks: 2009).
Dalam menjalankan tugas sehari-hari, polisi selalu ditekankan pada satu persepsi bahwa mereka adalah pemberantas kejahatan yang sedang berada dalam situasi “perang melawan kejahatan” dan “perang melawan terorisme”. Persepsi ini menurut Waddington menggiring polisi pada posisi “the invitational edge of assasination”, dimana praktek tembak di tempat terhadap tersangka yang tidak jarang mengakibatkan kematian dijustifikasi dengan angapan bahwa mereka “orang jahat” yang tidak layak hidup.
Dari data yang dikumpulkan oleh KontraS sepanjang bulan Oktober-Desember 2009, tercatat 22 kasus kekerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan polisi, dimana setengahnya terjadi ada bulan Desember. Kasus itu meliputi aksi tembak di tempat, penggunaan senjata secara sewenang-wenang, penyiksaan, serta kasus salah tangkap disertai penganiayaan, di mana perlakuan terhadap polisi yang melakukan pelanggaran berbeda-beda. Hanya satu kasus yang mengarah pada penyelesaian pidana, sementara sisanya diselesaikan secara internal kepolisian, melalui sidang etik dan/atau disiplin.
Penggunaan kekerasan secara berlebihan yang dilakukan polisi dapat diminimalisir dengan menyusun aturan yang jelas mengenai prosedur teknis dalam hal melakukan penangkapan, melakukan pengejaran, menghadapi perlawanan dari tersangka, menghadapi kerumunan massa (crowd), penggunaan senjata, dan lain-lain. Di samping itu, harus ada pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap tindakan yang diambil oleh polisi. Kontrol dan review terhadap penggunaan kekerasan ini kemudian harus diikuti dengan penegakan aturan hukum disiplin dan pidana. Jika penegakan hukum tidak dijalankan ketika terjadi penggunaan kekerasan yang berlebihan, maka tindak kekerasan semacam itu akan dilihat sebagai sesuatu yang sah oleh aparat polisi.
Disisi lain, agenda utama pihak kepolisian dalam melakukan reformasi keamanan kurang berjalan dengan masif. Seharusnya itu menjadi agenda wajib yang harus dikedepankan dalam menjawab tuntutan zaman dan perkembangan dunia. Intinya harus ada kemauan sungguh-sungguh dari kepolisian itu sendiri guna mewujudkan kepolisian yang profesional.
Pandangan Bambang Widodo Umar yang mengatakan konsep reformasi Polri sendiri sebenarnya masih ada ketidakjelasan dalam: pertama, paradigma Polri terkait sistem keamanan dalam negeri selaras Undang-Undang Pertahanan No. 3 Tahun 2002, UU Pemerintahan No. 32/ 2004, dan UU TNI No. 34/2004. Kedua, netralitas Polri dalam posisinya di bawah Presiden selaku kepala pemerintahan. Ketiga, hubungan secara sistemik antara Polri dan PPNS, serta satuan-satuan pengamanan lainnya. Keempat, bisnis polisi melalui yayasan Polri. Dan kelima, lembaga eksternal pengawas aktivitas anggota Polri dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Bagi saya berbicara reformasi kepolisian ada tiga aspek utama yang harus dilakukan pembenahan. Pertama, aspek struktural yang meliputi perubahan kelembagaan kepolisian dalam ketatanegaraan, organisasi, susunan dan kedudukan. Kedua, aspek instrumental yang mencakup filosofi, doktrin, kewenangan, kompetensi, kemampuan fungsi dan Iptek. Dan ketiga, aspek kultural yang meliputi perubahan manajerial, sistem rekrutmen, sistem pendidikan, sistem material, fasilitas dan jasa, sistem anggaran, dan sistem operasional. Pertanyaan mendasarnya, apakah sudah dilakukan evaluasi atau monitoring terhadap ketiga aspek tersebut, baik dari internal kepolisian itu sendiri maupun dari peran lembaga swadaya masyarakat (LSM)?
Bilamana tidak ada niat keseriusan melaksanakan reformasi kelembagaan, citra dan reputasi Polri akan kian terpuruk. Citra polisi tidak bisa dicapai hanya dengan menunjukkan prestasi kerja saja, perubahan kelembagaan juga merupakan syarat utama. Di Aceh, kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan berbau politik, seperti pengeboman kantor partai, dan intimidasi tak kunjung selesai. Tiba-tiba, secara mengejutkan pihak kepolisian bekerja sangat fantastis dalam mengungkap kelompok radikal di Aceh. Mirisnya, harus dibayar dengan nyawa penduduk sipil, Kamaruddin. Selain itu, Polda Aceh juga tiba-tiba memasukan Kamaruddin ke dalam daftar teroris nomor 4 (empat). Diperparah lagi, perilaku kepolisian yang asal menangkap warga sipil berjenggot. Apakah ciri itu langsung diidentikan kelompok Jamaah Islamiah? Lalu bagaimana dengan orang yang ingin memanjangkan jenggot?
Maraknya kejadian-kejadian, baik tindakan kelompok radikal, pembunuhan, maupun perampokan, itu menunjukan lemahnya sistem keamanan berbasis sipil. Terbersit di pemikiran ini, apakah hubungan kemitraan sudah secara rutin dilakukan? Jangan sampai ada labelisasi di masyarakat bahwa polisi menerapkan pendekatan militeristik dengan masyarakat. Akan terjadi banyak tindakan pelanggaran HAM bila pola militeristik dikedepankan. Idealnya, polisi mengayomi, dalam artian melindungi setiap warga masyarakat dari rasa takut dan tertekan. Oleh karena sifat mengayomi dan melindungi itulah, maka polisi harus dekat dengan masyarakat. Artinya, polisi harus responsif terhadap laporan dan keluhan masyarakat. Struktur yang mengganggu peran dan fungsi polisi selama ini, antara lain sentralisasi polisi dan penyalahgunaan kekuatan polisi (abusing the police power) untuk kepentingan politik. Struktur ini telah mengakibatkan rendahnya kapasitas polisi dalam merespons masalah-masalah yang ada pada masyarakat dan keterbatasan kewenangan polisi yang berada di daerah.
Begitulah kondisi kepolisian kita. Sekarang tergantung dari niat luhur polisi itu sendiri dalam melakukan perubahan guna mewujudkan keprofesionalan dalam bekerja serta membangun tata kelola kelembagaan sesuai amanat UU yang diamanahkannya. Tak luput juga dukungan dari masyarakat Indonesia dalam mendorong perubahan kepolisian secara holistik, baik perilaku, struktural, maupun manajemennya.
Perlu dipertegas apakah benar paparan keberhasilan polisi mengungkap berbagai kasus kriminal hingga pengepungan dan penangkapan tersangka teroris di Aceh, semata-mata hanya menggambarkan peran serta kepolisian untuk menjaga perdamaian Aceh dengan kinerja yang baik atau justru paparan itu dipakai sebagai strategi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polisi yang selama ini menurun karena cenderung melanggar aturan dan prosedur ketika mencari informasi kejahatan dan memperlakukan tersangka dan pelaku kejahatan.
Berdasarkan data yang dilansir Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dari Januari-September 2009, berjumlah 7 orang yang terbagi ke dalam beberapa kasus. Diantaranya penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan, penangkapan dan pengancaman, dan penangkapan dan penahanan diluar prosedur hukum, dan ancaman.
Sementara kasus-kasus kejahatan berbau politik tak terungkap, seperti kasus pengeboman kantor partai dan intimidasi yang dialami masyarakat. Bahkan sepanjang bulan Nopember 2009 terjadi 3 kasus tindakan kriminalitas kepada orang asing yaitu kepala palang merah Jerman, dan penembakan staf bahasa di badan bahasa Universitas Syiah Kuala, sampai saat seperti menguap ke udara tak terungkap juga aktor sesungguhnya.
Green dan Ward (2004) melihat adanya keterkaitan yang kuat antara kekerasan yang dilakukan polisi dengan korupsi. Mereka menggunakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Paul Chevigny yang melihat bahwa korupsi dan kekerasan oleh polisi muncul secara bersamaan sebagai manifestasi ekstrim dari tendensi polisi untuk menempatkan hukum dan ketertiban sebagai dua konsep yang bisa dibolak-balik (interchangeable), serta munculnya ketidaksabaran terhadap proses sistem peradilan pidana. Pada titik ini polisi menjadi representasi ketertiban dan sekaligus juga representasi hukum di jalanan dan di kehidupan sehari-hari. Gambaran mengenai hal tersebut terlihat dalam paparan Chevigny tentang fenomena di Meksiko dan Brazil, yang sangat mirip dengan kondisi Indonesia, dimana: korban pencurian mesti menyogok untuk mendapatkan kembali barang miliknya; sementara polisi menemukan barang tersebut dengan cara menyiksa tersangka pencuri; dan si pencuri harus menyogok polisi agar tidak lagi disiksa dan/atau tidak diajukan ke pengadilan setelah dia mengakui kejahatannya.
Kerja-kerja polisi memang sering dianggap identik dengan kekerasan. Ini tidak terhindarkan karena seperti dinyatakan oleh Waddington (1999) esensi dari pemolisian bukan pada apa yang dilakukan oleh polisi, namun pada apa yang potensial dilakukan oleh polisi, dalam hal ini potensi penggunaan kekerasan secara sah. Dalam negara demokrasi, di mana fungsi keamanan nasional berada di bawah wewenang sipil, polisi menjadi pemegang monopoli kekerasan (monopolists of force), khususnya kekerasan yang dilakukan terhadap warga negaranya sendiri.
Pada prakteknya, tidak semua tindakan polisi bersifat represif. Banyak tindakan pemolisian yang dilakukan secara persuasif tanpa kekerasan. Meskipun demikian, penggunaan kekerasan tetap menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan persoalan yang disahkan oleh undang-undang. Pasal 5 KUHAP menyatakan, polisi karena kewajibannya berwenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab, di mana yang dimaksud dengan “tindakan lain” adalah tindakan untuk kepentingan penyelidikan yang tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; dilakukan atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa; dan menghormati hak asasi manusia.
“Tindakan lain” inilah yang salah satu betuk pengejawantahannya adalah kekerasan terhadap orang yang dicurigai atau tersangka. Pasal tersebut memiliki implikasi bahwa sebuah tindakan (kekerasan) yang dilakukan terhadap tersangka bisa dianggap sah pada satu situasi, namun bisa pula dianggap sebagai tindak pelanggaran hukum pada situasi yang lain. Dan di sini penilaian atas sah atau tidaknya tindak kekerasan yang dilakukan baru bisa dilakukan post-factum. Tindak kekerasan yang excessive ataupun mematikan yang dilakukan polisi terjadi salah satunya dikarenakan adanya keterbatasan kemampuan untuk melakukan pendekatan non-represif (Uildriks: 2009).
Dalam menjalankan tugas sehari-hari, polisi selalu ditekankan pada satu persepsi bahwa mereka adalah pemberantas kejahatan yang sedang berada dalam situasi “perang melawan kejahatan” dan “perang melawan terorisme”. Persepsi ini menurut Waddington menggiring polisi pada posisi “the invitational edge of assasination”, dimana praktek tembak di tempat terhadap tersangka yang tidak jarang mengakibatkan kematian dijustifikasi dengan angapan bahwa mereka “orang jahat” yang tidak layak hidup.
Dari data yang dikumpulkan oleh KontraS sepanjang bulan Oktober-Desember 2009, tercatat 22 kasus kekerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan polisi, dimana setengahnya terjadi ada bulan Desember. Kasus itu meliputi aksi tembak di tempat, penggunaan senjata secara sewenang-wenang, penyiksaan, serta kasus salah tangkap disertai penganiayaan, di mana perlakuan terhadap polisi yang melakukan pelanggaran berbeda-beda. Hanya satu kasus yang mengarah pada penyelesaian pidana, sementara sisanya diselesaikan secara internal kepolisian, melalui sidang etik dan/atau disiplin.
Penggunaan kekerasan secara berlebihan yang dilakukan polisi dapat diminimalisir dengan menyusun aturan yang jelas mengenai prosedur teknis dalam hal melakukan penangkapan, melakukan pengejaran, menghadapi perlawanan dari tersangka, menghadapi kerumunan massa (crowd), penggunaan senjata, dan lain-lain. Di samping itu, harus ada pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap tindakan yang diambil oleh polisi. Kontrol dan review terhadap penggunaan kekerasan ini kemudian harus diikuti dengan penegakan aturan hukum disiplin dan pidana. Jika penegakan hukum tidak dijalankan ketika terjadi penggunaan kekerasan yang berlebihan, maka tindak kekerasan semacam itu akan dilihat sebagai sesuatu yang sah oleh aparat polisi.
Disisi lain, agenda utama pihak kepolisian dalam melakukan reformasi keamanan kurang berjalan dengan masif. Seharusnya itu menjadi agenda wajib yang harus dikedepankan dalam menjawab tuntutan zaman dan perkembangan dunia. Intinya harus ada kemauan sungguh-sungguh dari kepolisian itu sendiri guna mewujudkan kepolisian yang profesional.
Pandangan Bambang Widodo Umar yang mengatakan konsep reformasi Polri sendiri sebenarnya masih ada ketidakjelasan dalam: pertama, paradigma Polri terkait sistem keamanan dalam negeri selaras Undang-Undang Pertahanan No. 3 Tahun 2002, UU Pemerintahan No. 32/ 2004, dan UU TNI No. 34/2004. Kedua, netralitas Polri dalam posisinya di bawah Presiden selaku kepala pemerintahan. Ketiga, hubungan secara sistemik antara Polri dan PPNS, serta satuan-satuan pengamanan lainnya. Keempat, bisnis polisi melalui yayasan Polri. Dan kelima, lembaga eksternal pengawas aktivitas anggota Polri dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Bagi saya berbicara reformasi kepolisian ada tiga aspek utama yang harus dilakukan pembenahan. Pertama, aspek struktural yang meliputi perubahan kelembagaan kepolisian dalam ketatanegaraan, organisasi, susunan dan kedudukan. Kedua, aspek instrumental yang mencakup filosofi, doktrin, kewenangan, kompetensi, kemampuan fungsi dan Iptek. Dan ketiga, aspek kultural yang meliputi perubahan manajerial, sistem rekrutmen, sistem pendidikan, sistem material, fasilitas dan jasa, sistem anggaran, dan sistem operasional. Pertanyaan mendasarnya, apakah sudah dilakukan evaluasi atau monitoring terhadap ketiga aspek tersebut, baik dari internal kepolisian itu sendiri maupun dari peran lembaga swadaya masyarakat (LSM)?
Bilamana tidak ada niat keseriusan melaksanakan reformasi kelembagaan, citra dan reputasi Polri akan kian terpuruk. Citra polisi tidak bisa dicapai hanya dengan menunjukkan prestasi kerja saja, perubahan kelembagaan juga merupakan syarat utama. Di Aceh, kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan berbau politik, seperti pengeboman kantor partai, dan intimidasi tak kunjung selesai. Tiba-tiba, secara mengejutkan pihak kepolisian bekerja sangat fantastis dalam mengungkap kelompok radikal di Aceh. Mirisnya, harus dibayar dengan nyawa penduduk sipil, Kamaruddin. Selain itu, Polda Aceh juga tiba-tiba memasukan Kamaruddin ke dalam daftar teroris nomor 4 (empat). Diperparah lagi, perilaku kepolisian yang asal menangkap warga sipil berjenggot. Apakah ciri itu langsung diidentikan kelompok Jamaah Islamiah? Lalu bagaimana dengan orang yang ingin memanjangkan jenggot?
Maraknya kejadian-kejadian, baik tindakan kelompok radikal, pembunuhan, maupun perampokan, itu menunjukan lemahnya sistem keamanan berbasis sipil. Terbersit di pemikiran ini, apakah hubungan kemitraan sudah secara rutin dilakukan? Jangan sampai ada labelisasi di masyarakat bahwa polisi menerapkan pendekatan militeristik dengan masyarakat. Akan terjadi banyak tindakan pelanggaran HAM bila pola militeristik dikedepankan. Idealnya, polisi mengayomi, dalam artian melindungi setiap warga masyarakat dari rasa takut dan tertekan. Oleh karena sifat mengayomi dan melindungi itulah, maka polisi harus dekat dengan masyarakat. Artinya, polisi harus responsif terhadap laporan dan keluhan masyarakat. Struktur yang mengganggu peran dan fungsi polisi selama ini, antara lain sentralisasi polisi dan penyalahgunaan kekuatan polisi (abusing the police power) untuk kepentingan politik. Struktur ini telah mengakibatkan rendahnya kapasitas polisi dalam merespons masalah-masalah yang ada pada masyarakat dan keterbatasan kewenangan polisi yang berada di daerah.
Begitulah kondisi kepolisian kita. Sekarang tergantung dari niat luhur polisi itu sendiri dalam melakukan perubahan guna mewujudkan keprofesionalan dalam bekerja serta membangun tata kelola kelembagaan sesuai amanat UU yang diamanahkannya. Tak luput juga dukungan dari masyarakat Indonesia dalam mendorong perubahan kepolisian secara holistik, baik perilaku, struktural, maupun manajemennya.
Sumber : http://www.serambinews.com/news/view/26972/polisi-dan-harapan-semu-masyarakat