Kasus peledakan BOM kian marak pada masa kejatuhan rezim orde baru. Pasca reformasi Indonesia menjadi lahan subur bagi pelaku untuk melancarkan tindakan pengemboman. Akibat yang dirasakan keamanan dalam negeri menjadi bergejolak. Hingga menghasilkan multi player efek dalam segala aspek, meliputi: ekonomi, terganggunya psikologis masyarakat Indonesia, maupun perpolitikan dalam negeri. Dari kondisi itu memunculkan tanda tanya besar adalah mengapa intelijen kita tidak bisa mencegah atas tindakan pelaku pengemboman? Berpijak dari pertanyaan kunci itulah, tulisan ini ingin melihat relasi kejadian pengeboman dengan kapasitas intelijen Indonesia dan dampak-dampak atas kejadian pengemboman.
Kata Kunci : Kapasitas Intelijen, Keamanan Negara
Latar Belakang
Tulisan ini hendak membahas fenomena maraknya kejadian pengemboman di dua (2) dekade ke belakang. Umumnya pelaku pengeboman melakukan modus dan motif sangat bervarian, sehingga dibutuhkan kejelihan untuk menganalisisnya. Pada saat menganalisis membutuhkan intelijen sebagai pendektesi dini, maksudnya sebelum pelaku menjalankan aksinya bisa di cegah. Wal hasil keamanan dalam negeri bisa stabil dan tidak memakan korban jiwa atas tindakan teror bom yang marak terjadi di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari beberapa kejadian antara lain : Atrium Plaza Senen (1998), Plaza Hayam Wuruk (1999), Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Medan (2000), Rumah Sakit Saint Carolus (2001), Restoran Kentucky Fried Chicken (KFC) dan restoran McDonald’s di Sulawesi Selatan (2002), Bom meledak di kedutaan besar Australia (2004), Ledakan di Ritz Caltron dan JW Marriot (2009), hingga terakhir bom buku.
Maraknya aksi teror dengan bom di Indonesia. Memunculkan hipotesis lemahnya peran dan fungsi intelijen untuk mencegah ataupun menghalau atas sebuah kejadian yang merugikan orang banyak, bahkan menghilang nyawa seseorang. Sedangkan Indonesia memiliki banyak institusi intelijen mulai dari BAIS (Badan Intelijen Strategis), JAM Intel (Jaksa Agung Muda Intelijen), dan BIN (Badan Intelijen Negara). Aneh banyak institusi tetapi tidak memiliki kemampuan mendeteksi informasi ancaman teror yang terdapat di masyarakat secara dini. Padahal kita institusi tersebut, menjadi garda terdepan pencegahan jatuhnya korban masyarakat sipil.
Sebelum terlalu jauh menganalisis, terlebih dahulu memahami kapasitas intelijen ditinjau dari fungsi Intelijen. Setelah memahami fungsi intelijen, barulah menganalisis kapasitas dan implementasi atas kinerjanya. Dari situ akan jelas menilai apakah intelijen kita sudah melaksanakan sesuai dengan fungsi ataukah intelijen kita mandul dikarenakan faktor-faktor lainnya. Lalu, efek terhadap keamanan negara bilamana fungsi intelijen tidak optimal. Kesemua itu menjadikan tulisan ini menarik untuk di baca lebih jauh lagi.
Penulisan-penulisan sebelumnya tidak mengambil kasus sebagai rujukan. Umumnya memfokuskan pada tataran memahami fungsi intelijen dalam kaitan mengkaji secara manajemennya saja. Ini yang membedakan dari tulisan-tulisan pendahulunya, sehingga menjadikan terobosan baru dalam memahami intelijen dalam relasi dengan kasus-kasus yang terjadi. Selanjutnya, tulisan ini menjadi signifikan untuk dikaji lebih detail dengan harapan bisa menjelaskan realitas di lapangan dan menawarkan solusi terhadap masalah yang dihadapi dalam institusi intelijen negara.
Pendekatan yang akan digunakan sebagai pisau analisisnya adalah institusionalisme. Pendekatan institusional adalah suatu subjek masalah yang mencakup peraturan, prosedur, dan organisasi formal pemerintahan. Ia memakai alat-alat hukum dan sejarahwan untuk menjelaskan batas-batas pada perilaku politik maupun efektivitas demokratis, dan ia membantu perkembangan model Westmister tentang demokrasi representatif (Rhodes 1997:68)[1].
Dibangun diatas pandangan institusionalis tradisional terbaik, institusionalis baru menekankan bahwa institusi politik bukan entitas independent, yang eksis diluar ruang dan waktu. Sekalipun dari sudut pandang yang berbeda, institusionalis baru menjajaki cara institusi politik’tertanam’(Granovetter 1985) dalam konteks tertentu. ‘Institusionalis historis’ menyelidiki bagaimana pilihan institusional yang dibuat pada awal dalam perkembangan sebuah area kebijakan membatasi pilihan kebijakan sesudahnya (Hall 1986; King 1995 : Pierre 1996)[2].
Perdebatan lainnya muncul dari pemikiran Goodin dan Klingemann (1986:18), aturan institusional terkait dalam suatu hirarki yang selalu naik dari aturan yang lebih fundamental dan lebih otoriatif dari rezim, praktik, dan prosedur. Di lain tempat, para institusional telah berfokus pada pengaruh dari atas ke bawah dari batasan institusional khusus lokal.
Muncul tanda tanya apa hubungan pendekatan yang di gunakan dengan kasus pengeboman. Jelas memiliki relevansi yang kuat, dimana institusi yang bertanggung jawab melakukan pendektesian adalah BIN, BAIS, JAM Intel. Pertanyaan lanjutannya bagaimana kinerja institusi tersebut? Pertanyaan-pertanyaan itu akan terjawab pada pembahasan tersendiri dalam tulisan ini. Analisis yang terkonstruksikan nantinya memiliki relasi kuat pada pertanyaan kunci tersebut.
Tujuan dan Manfaat
Tulisan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam upaya mendapatkan gambaran komperhensif atas sebuah kapasitas intelijen Indonesia serta hubungan dengan keamanan dalam negeri. Disisi lain ingin memberikan solusi bagi para pengambil kebijakan untuk melakukan perubahan terhadap institusi ke-intelijenan di Indonesia. Sedangkan bagi kalangan masyarakat sipil yang fokus dan peduli terhadap kajian politik keamanan, dimana hasil dari tulisan ini dapat menjadi salah satu rujukan untuk menciptakan stabilitas keamanan serta mencegah tindakan pelaku teror bom.
Pembahasan
Kapasitas Intelijen
Ketika mempertanyakan kapasitas Intelijen, maka sudut pandang penilaian akan mengarah pada fungsi intelijen itu sendiri. Mengapa, karena dari fungsi bisa terukur kapasitas. Ukurannya sederhana saja, bila berjalan seluruh fungsi secara optimal. Bisa dipastikan institusi intelijen di Indonesia bisa menghadapi serangan teror dari para pelaku pengeboman. Secara gramatikal fungsi intelijen lahir sejak sejarah manusia mengenal yang namanya perperangan. Tetapi cakupan fungsinya hanya sebatas memberikan informasi kekuatan musuh saja. Ternyata tidak hanya memberikan informasi semata saja fungsi pokoknya. Akan tetapi memberikan analisis situasi dan memainkan fungsinya sebagai kontra intelijen. Sekaligus memberikan masukan atas sebuah keadaan yang membahayakan negara, pemerintah, atau rezim tertentu.
Fungsi lainnya, intelijen sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan atas pemerintah atau negara yang sudah berdiri dan berjalan. Tentunya keberadaan intelijen mengikuti dinamika perubahan zaman, penyesuaian informasi tidak hanya sebatas informasi perang saja. Tapi cakupan menjadi lebih holistik seperti informasi ekonomi, politik, dan kehidupan sosial masyarakat. Dinamika perkembangan intelijen otomatis menuntut ketangkasan serta profesionalisme yang tinggi guna mengatasi gangguan secara internal dan eksternal.
Karena cakupan terlalu luas maka penggunaan metode mencari informasi pun kian berkembang dalam dunia intelijen melalui kegiatan spionase, aerial photography, menyadap komunikasi, atau riset menggunakan dokumen- dokumen yang tersedia secara terbuka, dari berita- berita radio dan televisi dan juga internet. Termasuk dalam hal ini ialah mengoleksi informasi intelijen secara rahasia (covert atau clandestine).
Selain itu perkembangan intelijen juga tidak bisa dipisahkan dari devolusi kewenangan negara, hubungan antara warganegara dan negara, maupun kematangan sistem politik di mana negara itu berada.
Maka tidak salah kemajuan dinamika perkembangan intelijen membuat maju pesat, sesuai dengan pemikiran Allen Dulles dalam bukunya The Craft Of Intelligence (1965). Allen mengatakan intelijen sebagai seni dan ilmu pengetahuan telah melewati rentangan sejarah yang sangat panjang dan terus mengalami pertumbuhan pesat hingga dunia modern sekarang ini. Dalam perkembangan terkini memahami fungsi intelijen menjadi ilmu tersendiri[3], mengapa dalam ilmu intelijen juga mempelajari kemampuan penggunaan teknologi, pemahaman strategi menyusup, dan strategi kontra intelijen, dll.
Setelah mengetahui kapasitas intelijen dilihat dari fungsinya. Langkah berikutnya mengkorelasikan dengan kasus bom yang marak terjadi di Indonesia. Bila merujuk pada penjelasan di paragraf latarbelakang cukup banyak kejadian pengeboman tidak bisa dicegah oleh institusi intelijen Indonesia. Melemahnya fungsi institusi intelijen di Indonesia, menurut Bambang Widodo Umar[4] seorang pengamat kepolisian. Ia mengatakan kelemahan itu terletak salah penggunaan institusi intelijen, dimana lebih fokus keahlian untuk kepentingan politik, bukan sebagai alat negara.
Kelemahan lainnya di tubuh institusi intelijen Indonesia, sehingga secara kapasitas tidak bisa mengimbangi aksi tindak pengeboman menurut Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti[5] kurang canggihnya peralatan intelijen yang digunakan. Untuk itu harus segara dilakukan reformasi di tubuh institusi-institusi intelijen Indonesia. Berbicara peralatan saja, di awal pembentukan institusi intelijen dibantu oleh Amerika Serikat melalui CIA (Central Intelligence Agency). Bentuk kongkrit bantuannya yaitu melatih sejumlah agen pilihan Indonesia pada tahun 1970-an bahkan memberikan pelatihan di Amerika Serikat dan mengirimkan bantuan teknis berupa alat-alat intelijen ke Jakarta, termasuk pornografi (efek negatif untuk meliberalkan agen-agen Indonesia terhadap Barat). Kalau pun ada pengembangan produk-produk alat utama sistem komunikasi intelijen di Indonesia, maka syaratnya harus mengedepankan produk yang tidak ambigu penggunaannya, velox et exactus, prinsip-prinsip demokrasi, HAM, dan kebebasan sipil[6].
Dari pemikiran para ahli tersebut, jelas mengarah lemahnya institusi intelijen seperti BIN, BAIS, dll. Sehingga dibutuhkan penguatan secara institusi, pertama aktor pelaksana yang memiliki kwalitas sumberdaya manusia handal, kedua; manajemennya terdiri : persoalan orientasi, integritas dan disiplin, kewenangannya, dan ketiga; hubungan antar institusi intelijen yang satu dengan yang lainnya.
Diperkuat lagi kesalahan fundamental secara institusi, hal ini masih terdapat tumpang tindih kewenangan atas tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dari institusi intelijen. Sehingga diperlukan evaluasi dan melakukan sinergisasi dalam produk kebijakan yang baru. Dengan catatan apabila produk itu memuat keselasaran tupoksi di masing-masing institusi intelijen.
Keamanan Negara VS Intelijen
Memahami keamanan merupakan fungsi klasik negara, di samping fungsi kemakmuran. Kedua pondasi itu harus diwujudkan oleh negara kepada rakyatnya. Fungsi keamanan muncul dari pemikiran bahwa negara merupakan antitesis dari situasi alam kebuasan (state of nature). Masyarakat memiliki kesepakatan kolektif untuk membentuk negara dengan asumsi terhindar dari perang semua melawan semua. Sedangkan fungsi kesejahteraan lahir dari cara pandang hadirnya negara untuk memberikan seluruh kelompok masyarakat tanpa kecuali atas kehidupan yang layak di dalamnya.
Seiring berkembang jenis-jenis ancaman membuat fungsi negara dalam memberikan rasa aman kepada rakyat tidak bisa ditawar lagi. Ketika memahami jenis ancaman ruang lingkupnya mencakup keamanan lingkungan, ekonomi, budaya, dan kesehatan. Salah satu aktor yang memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas keamanan dalam negeri yaitu institusi intelijen di Indonesia. Sekali lagi akibat perkembangan zaman membuat jenis ancaman berubah bentuk menjadi multi dimensi. Ketika fungsi negara tidak bisa memberikan rasa aman maka negara dikatakan sebagai weak state. Hal ini senada dengan pemikiran dari Fukuyama[7]. Dirinya mengatakan ketika negara tidak bisa menyediakan political goods, salah satunya rasa aman kepada rakyatnya.
Di negara-negara maju fungsi intelijen begitu kuat, bahkan intelijen lebih diutamakan untuk menghancurkan negara pesaing maupun misi atas label kepentingan nasional negaranya. Indikatornya, bila menggunakan persenjataan akan menguras keuangan negara untuk membiayai perang. Dengan demikian posisi intelijen menjadi sangat strategis, bahkan bisa dibilang lebih diutamakan dan sangat penting.
Jangan lantaran karena tujuan kepentingan nasional, tindakan intelijen tidak terkendali. Ujung-ujungnya kebebasaan masyarakat justru termarginalkan. Untuk menghindari pengekangan kebebasan bermasyarakat, maka pengguna informasi intelijen harus mendefinisikan secara jelas apa tugas-tugas intelijen, kualitas informasi yang diinginkan, prioritas tugas yang harus dijalankan dinas-dinas intelijen dan alokasi sumber daya yang diberikan kepada dinas itu untuk menjalankan tugas-tugasnya.
Satu hal yang tidak berubah ialah intelijen tetap merupakan salah satu aktor keamanan yang dibutuhkan untuk menjaga keamanan nasional. Namun, karena adanya perubahan-perubahan sosial, politik dan ekonomi tersebut. Tentunya dinas-dinas intelijen tidak lagi didominasi oleh kalangan militer. Intelijen yang mencakup informasi, aktivitas, dan organisasi---kecuali dinas-dinas intelijen militer--- sepatutnya di tangan sipil. Ini untuk mencegah penerapan “the politics of fear” seperti pada masa Orde Baru, tetapi pada saat bersamaan intelijen juga harus dapat bekerja secara efektif di dalam iklim demokrasi.
Dalam konteks relasi dengan kasus pengeboman. Dampak yang ditimbulkan akibat lemahnya kapasitas institusi intelijen kita meliputi :
1) Ekonomi
Menurut ekonom dari Universitas Indonesia Firmanzah[8] menilai, aksi teror bom yang terus-menerus di Jakarta dan daerah lainnya dapat berakibat langsung terhadap perekonomian nasional. Ia menjelaskan, ada dua hal yang akan terkena imbas langsung dari teror bom yakni pariwisata dan investasi di Indonesia. Selaras dengan Ketua Komite Tetap Perdagangan Dalam Neger Kadin, Bambang Soesatyo[9] mengatakan "Ledakan bom di Mega Kuningan itu, mau tak mau, menciptakan ketidakpastian baru di dalam negeri. Kita harus bersatu mengubah ketidakpastian. Jalan keluarnya adalah menetralisir suasana dan bekerja keras mewujudkan suasana kondusif," jelasnya.
2) Politik
Ketua DPR RI Marzuki Alie[10] sangat yakin ada motif politik di balik peristiwa teror bom yang terjadi belakangan ini. Dari sejumlah peristiwa teror bom, hampir seluruhnya bermotif politis. "Teror itu tak melihat siapa korbannya. Targetnya politik, motifnya politik. Semua teror itu kan tujuannya politik. Tapi ada apa di balik itu, itu yang perlu diungkapkan," ungkapnya.
Hanya saja, politisi Demokrat ini tak sepakat bahwa isu teror bom ini merupakan bagian pengalihan isu dari bocoran Wikileaks tentang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di harian The Age dan Sydney Morning Heralds Australia beberapa waktu lalu. Tetapi bila ditinjau dari teori konspirasi, tidak menutup kemungkinan ini startegi pengalihan opini publik dari kasus harian The Age maupun kasus-kasus lainnya seperti Kasus Century, Mafia HukumMafia Pajak,
3) Keresahan Keamanan di Lingkungan Masyarakat
Forum Bhinneka Tunggal Ika (FBTI) menggelar aksi damai, renungan malam mengutuk teror bom yang terjadi belakangan ini. Forum ini terdiri beberapa NGO diantaranya KontraS, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan beberapa LSM lainnya. Mereka memegang spanduk bertuliskan "Masyarakat Sipil Melawan Teror" dan "Negara Gagal Menjamin Rasa Aman Masyarakat".
"Negara gagal, rezim SBY dan Boediono gagal memberikan rasa aman untuk rakyatnya. Kegagalan pemerintah ini sudah sejak dulu, bahkan gagal untuk menjamin keamanan di negeri ini. Ini karena selalu permisifnya negara terhadap intoleransi pada kaum minoritas. Negera mengatakan sebagai negara demokratis, tapi tidak bisa memberikan hak-hak rakyatnya," seru koordinator aksi damai, Poltak[11].
Ditambahkan lagi dari Moh. Tarib el-Pancori[12] Paket bom buku yang berisi bom tersebut cukup menjadi tantangan yang harus disikapi lebih serius oleh pemerintah. Tanpa menuduh siapa yang menjadi otak teror bomnya. Dan kita pun hanya bisa berharap pemerintah dengan segala perangkatnya segera mampu mengusut tuntas sumua masalah yang terjadi termasuk kasus teror bom buku. Karena apabila dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan sangat meresahkan masyarakat yang bisa berakibat fatal.
Solusi
Berbicara solusi tidak terlepas dari institusi intelijen, karena institusi ini telah mengalami kemunduran secara profesional. Berkaitan daripada itu dibutuhkan reformasi di institusi intelijen negara tersebut. Reformasi yang dimaksud yaitu sumber daya manusianya, manajemennya, dan alat utama komunikasinya. Berdasarkan penelitian Pacivis berjudulkan Hubungan Intelijen Negara (1945-2004) memberikan saran agar dilakukan reformasi di 3 aspek pertama; intelijen profesional, kedua; fragmentasi intelijen, dan ketiga; pengawasan berlapis. Hal lain yang harus dicermati adalah Pemerintah Indonesia sebagai representatif negara harus mewujudkan keterpaduan langkah dan hasil intelijen yang integratif. Beranjak dari pada itu diperlukan koordinasi dan kerjasama antar lembaga intelijen yang efektif dan efisien.
Untuk keperluan tersebut, dalam UU Intelijen Negara harus diatur koordinasi antar penyelenggara Intelijen Negara. RUU yang akan dihasilkan nantinya harus menjungjung tinggi hak asasi manusia (HAM), Salah satunya mengenai wewenang intelijen dalam melakukan penangkapan dan penyadapan seperti yang tertuang dalam Pasal 3 tentang Definisi Pengamanan, Pasal 6 ayat 1 tentang Fungsi Intelijen, dan Pasal 31 ayat 1 tentang penyadapan.
Pasal itu juga dinilai bertentangan dengan konstitusi terutama pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Sudah diterbitkan Journal Outlook
Referensi
Buku :
- Ali A. Wibisono dan Faisal Idris, Editor : Andi Widjajanto, Panduan Perancangan Undang-Undang Intelijen Negara, Hal 45, Pacivis Universitas Of Indonesia. Jakarta, 2006.
- Fukyama Francis. State Building; Governance and World Order in the Twenty-First Century. Great Britain: Profile Book Ltd, 2004.
- Hall 1986; King 1995 : Pierre 1996, Governing The Economy : The Politics of State Intervention in Britain and Frace (Oxford, Oxford University Press
- Jono Hatmodjo, Intelijen Sebagai Ilmu, Balai Pustaka, Jakarta, 2003.
- Rhodes, R. (1997), Understanding Governance (Buckingham, Open University Press).
Media:
- Fungsi Intelijen Mandul, Bom Buku Bertebaran, http://bataviase.co.id/node/610058, 21 Mar 2011.
- Investasi Bisa Terganggu Akibat Teror Bom, http://bataviase.co.id/node/610579, 21 Mar 2011.
- KADIN: Semakin Sulit Tarik Investasi Asing, http://m.inilah.com/read/detail/130254/kadin-semakin-sulit-tarik-investasi-asing, 02/04/2011 01:17.
- Ketua DPR: Teror Bom, Motifnya Politik, http://nasional.kompas.com/read/2011/03/18/14103944/Ketua.DPR.Teror.Bom.Motifnya.Politik, Jumat, 18 Maret 2011 | 14:10 WIB.
5. Negara Gagal Menjamin Rasa Aman, http://nasional.kompas.com/read/2011/03/18/19460620/Negara.Gagal.Menjamin.Rasa.Aman, Jumat, 18 Maret 2011 | 19:46 WIB.
6. Meredam Lingkaran Isu dan Keresahan Masyarakat, http://kampus.okezone.com/read/2011/03/29/367/440264/meredam-lingkaran-isu-dan-keresahan-masyarakat, Rabu, 30 Maret 2011 - 09:23 wib.
- Intelijen Lemah Deteksi Teror Bom, http://beritasore.com/2011/03/18/intelijen-lemah-deteksi-teror-bom/, Maret 18, 2011.
[1] Rhodes, R. (1997), Understanding Governance (Buckingham, Open University Press).
[2] Governing The Economy : The Politics of State Intervention in Britain and Frace (Oxford, Oxford University Press
[3] Jono Hatmodjo, Intelijen Sebagai Ilmu, Balai Pustaka, Jakarta, 2003.
[4] Fungsi Intelijen Mandul, Bom Buku Bertebaran, http://bataviase.co.id/node/610058, 21 Mar 2011.
[5] Intelijen Lemah Deteksi Teror Bom, http://beritasore.com/2011/03/18/intelijen-lemah-deteksi-teror-bom/, Maret 18, 2011.
[6] Ali A. Wibisono dan Faisal Idris, Editor : Andi Widjajanto, Panduan Perancangan Undang-Undang Intelijen Negara, Hal 45, Pacivis Universitas Of Indonesia. Jakarta, 2006.
[7] Fukyama Francis. State Building; Governance and World Order in the Twenty-First Century. Great Britain: Profile Book Ltd, 2004.
[9]KADIN: Semakin Sulit Tarik Investasi Asing, http://m.inilah.com/read/detail/130254/kadin-semakin-sulit-tarik-investasi-asing, 02/04/2011 01:17.
[10] Ketua DPR: Teror Bom, Motifnya Politik, http://nasional.kompas.com/read/2011/03/18/14103944/Ketua.DPR.Teror.Bom.Motifnya.Politik, Jumat, 18 Maret 2011 | 14:10 WIB
[11] Negara Gagal Menjamin Rasa Aman, http://nasional.kompas.com/read/2011/03/18/19460620/Negara.Gagal.Menjamin.Rasa.Aman, Jumat, 18 Maret 2011 | 19:46 WIB.