Dilema Hak Pilih TNI


 
Tue, Jul 20th 2010, 08:34

HAK pilih TNI kembali mewacana ke publik sepekan ke belakang, sekaligus menuai kontrovesi pro dan kontra. Di saat Indonesia membangun kembali tatanan berdemokrasi pasca-Orde Baru menuju reformasi di aspek mendorong tata kelola pemerintahan. Tak terelakan agenda tersebut menjadi prioritas yang harus dijadikan gerakan politik bersama.

Berangkat dari polemik itu, memunculkan tanda tanya besar. Apakah yang  melatarbelakanginya? Bagaimana dengan reformasi di institusi TNI yang telah berjalan? Atau ini muncul dari dorongan kelompok tertentu yang memiliki tujuan mempertahankan kekuasaannya.

Max Weber mengatakan, monopoli kekerasan berada dalam tangan Negara. Pada dasarnya monopoli kekerasan itu dijalankan oleh tentara suatu bangsa. Selanjutnya S. E. Finer, pengamat militer terkemuka, kehadiran militer atau intervensi militer dalam dunia politik, memiliki model-model intervensi. Ia mengklasifikasikan menjadi 6 (enam) model. Pertama, melalui saluran konstitusional yang resmi, kedua, kolusi dan kompetisi dengan otoritas sipil, ketiga, intimidasi terhadap otoritas sipil, keempat, ancaman non kooperasi dengan, atau kekerasan terhadap otoritas sipil, kelima, kegagalan untuk mempertahankan otoritas sipil menentang kekerasan, dan keenam, penggunaan kekerasan terhadap otoritas sipil. Selain itu Todung Mulya Lubis (Military Without Militarism:167, 2001), berpendapat jika militer telah melakukan intervensi politik, mereka kemudian melakukan peran-peran politik seperti konsolidasi kekuasaan mempromosikan integrasi nasional membangun institusi politik dan menjadi broker politik.

Proses transisi demokrasi yang diinisiasi oleh Jenderal Erneste Geisel di tahun 1974 antara lain dilakukan dengan mencabut hak anggota militer Brasil untuk menggunakan hak pilihnya sejak pemilu 1978. Penyebab utama yang melatarbelakangi pencabutan hak pilih tentaranya di negara-negara tersebut, dikarenakan sejarah intervensi militer dalam sistem politik negara tersebut.

Institusi TNI didesain untuk mempertahankan gangguan keamanan dari ancaman pihak luar atas kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah Indonesia. Hal itu diperkuat atas ketetapan MPR No VII/MPR/2004, pasal 5 menyebutkan, Anggota Tentara Nasional Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Selanjutnya dipertegas lagi pada ketetapan UU 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI) di dalam memperjelas peran, tugas pokok, dan fungsi TNI. Menjalankan mandatnya itu TNI membutuhkan kesolidan yang terarah dan terkoordinasi dengan jelas.

Bagi saya, bila hak pilih itu direaliasasikan berakibat kendornya (melemahnya) mandat TNI yang tertuang dalam UU 34 tersebut. Kalau dibenturkan dengan pemikiran hak pilih TNI sebagai hak asasi manusia (HAM). Itu benar, akan tetapi yang harus dipahami yaitu TNI adalah institusi khusus dan berbeda.

Di sisi lain kemunculan ide hak pilih TNI menunjukan kemunduran reformasi institusi itu sendiri. Intervensi politik ini menjadi indikasi bahwa institusi militer gagal mengembangkan karakter profesionalismenya. Sedang itu rangkaian di dalam reformasi keamanan. Dikhwatirkan berefek perpecahan di internal TNI. Bagi saya, dibenarkan pihak TNI berkecimpung dalam perpolitikan. Itu hak dasar yang melekat. Hak itu dipergunakan, jikalau sudah resmi keluar dari institusi (pensiun).

Ada ketakutan bagi masyarakat, jika TNI berpolitik akan menggunakan otoritas kekuatan untuk mengarahkan pada kepentingan partai politik. Ketakutan itu beralasan, karena pengalaman orde baru membuat trauma politik (ketakutan politik) itu mengkristal di masyarakat Indonesia.

Benar pada UU No 12/2005 menyatakan seseorang tidak boleh dibatasi hak politiknya hanya karena profesi. Tetapi bagi saya, profesi TNI harus diposisikan sebagai profesi yang berbeda. Mengapa, dikarenakan memiliki kekuatan intervensi yang besar terhadap penegakan supremasi sipil. Hal ini juga memperkecil peluang mempergunakan posisi jabatan untuk kepentingan politik partai tertentu maupun secara pribadi.

Untuk menghilangkan minat politik TNI, tugas negara melalui representasi pemerintah wajib berpikir agar dapat memenuhi kebutuhan dalam hal kesejahteraan. Dengan kata lain gaji TNI dinaikan. Selain itu, memperkuat kapasitas personil prajurit, alutsista dan alutkom, sehingga TNI disibukan dengan urusan untuk mengoperasikan dan menjalankan itu semua.

Harapan saya, stabilitas dan independensi yang telah dibangun TNI saat ini tidak dirusak, hanya lantaran berkeinginan untuk berkecimpung kembali ke dunia politik. Kedewasan TNI tidak berpolitik merupakan terobosan reformasi. Tetapi harus digarisbawahi bukan sesaat saja hanya dalam hitungan beberapa tahun.

Sumber :

http://www.serambinews.com/news/view/35237/dilema-hak-pilih-tni

This entry was posted in . Bookmark the permalink.