Penegak Hukum Berbaju HAM


Aryos Nivada
Pemerhati Politik dan Keamanan


Friday, 09 September 2011 11:20


Polisi dan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Argumentasinya kerja-kerja kepolisian selalu bersinggungan dengan prinsip-prinsip HAM tanpa terkecuali berlaku di institusi kepolisian tersebut. Melalui penegakan HAM sebagai wujud polisi melakukan reformasi paska transisi kepemerintahan yang otoriter ke demokratis. Untuk mewujudkannya di keluarkan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan itu dibuat era kepemimpinan Kapolri Bambang Hendarso Danuri.
Secara harfiahnya dalam peraturan ini adalah panduan agar polisi menerapkan prinsip dan standar HAM dalam tugasnya. Apa saja prinsip dan standar HAM tersebut? Dalam pasal 3 disebutkan ada 12 prinsip HAM. Yakni (1).perlindungan minimal (2). melekat pada manusia (3). saling terkait (4). tidak dapat dipisahkan (5). tidak dapat dibagi (6). universal (7). fundamental (8). keadilan (9). kesetaraan/persamaan hak (10).  kebebasan (11). non-diskriminasi (12). perlakuan khusus bagi kelompok yang memiliki kebutuhan khusus (affirmative action).
Keputusan tersebut, di tindaklajuti dengan menjalani kerjasama dengan Internasional Organisation for Migration (IOM) melalui pemberian pelatihan hak asasi manusia. Tujuan pelatihan membangun paradigma (mindset) yang akan merubah perilaku, ketika berinteraksi dengan masyarakat sipil. Tentunya pondasi utama hak asasi manusia menjadi syarat utama.
Jangan sampai pemahaman sudah diberikan, kenyataannya perilaku militeristik masih diterapkan pada saat di lapangan. Pertanyaan kritisnya adalah, apakah masih ada pandangan sikap humanis akan menghilangkan kewibawaan serta kehormatan di seragam polisi, apakah perilaku yang telah menjadi kebiasaan sulit di rubah? Ataukah, dikarenakan belum terbentuknya sistem evaluasi penegakan HAM di institusi kepolisian menjadikan polisi males menerapkan prinsip-prinsip HAM yang universisal?
Nah, agar polisi melek dan mau menjalankan Peraturan Kapolri itu, wajib menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan pemahaman HAM di lingkungan tugasnya. Setiap pejabat Polri yang berwenang wajib mengalokasikan anggaran untuk pembinaan kesadaran dan pemahaman HAM di lingkungan tugasnya. Setiap pejabat Polri wajib melakukan evaluasi perkembangan pemahaman dan kemampuan penerapan HAM di lingkungan tugasnya.
Selain itu dituntut partisipasi aktif dari komponen masyarakat sipil melakukan monitoring. Kenapa penting di butuhkan partisipasi masyarakat sipil, terkadang oknum polisi tertentu bertindak di luar tupoksi. Penyebab banyak hal mulai dari masalah kesejahteraan membuat polisi memiliki beban mental lalu di lampiaskan kepada masyarakat, terletak di masalah karakter polisinya yang sulit di lakukan perubahan. Media pun turut andil memainkan fungsi dan peran yaitu mengevaluasi dan memonitoring kerja-kerja polisi pada saat di lapangan.
Terkadang penyebab lainnya, para penggiat HAM tidak berkoordinasi dengan kepolisian dalam urusan keterlibatan manusia banyak. Sebagai contoh demo yang mendatangkan puluhan ribu orang, dimana tindakan ini sering sekali terjadi dengan menghasilkan chaos (kerusuhan). Ujung – ujungnya polisi juga bertindak di luar instruksi resmi dan bertindak melanggar kemanusian dalam mengamankan situasi yang rusuh tersebut.
Munculnya sikap males berkomunikas dari kalangan penggiat HAM, tidak terlepas dari kinerja kepolisian yang tidak memuaskan dan diluar harapan. Baik di ukur tindakan oknum maupun secara terorganisir melakukan pelanggaran kemanusian, terjerat kasus seperti century, rekening gendut, dan mafia kasus. Tidak mengherankan penggiat HAM kurang menaruh rasa hormat dan selalu berburuk sangka.
Oleh karena itu, ke apatisan masyarakat dan penggiat HAM menjadi tantang dari pihak kepolisian untuk melakukan pembenahan dan reformasi di tiga pondasi utama, pertama insturmental, struktural, dan kultural. Sehingga ke apatisan berubah menjadi trus building di seluruh masyarakat Indonesia. Dampak positif lainnya, terjalin kemitraan antar polisi dengan seluruh komponen masyarakat sipil dalam menjaga keamanan.
Kritikan terbesar terhadap kepolisian masih tebang pilih dalam memberikan sanksi kepada personil yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia, bahkan tidak menutup peluang melindungi personilnya tersebut. Bilamana secara cermat memahami Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 jelas memiliki kelemahan, dimana peraturan itu tidak tegas memberikan sanksi bagi aparat/pejabat kepolisian yang tidak mengindahkan/menerapkan peraturan Kapolri tersebut.
Sejalan dengan pemikiran C. De Rover (2000:466-470) mengatakan manakala praktik aparat penegakan hukum melanggar hak asasi manusia warga negara perorangan, maka landasan yang paling mendasar untuk pembentukan dan penerimaan negara akan melemah. Selanjutnya Rover mempertegas pelanggaran hak asasi manusia hanya terjadi manakala perbuatan atau kelalaian tersebut di persalahkan kepada negara.
Di perkuat lagi berdasarkan pasal 8 Code of Conduct bagi para petugas penegak hukum (CCLEO), lalu pasal 22 Basic Principles tentang penggunaan kekerasan dan senjata api (BPUFF), dan pasal 9 Asas-asas tentang Perlindungan efektif dan Penyeledikan Eksekusi di luar Proses Hukum, Sewenang-wenang dan sumir. Bilamana keseluruhan hukum dan aturan yang mengikat polisi sebagai penegak hukum tidak dilaksanakan, sekali lagi ini bisa berakibat kepada merusaknya kepercayaan terhadap institusi kepolisian secara keseluruhan.
            Untuk itu semua polisi harus bertindak dalam koridor dari ketentuan hukum yang mengikatnya. Ketika terimplementasi, bisa di pastikan pelanggaran hak asasi manusia bisa di hindari. Otomatis kepercayaan masyarakat mulai diberikan lagi kepada polisi dan hubungan kemitraan berjalan harmonis dalam kerangka menjaga keamanan dari gangguan kejahatan maupun kriminalitas.

This entry was posted in . Bookmark the permalink.