Reinkarnasi Calon Independen


Aryos Nivada

Berakhir sudah polemik calon independent di Provinsi Aceh. Penyelesaian polemik itu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengesahkan kembali kehadiran calon independent pada hari kamis (30/1). Pertimbangan MK menyatakan pasal  256 UUPA yang mengatur calon perseorangan kepala daerah ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal Pasal 18 Ayat (4), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1), Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2). Jadi pasal 256 itu tidak mempunyai kekuatan hukum untuk diberlakukan kembali di Aceh. Kalau di Aceh dihalangi oleh partai tertentu dengan menggunakan patokan UUPA, maka sudah melanggar konstitusi negara Indonesia. Jika itu tetap dilakukan, berarti melawan negara dan negara berhak mengambil tindakan apa pun terhadap partai itu. Dengan disahkan kandidat perorangan telah mengakomondir hak-hak perorangan yang ingin maju pada pilkada 2011 nantinya.


Putusan MK mengesahkan calon independent membawa dinamika politik Aceh akan kian memanas. Alasan utamanya siapa pun orang yang memiliki kapasitas bisa mengajukan dirinya menjadi kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu menunjukan kemajuan demokrasi dan partisipasi politik masyarakat Aceh yang tidak dibatasi hanya melalui kendaraan politik berupa partai saja. Pertarungan memperebutkan dukungan baik kandidat dari calon yang diusung partai maupun kandidat perorangan akan beradu strategi politik pada pilkada 2011. Tidak cukup dengan strategi saja, kekuatan keuangan, jaringan, dan dukungan dari rakyat menjadi faktor penentu pada pemilihan kepala daerah nantinya.

Permasalahannya, apakah rakyat Aceh kembali memilih calon independen untuk menjadi gubernur mendatang ataukah memilih gubernur yang diajukan dari partai politik untuk menduduki jabatan politik gubernur, bupati dan walikota. Siapa pun calonnya, mau dari independent atau partai, rakyat akan menilai pada kapabilitas dan figur yang benar-benar mumpuni, berintelektual, tanggung jawab, berdedikasi serius, peduli pada masalah kerakyatan dari orang yang berkeinginan maju sebagai gubernur. Bukan asyik dengan kehidupan hedonisme dan lebih peduli pada kelompoknya, dimana pada dasarnya perilaku itu telah menciderai hakekat dari seorang pemimpin.
Lalu, siapa orang yang sangat diuntungkan dari di sahkan calon independent. Dari sekian banyak orang yang diuntungkan, salah satu orang yang diuntungkan dengan hadirnya calon independen adalah Irwandi Yusuf. Hal ini disebabkan Irwandi Yusuf tidak masuk dalam bursa calon yang diusung oleh internal Partai Aceh (PA). Alasannya, dari sejumlah nama yang ditawarkan kepada masyarakat Aceh pada saat melakukan survei ke masyarakat dari PA yakni: Malik Mahmud (mantan Perdana Menteri GAM), Zaini Abdullah (mantan Menteri Kesehatan  GAM), Muzakir Manaf (ketua DPP PA), dan  Yahya Mu’adz (sekjen DPP PA). Pikiran nakal saya pun berkata, apakah secara perorangan di internal PA akan mendukung?
Tidak menutup kemungkinan rakyat akan memilih kembali calon independen. Oleh karena menjadi pilihan alternatif bagi rakyat Aceh. Bisa jadi rakyat masih apatis terhadap partai politik yang bertahun-tahun tidak memberikan perubahan bagi hak-hak kebutuhan dasar rakyat Aceh. Logika yang dibangun, bisa diibaratkan sebuah restoran yang menawarkan menu partai politik nasional dan partai politik lokal. Lalu ditambah lagi dengan menu baru yaitu calon independent, berarti menu yang ditawarkan tidak dipersempit hanya pada kedua menu sebelumnya seperti yang saya jelaskan. Dari ilustrasi itu, muncul pertanyaan akan menu partai nasional dan partai lokal (Partai Aceh) masih laku di mata masyarakat Aceh?.
Bisa jadi, ketidaklakuan menu dari partai PA. Lebih disebabkan atas penilaian kinerja partainya yang tidak benar-benar memperjuangkan hak-hak rakyat Aceh. Bisa dinilai dari jumlah qanun yang di buat kurang lebih dari tiga (3). Apabila kondisi kinerja yang tidak memuaskan dan tidak bisa membuat perubahan kesejahteraan rakyat Aceh, maka bisa berdampak pada penurunan suara dan dukungan pada pilkada dan pemilu ke depannya.
Ada ketakutan di kalangan partai politik nasional dan partai lokal. Apa itu, ketakutan calon yang tidak masuk bursa pencalonan akan menggunakan alternatif independent sebagai jalur untuk berkompetisi pada pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ketika kondisi itu terjadi akan menimbulkan fragmentasi di tingkat internal partai tersebut. Ujung-ujungnya kesolidan dari partai itu sendiri kian melemah. Ditambah lagi nilai tawar secara politik partai nasional dan lokal akan menurun seiring hadirnya calon independen. Bisa juga dukungan finansial ke partai akan berkurang, karena para pengusaha juga akan memasang kaki ke kandidat perorangan. Selain itu, hitung-hitungan mahar partai akan mengalami penurunan yang sangat besar, diakibatkan hadiranya calon independent.
Harus diingat oleh kita semua bahwa kehadiran calon independen merupakan corak khusus dari demokrasi di Aceh. Calon independen bisa memicu kebangkitkan dari gerakan masyarakat sipil di Aceh. Bentuk gerakan itu akan ditunjukkan dengan membangun social movement bersama seluruh rakyat Aceh yang berkeinginan melakukan restorasi terhadap sebuah keadaan menuju Aceh Baru yang gemilang. Dari kekhususan itulah, maka daerah lain mengikuti Aceh. Intinya Aceh telah menjadi episentrum perubahan sistem politik Indonesia.
Hal menarik lainnya, elit Jakarta maupun MK juga peka dalam memahami situasi di Aceh. Maksudnya, pada beberapa kabupaten/kota hanya PA yang bisa mengajukan calon tunggal. Berangkat dari memahami kondisi itulah, maka pengesahan akan calon independen diperlukan. Tujuannya untuk mengimbangi kekuatan politik pada pilkada 2011.
            Belum lagi, peluang intimidasi dan tindakan kekerasan bagi calon independent seperti pada pilkada 2006 akan terulang lagi. Pelaku bisa datang dari kelompok tertentu maupun perorangan. Tindakan penghambatan itu adalah bentuk dari praktek-praktek hegemoni atas sebuah keadaan tertentu. Tindakan itu sebagai cara mempertahankan kekuasaan dari partai tertentu maupun dilakoni secara personal.
            Keuntungan dengan adanya calon independent pada pilkada 2011 nantinya akan kaya pemimpin yang maju sebagai gubernur. Rakyat juga pasti lebih senang karena akan menemukan banyak pilihan. Tetapi kekuranganya kontrol terhadap calon independent pada saat berkuasa melemah. Untuk itu dibutuhkan kelompok pengkritik dan kelompok penyeimbang lainnya dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap jalannya pemerintahan yang di pimpin oleh calon independent.
Mengakhiri tulisan ini, saya mengajak kepada seluruh masyarakat Aceh agar tidak salah memilih gubernur. Jangan tergoda ataupun diiming-imingi janji palsu, baik dari calon yang di usung partai maupun calon independent. Apalagi suara rakyat Aceh yang hanya dihargai 50.000-100.000 rupiah per orang plus 100.000 lagi untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bergerak bersama dengan pemimpin yang akan dipilih dengan keikhlasan untuk melakukan perubahan bersama. Dipilih karena benar-benar dan peduli terhadap hak-hak kita semua sebagai rakyat Aceh. Walhasil pemimpin itu menjadi milik bersama dan bukan milik segelintir kelompok tertentu. Singkat kata, rasa memiliki di hati itu ada di hati rakyat yang memilihnya. Satu hal lagi, bagi perorangan yang maju melalui jalu independent jangan mengulangi dari pendahulunya. Jadikan reinkarnasi independent menjadi jalan bagi kesejahteraan rakyat Aceh lima tahun yang akan datang.AN (Pengamat Politik dan Keamanan)

This entry was posted in . Bookmark the permalink.