RUU Keamanan Nasional Antara Kebutuhan dan Kepentingan


Aryos Nivada
Pimpinan Redaksi Majalah Nanggroe

Mencuat usulan akan RUU Keamanan Nasional bermula dari maraknya tindakan terorisme yang terjadi di Indonesia.  Banyak kalangan dari Organisasi Masyarakat Sipil menilai ini kelemahan dari pihak kepolisian atau kelemahan ini bukan saja semata-mata tanggung jawab polisi saja. Ternyata Badan Intelijen Nasional juga memiliki andil bertanggung jawab untuk mencegah tindakan – tindakan teroris yang akan dilakukan di negara kepulauan ini. Berpegang dari kondisi itulah, maka usulan RUU Keamanan Nasional  di anggap sebagai solusi strategis dalam menyelesaikan masalah teroris. Pertanyaan mendasar penulis seberapa pentingkah diberlakukan RUU Keamanan Nasional tersebut?. Ataukah ini konspirasi akan kepentingan elit tertentu?

Asal mula
Melihat sejarah kebelakang akan asal usul wacana RUU Keamanan Nasional (Kamnas) di inisiasi, dikarenkan perilaku (tindakan) teroris yang kian mengganas di Negara Indonesia ini. Buktinya dalam rentang waktu 2000 – 2009, dimana 26 kasus pengemboman terjadi. ini menunjukan kelamahan dari negara memberikan rasa aman kepada rakyat. Berbicara itu kajian mengarah kepada security human, bahwa bagaimana negara memberikan rasa aman yang menjadi hak dasar dari rakyatnya. Rasa aman dari segala bentuk ancaman.

Ternyata Pemerintah Indonesia merespon permasalahan terorisme dengan membuat di pertengahan tahun 2006 RUU Keamanan Nasional melalui Departemen Pertahanan. Genderang pun ditabuh guna menangani masalah teroris, maka gaung Keamanan Nasional dikumandangkan. Respon yang pro dan kontra hingga saat ini masih terjadi. Bahkan RUU Keamanan Nasional telah masuk di program legislasi nasional (prolegnas) di tahun 2009. 

Itulah asalmula bergulirnya RUU Kamnas ditengah-tengah suhu politik Indonesia yang kian memanas. Apalagi ada pandangan yang berkeinginan RUU Keamanan Nasional meniru National Security Act tahun 1947 Amerikan Serikat miliki. Intinya RUU Kamnas dibutuhkan guna mengatasi masalah cheeks and balances, kontrol kelembagaan, koordinasi, hingga operasional di lapangan dari institusi keamanan dapat diwujudkan. 

Penolakan RUU Kamnas
Meskipun baru draf RUU Keamanan Nasional (Kamnas) menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan. Dasar penolakan salah satunya, karena  adanya kerancuhan pada penjabaran pasal-pasalnya. Bahkan penolakan dilakukan oleh Komisi  Kepolisian Nasional terhadap RUU Kamnas dengan mengirimkan surat kepada Presiden RI (Presiden SBY) bernomorkan Surat No. 158/TH/KKI/2007, tertanggal 24 Januari 2007. Lebih beberapa kali setiap pengkajian draf RUU Kamnas unsur dari kepolisian jarang melibatkan diri secara penuh dalam pembahasan RUU tersebut. 

Penolakan lainnya dari Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Kemanan (KontraS, IDSPS, Elsam, Perkumpulan Praxis, Federasi KontraS, HRWG, ProPatria, INFID, Lesperssi) pada tanggal 27 Agustus 2009 di Jakarta. Isi penolakannya yaitu upaya keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme dengan memfungsikan desk anti teror TNI mulai dari tingkat Mabes, Koter hingga Babinsa di tingkat desa dan kelurahan merupakan kemunduran bagi upaya meneruskan reformasi di sektor keamanan (RSK) yang selama ini telah kita dorong secara bersama-sama. Sekalipun Panglima TNI menyatakan bahwa desk anti teror TNI ini merupakan unit kerja yang mendukung optimalisasi kerja Kepolisian RI khususnya Densus 88 dalam penanggulangan terorisme akan tetapi sangat dikhawatirkan dampak yang akan terjadi jika rencana ini tidak dibarengi dengan kerangka kerja yang jelas.

Kekhawatiran dari Jaringan Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan yaitu; pelibatan TNI melalui desk anti teror yang merupakan gugus tugas TNI dalam melaksanakan fungsi selain perangnya dengan melibatkan Komando Teritorial adalah adanya kemungkinan penyalahgunaan mandat tersebut untuk melakukan kontrol terhadap masyarakat serta upaya untuk mengembalikan superioritas militer atas sipil atau bahkan untuk mengambil keuntungan-keuntung an yang sifatnya ekonomi, sebab seperti yang kita ketahui bersama bahwa perubahan atau reformasi institusi TNI baik struktur maupun kultur masih mengalami stagnasi.

Kritik lain juga datang dari CSIS yang menilai bahwa pemerintah, khususnya Presiden SBY, tidak mempunyai sikap yang jelas terhadap tujuan dan konsep disusunnya RUU Keamanan Nasional. Sedangkan Kelompok Kerja Reformasi Sektor Keamanan Propatria Institute berpendapat bahwa aturan kamnas tetap diperlukan sepanjang penekanannya pada penuntasan agenda reformasi keamanan dan penuntasan koordinasi antara TNI dan Polri.

Analisis RUU Kamnas
Polemik yang beredar tentang pembuatan RUU Keamanan Nasional adalah salah satu strategi dalam mensubordinasikan Polri kembali. Tetapi kenyataan berkata lain, kondisi kepolisian dibidang Alutsista (alat utama sistem persenjataan) dan alat utama sistem komunikasi (alutkom) masih dibawah TNI serta sistem intelijen yang dibangun lebih terarah TNI ketimbang kepolisian. Jadi korelasi yang harus dibangun harus terjalin hubungan sinergis dalam bentuk mengatasi masalah teroris atau kejahatan transnasional maupun internasional. 

Pernyataan senada dikatakan Propatria Institute RUU Kamnas dinilai hanya memenuhi kepentingan politik TNI dan kurang mengakomodir peran Polri. Seharusnya RUU Kamnas diarahkan kepada penciptaan sistem keamanan nasional (siskamnas) yang efektif dalam suatu sistem yang demokratis.

Bilamana terjadi pandangan seperti itu, maka harus dilakukan pola inisiatif baru. Maksudnya kalau, awal inisiatif pembuatan RUU Kamnas dihasilkan drafnya dari Departemen Pertanahan dan Mabes TNI. Sekarang pembuatan draf RUU Kamnas harus melibatkan partisipasi dari berbagai element yang terkait. Bisa jadi pola inisiatif kemudian dipegang oleh lintas departemen, seperti Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri, Departemen Hukum dan HAM, serta kalangan masyarakat sipil.

Disini aktor-aktor keamanan harus solid, idealnya tetap kontrol sipil bernaung di institusi kepolisian untuk mengatasi masalah-masalah internal negara, baik terorisme maupun kejahatan internal lainnya. Tentunya kehadiran RUU Kamnas nantinya akan melahirkan sebuah lembaga negara baru yaitu Dewan Keamanan Nasional nantinya akan diisi Presiden, wakil presiden, para menteri (menteri keuangan, menteri dalam negeri, menteri pertahanan, panglima TNI dan Kepala BIN. Nantinya lembaga ini akan mengkomunikasikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan status keamanan nasional.

Permasalahan mendasar adalah pertama : kesepakatan tentang tidak adanya aktor tunggal dalam sistem keamanan tidak terlahir, kedua : mekanisme baku di tingkat nasional yang mengatur diferensiasi serta spesifikasi fungsi antar aktor, ketiga belum ada rujukan tunggal tentang penetapan variasi jenis aktor keamanan nasional, keempat : keragaman alternatif untuk membentuk mekanisme koordinasi tunggal di tingkat nasional, yaitu:Menko Polhukam, Wanhankamnas, atau DKN.
Implikasi yang paling dirasakan bila TNI dan Kepolisian tidak bisa bekerjasama (lemahnya koordinasi) maka akan dimanfaatkan banyak pihak, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk mengambil keuntungan, termasuk membuat skenario terorisme di negeri ini. Jangan terhenyak bila aksi teror masih mengusik rasa keamanan publik. Sedangkan negara memiliki kewajiban melalui alat negara (TNI dan Kepolisian) untuk memberikan rasa aman dan damai bagi rakyat (warganya).

Disisi lain pada draf RUU Kamnas pasal 37, maka kedudukan Polri berada dibawah Mendagri. Padahal dalam pasal 8 UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, disebutkan Polri dibawah presiden, dan Kapolri dalam tugasnya bertanggung jawab langsung kepada presiden. Nampak RUU Kamnas bertentangan dengan UU No.2/2002. Belum lagi terkait dengan fungsi penegakan hukum TNI yang diatur dalam pasal 56 dan 58. RUU Kamnas pasal 56 ayat (2) menyebutkan,” penanganan terorisme sebagaimana yang dimaskud pada ayat (1) dilaksanakan dalam tahap pencegahan, penindakan dan pemulihan”. Pasal ini bertentangan dengan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. Karena TNI tidak boleh melakukan dan menjalankan fungsi penegakan hukum atau bertindak sebagai aparat yudisial, seperti melakukan penangkapan dan penahanan.

Penulis menilai tindakan pelibatan TNI dan kepolisian dalam mengatasi masalah – masalah teroris tidak memperhatikan aspek penegakan HAM. Ilustrasinya bila seorang teroris itu adalah warga negara Indonesia, maka negara berhak menghormati HAM setiap manusia yang melekat secara personal. Dalam UU No 39 Tahun 1999 sudah jelas bagaimana negara harus melindung hak seorang manusia (warganya). Di pertegas lagi Ralph Crawshaw, dalam bukunya Human Rights And The Police menyatakan,”penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan martabat manusia adalah landasan kebebasan, keadilan, dan perdamaian di dunia.

Analisis terbangun di benak ini, bila TNI dilibatkan tentunya mekanisme serta kontrol penegakan hukum di ranah sipil tetap dibawah kendali kepolisian. Jika itu tidak terjadi maka, TNI cenderung akan melakukan tindakan represif untuk membasmi teroris dengan tidak memperhatikan hak-hak dasar rakyat (HAM), bilamana rakyatnya seorang teroris. Padahal tindakan-tindakan represif yang dilakukan negara melalui alat negara (TNI) tidak serta merta mengurangi angka atau aksi kejahatan. Walhasil, tindakan represif itu telah mengingkari semangat reformasi di institusi TNI itu sendiri. 

Pada pasal 5 RUU Kamnas sebenarnya sudah menyinggung soal HAM. Namun, dalam penjelasannya, prinsip HAM justru tidak dijelaskan secara detail. Di sisi lain justru ketentuan hukum justru diperjelas. Dampak nyata penerapan pasal itu, secara tidak langsung akan melegalkan praktek-praktek impunitas yang mengarah kepada pelanggaran HAM (legalized violation ofhuman rights). Kelemahan pasal itu haruslah direvisi agar RUU Kamnas menjadi insturmen hukum yang berdiri kepada kepentingan holistik rakyat Indonesia.

Sedangkan ditelaah dari aspek penganggaran untuk penambahan Dewan Keamanan Nasional, tentunya akan mengecilkan alokasi anggaran bagi instansi vertikal lainnya. Bisa jadi membuat kacau sharing anggaran antar instansi vertikal. Kesemuan masalah itu bila sistem yang mengatur instansi atau lembaga yang terlibat di dalam RUU Keamanan Nasional tidak diatur dengan terencana dan proposional.

Dampak Bagi Aceh
Mengkaji dampak bagi Aceh, bilaman penerapan RUU Keamanan Nasional diberlakukan. Terjadinya ketidak jelasan siapa yang memegang komando teritorial. Bila merujuk pada tingkat pusat maka komando dipegang dengan Presiden dan wakil presiden. Tetapi di daerah siapa? Kalau ingin menegakan supremasi sipil, maka gubernur yang memegang kendali. Ketika terjadi sebuah ancaman didaerah tersebut, seharusnya gubernur yang mengeluarkan instruksi kepada TNI dan Kepolisian. Pertanyaan mendasar apakah hak itu terakomondir di RUU Kamnas?. 

Karena kondisi saat ini, RUU Kamnas hanya memasukan kebijakan-kebijakan yang disusun bersifat sektoral dan parsial serhingga tidak muncul suatu kebijakan keamanan nasional yang integratif dan komprehensif. Seandainya itu tidak ditindak lanjuti makan akan terjadi konflik di daerah. Ini masalah psikologi lembaga saja, mana ada sebuah lembaga instansi vertikal (TNI dan Polisi) di perintah oleh seorang gubernur. Ini kembali pada merasa super power saja.

Kembali lagi penulis katakan, manajemen hirarki kebijakan serta kewenangan harus diperjelas agar tidak terjadi multi tafsir. Jangan sampai terjadi tumpang-tindih kewenangan antar aktor keamanan nasional yang disebabkan oleh ketidak-jelasan tanggung-jawab serta spesialisasi fungsi, kemunculan area abu-abu dan/atau pendelegasian kewenangan satu tugas kemanan nasional ke beragam aktor

 (Diterbitkan Majalah Nanggroe)






This entry was posted in . Bookmark the permalink.