Upeti Buat TNI, Siapa yang bertanggung Jawab?


Aryos Nivada
Aktivis ACSTF dan Fasilitator IMPACT

Ditengah hiruk pikuk perebutan kursi nomor satu di Indonesia dalam pesta demokrasi Pilpres, tidak menyurutkan 3 (tiga) LSM yaitu GeraK Aceh, LBH Banda Aceh, dan KontraS Aceh untuk menunjukan realitas pelanggaran dari Tentara Nasional Indonesia. Apa yang dilanggar dan bagaimana modus mereka melakukannya? Lebih jelas lagi akan diulas dalam pemaparan lebih dalam.
Agak tersentak saja, ketika membaca disalah satu koran terbitan Aceh di rubrik bandar raya pada tanggal 23 Juni 2009. Mengapa? Karena terpampang judul”Militer  Kuras Miliaran Rupiah APBK 2009”. Setelah itu tergeraklah penulis untuk lebih dalam mengupas, apa benar TNI telah menyalahi aturan hukum yang berlaku di Indonesia melalui off budgetnya?
Mungkin beberapa pembaca kurang memahami apa itu off budget. Dalam pandangan Hendrickson and Ball, dana off budget meliputi: pertama, anggaran yang tercantum dalam anggaran Negara (APBN) tetapi tersembunyi pada sektor lain, yang sebenarnya dibelanjakan untuk kegiatan yang langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan pertahanan dan keamanan. Kedua, anggaran yang tidak tertera dalam anggaran Negara dan dipadat tentara baik secara resmi maupun tidak resmi.
Baru masuk apa yang diberitakan koran itu, membongkar upeti yang diberikan kepada pihak TNI melalui mekanisme APBD. Proses penganggaran merujuk kepada Permendagri No. 32 Tahun 2008, khususnya pada point penjelasan pokok – pokok kebijakan penyusunan APBD tertera pernyataan bahwaPemberian hibah untuk mendukung fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh pemerintah (instansi vertikal seperti TMMD dan KPUD), semi pemerintah (seperti PMI, KONI, Pramuka, KORPRI, dan PKK), pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, serta masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, dapat dianggarkan dalam APBD”. Timbul pertanyaan dibenak penulis atas dasar apa SE Mendagri mengeluarkan itu? Apakah SE Mendagri dibuat tidak merujuk kepada aturan hukum yang lain?. Ataukah SE Mendagri dibuat atas kepentingan elit tertentu.
Bila ini tetap diberlakukan, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri bertentangan dan melanggar ketentuan aturan hukum UU No 34 tahun 2004 tentang tentang tentara nasional, pasal 49 menyatakan setiap TNI berhak memperoleh penghasilan yang layak dan dibiayai seluruhnya dari anggaran pertahanan negara yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Diperkuat lagi dalam pasal 66 ayat 1 : TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara berasal dari APBN, ayat 2 : keperluan anggaran diajukan ole Departemen Pertahanan. Timbul sebuah pertanyaan kembali apakah hanya rakyat saja yang wajib mematuhi setiap peraturan perundangan sedangkan TNI tidak?. Ini membuktikan ketidakadilan implementasi sebuah kebijakan. Bisa jadi TNI merasa bersifat ekskulsif, sehingga ingin berbeda sendiri.
Jelas Peraturam Mendagri, ketika dibuat tidak merujuk pada kedua UU tersebut. Dampak yang terjadi adalah kesimpangsiuran serta diinterpretasikan berbeda-beda dari kalangan pengambil keuntungan. Seharusnya gubernur, DPRA, dan DPRK jangan menyetujui pemberian”upeti” kepada TNI. Bila tetap dilakukan akan memperlambat proses reformasi ditubuh TNI yang profesional sesuai dengan aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh konstitusi.
Berdasarkan data dari Imparsial, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, dan GeraK Aceh didapatkan jumlah anggaran yang dialokasikan kepada TNI dan Polri dalam APBK 2009 – 2010 sebesar Rp. 8.527.694. 291 (delapan milyar lima ratus dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh satu Rupiah). Tentunya anggaran sebesar itu bisa dipergunakan untuk mengatasi masalah-masalah sosial masyarakat Aceh, sekaligus hak-haknya dimarginalkan baik hak ekosob maupun sipol. Penggunaan anggaran sebesar itu diperuntukan untuk membiayai infrastruktur, peralatan, gaji/honor, dan hibah tidak jelas. Lalu daerah-daerah mana saja yang mengalokasikan kepada TNI yaitu Bener Meriah, Aceh Utara, Aceh Barat, Aceh Besar, Sabang, Pidie, Banda Aceh, Pidie Jaya, dan Lhokseumawe. Dari seluruh daerah yang paling besar alokasinya yaitu Banda Aceh (10.316.205.600), Pidie (2.966.895.500), Aceh Utara (6.603.750.000 ) dan Lhokseumawe (2.072.788.400). Terbesit sekilas pertanyaan, apakah di tiga kabupaten itu kontrol sipil dipengaruh kuat oleh otoritas militer, sehingga ketiga kabupaten mau tidak mau mengalokasikan melalui APBD. Bisa jadi 3 kabupaten didesak mengikuti SE Mendagri, dimana 3 kabupaten itu tidak mengetahui akan subtansi yang termaktub di dalam UU No 34 tahun 2004 dan UU No 3 Tahun 2002.
Anehnya bin ajaib kalau bahasa penulis menilainya, mengapa karena DPRD maupun Bupati masih menganggarkan upeti bagi TNI. Apakah ini menunjukan bahwa di Aceh kontrol sipil masih di kendalikan oleh militer. Tidak menutup kemungkinan elit-elit legislatif dan eksekutif mencari posisi aman dengan menjalin link ke militer. Ini menunjukan dari pihak sipilnya tidak ingin mendorong reformasi di TNI berjalan, bila paradigma lama masih di perlihara dalam benaknya. Seharusnya dalam kewenangan di UUPA memberikan perlawanan secara politik, karena secara subtansi kita diberikan kewenangan dalam mengelola anggaran secara sendiri.
Menurut penulis, anggaran segitu banyaknya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan prasarana bagi rakyat. Jelas dampak positif yang dirasakan oleh rakyat, ketika melihat Pemerintahnya berpihak kepada kepentingan rakyat daripada tunduk terhadap keingian militer. Masalah saat ini TNI kekurangan anggaran untuk itulah Pemerintah Indonesia sedang memperjuangkan alokasi anggaran militer yang besar, tapi sangat ironi bila TNI tidak bertindak pada tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Ini menunjukan TNI tidak menjunjung tinggi profesionalisme dalam bertindak dan melaksanakan apa yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.
Salah Tafsir
Hal menarik untuk dikupas dari Peraturan Mendagri 32 tahun 2008 adalah kegamangan pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dalam membaca keterkaitan antara UU Otonomi Daerah dengan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan TNI, seperti pada UU Pertahanan Negara, dan UU TNI sendiri. Di satu sisi UU Otda menggariskan bahwa daerah diberikan keleluasaan untuk mengelola anggaran belanja daerahnya, namun alokasi anggaran belanja daerah masih harus dikontrol oleh Depdagri, bahkan sangat detail. Sementara di sisi lain, UU Pertahanan Negara dan UU TNI, menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan anggaran TNI hanya berasal dari APBN.           
Selain itu distorsi politik dan kekuasaan serta keterbatasan anggaran pertahanan yang diberikan negara menjadi satu bahasan yang menarik, karena keduanya memiliki kecenderungan untuk menegasikan esensi tentara profesional yang menjadi dambaan masyarakat di negara demokratik. Supremasi sipil dalam arti yang sesungguhnya juga dengan sendirinya akan terkoreksi, karena keberadaan pemerintahan sipil yang mengontrol sepenuhnya tentara, tidak berjalan dengan baik. Efeknya yang terjadi melemahnya kontrol sipil atas militer terhadap otoritas sipil. Di sini sejatinya dilema antara bantuan anggaran pertahanan dari APBD, dengan upaya mewujudkan TNI sebagai tentara profesional dan membangun supremasi sipil.
Tapi keanehan yang terjadi muncul dari seorang pengamat hukum Mawardi Ismail. Dirinya mengatakan dana dari APBD bisa diberikan bila merujuk kepada Peraturan Mendagri No 38 tahun 2008. Satu hal yang harus ditelaah lagi yaitu apakah Peraturan Mendagri dibuat tidak bertentangan dengan regulasi hukum yang lain. Lalu tersirat pertanyaan kecil dibenak penulis, apakah memang Mawardi Ismail mengetahui akan hukum, tapi dirinya pakar hukum?
Padahal sesuai dengan pasal 7 ayat 4 UU No 10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Peraturan menteri (Permendagri) berlaku sebagai peraturan perundang-undangan selama diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi. Sementara dalam konteks ini UU TNI tidak memerintah penganggaran TNI melalui APBD sebagaimana Permendagri tersebut. Oleh karenanya secara eksplisit bertentangan dengan UU TNI dan UU  diatas. 
Kedepankan Transparasi dan Akuntabilitas
Saat ini yang harus dilakukan dalam mereformasi TNI guna mewujudkan tata kelola keamanan dan pertahanan yang profesional haruslah dikedepankan transparasi dan akuntabilitas. GeraK Aceh, LBH Banda Aceh dan KontraS Aceh menilai tidak adanya akuntabilitas dan transparasi, ketika TNI menerima dana off budget dari APBD Aceh. Penulis mentelaah bila ini berjalan terus tentunya berindikasi mengarah kepada budaya korupsi dan ketidakterbukaan. Tidak hanya sampai disitu saja, memunculkan embrio konflik di internal. Idealnya ini menjadi tugas BPK maupun DPRA untuk meminta pertanggung jawaban dana-dana yang telah digunakan.
Berbicara dalam konteks penegakan transparansi dan akuntabilitas memiliki tiga prinsip dalam pengelolaan anggaran pertahanan yakni pertama : Pembinaan tunggal Keuangan (single Financial Management) untuk menjamin ketertiban, keseragaman, efisiensi, dan efektifitas serta kesinambungan di lingkungan Departemen Pertahanan dan Mabes TNI. Kedua : Saluran tunggal berjenjang melalui badan-badan keuangan Departemen Pertahanan dan Mabes TNI. Dan ketiga : Pemisahan wewenang/kekuasaan dan tanggung jawab antara otorisator, Ordonatur, dan Bendaharawan dalam pengurusan keuangan (pertahanan) Negara.
Budaya militer yang berselingkuh dengan karakteristik birokrasi di Indonesia memberikan satu persfektif bagi pengelolaan anggaran pertahanan. Bahwa, kenyataan yang tidak dapat ditampik adalah pengelolaan anggaran pertahanan, selain masalah keterbatasan, juga masalah pertanggungjawabab publik dalam bentuk transparansi dan akuntabilitas. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi anggaran pertahanan dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya masih merupakan bagian dari wacana yang harus diimplementasikan.
Komitmen pemerintah untuk membangun penyelenggaraan pemerintah yang bersih mendorong penerbitan berbagai perangkat perundang-undangan maupun peraturn lainnya. Ada tiga jenjang perundang-undangan yang sinergis dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan bersih, yakni: Pertama, Ketetapan MPR NO. Tap MPR No. 11 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); Tap MPR No. VI tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tap MPR No VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keterikatan ketiga ketetapan MPR tersebut berada dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi; UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN. Sementara itu, apa yang menjadi penegas bagi keberadaan undang-undang tersebut menjadi landasan bagi penyelenggaraan operasional di masing-masing lembaga, khususnya pada Departemen Pertahanan dan Mabes TNI. Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009. peraturan presiden ini mengikat semua lembaga dalam implementasi pemerintahan bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Merujuk dari jenjang perundang-undangan tersebut setidaknya mengandung prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi, yakni: terbangunnya ketertiban, keseragaman, efisiensi, dan efektifitas serta kesinambungan kinerja di semua level lembaga Negara. Akan tetapi dalam praktiknya masih terjadi berbagai penyimpangan. Temuan BPK RI tentang birokrasi pengelolaan anggaran Pertahanan di Departemen Pertahanan dan Mabes TNI, penyimpangan tersebut antara lain: 1. Penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan. Penyimpangan tersebut muncul antara lain tidak dipatuhinya prosedur pengadaan barang dan jasa, formalitas pertanggungjawaban keuangan, serta formalitas pertanggungjawaban materil. 2. Penyimpangan terhadap asas ekonomis dan kehematan, serta efisiensi. Penyimpangan tersebut muncul karena tenggat waktu perencanaan, pengadaan serta waktu pembayaran yang mengakibatkan harga diperhitungkan saat pembayaran ditambah keuntungan yang seharusnya diterima berkaitan dengan adanya selisih waktu pembayaran (perhitungan bunga bank). 3. Penyimpangan asas efektifitas. Penyimpangan ini muncul karena penyelesaian maupun penggunaan serta peruntukkansuatu hasil kegiatan/pengadaan seringkali tidak sesuai dengan yang telah ditentukan atau mengalami keterlambatan. 4. Terbukanya cela terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dengan kewenangan yang panjang, kewenangan mutlak bertingkat serta berbagai macam formalitas yang dilakukan sebagai sarana untuk pencairan anggaran maka akan memunculkan berbagai tindakan yang membuka cela terjadinya KKN.
            Akhir dari tulisan ini penulis ingin memberikan solusi, pertama pengalihan bisnis militer harus serius berjalan, walau saat ini berjalan terkesan lambat. Bila pengalihan sudah dilakukan, tentunya pemerintah harus wajib memperbesar anggaran bagi TNI. Selanjutnya pemerintah harus berani melakukan nasionalisasi perusahan – perusahan seperti PT. Freeport Indonesia, PT Newsmont, PT Caltex, Conoco Philip, dan Perusahan Exxon. Setelah dinasionalisasikan akan memperbesar anggaran APBN, dimana dampak positifnya anggaran TNI bisa diperbesar berkali lipat. Solusi terakhir yaitu mengembangkan konsep minimum essential forces, dimana elemen-elemen TNI tidak disebar tapi hanya memperkuat titik-titik tertentu saja. Caranya harus dikembangkan kekuatan matra laut dan udara yang sangat cocok dengan kondisi goegrafis Indonesia serta memperkuat pasukan khusus di Angkatan Darat.

Sumber : Majalah Nanggroe

This entry was posted in . Bookmark the permalink.