TNI, Polri dan Pilkada


Aryos Nivada
Pengamat Politik dan Keamanan

Sat, Feb 26th 2011, 08:59

Pilkada (pemilihan kepala daerah) di Aceh sudah di depan mata, hanya dalam hitungan beberapa bulan lagi. Ada fenomena menarik, ketika memasuki tahun Pilkada. Fenomena kandidat gubernur, bupati, dan walikota meminta dukungan secara personal dari petinggi TNI/Polri. Berbicara pemberian dukungan banyak penafsiran. Dukungan yang dimaksud adalah bisa berbentuk materiil maupun non materiil. Kalau begitu bentuk dukungan mana yang cenderung diberikan? Tidak menutup kemungkinan petinggi kedua instansi itu memberikan dukungan pada Pilkada 2012-2017 nantinya. Di sinilah dituntut personal TNI/Polri yang memiliki jabatan tinggi harus independen dan tidak memihak kepada salah satu kandidat yang ingin maju, baik ke gubernur, bupati, dan walikota.
Harfiahnya fungsi dan peran keduanya melekat pada UU No.34 tahun 2004 dan UU No. 2 tahun 2002. Fokusnya bagi anggota TNI adalah melaksanakan tugas untuk mempertahankan kedaulatan negara dari serangan luar dan tugas dari pihak kepolisian memberikan jaminan keamanan sipil bagi warganya. Ketika keterlibatan secara politik TNI/Polri, maka personal yang memiliki jabatan tinggi telah mencederai amanah undang-undang serta semangat reformasi yang didengung-dengungkan.
Hal yang harus difahami setiap kerja-kerja anggota Polri (Polisi daerah Aceh) harus merujuk pada regulasi yang mengikatnya, tetapi ada kerja tertentu yang harus melalui otoritas Mabes Polri, sedangkan anggota maupun petinggi KODAM (komando daerah militer) harus tunduk terhadap Departemen Pertahanan dan Mabes TNI dalam melaksanakan setiap operasinya. Jadi bilamana ada anggota dan petinggi TNI/Polri (Kodam dan Polda) ditingkat provinsi maupun daerah di Aceh terlibat aktif dalam kerja-kerja politik, jangan ragu-ragu melaporkan kepada Departemen Pertahanan dan Presiden.
Sekali lagi dwifungsi ABRI yang bisa berpolitik telah dihilangkan dengan tujuan mewujudkan profesional sehingga kwalitas dan kwantitas menjadi kuat. Hilang dwifungsi ABRI tidak terlepas dari runtuhnya rezim Soeharto. Sekilas pandang pemahaman akan doktrin di lingkungan militer Indonesia yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga pertahanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara. Dengan peran ganda ini, militer diizinkan untuk memegang posisi di dalam pemerintahan.
Sebagian kalangan juga mengkhawatirkan bila TNI/Polri terlibat dalam politik dan tidak mampu keluar dari kungkungan psikologis profesi dan kelompoknya yang notabene bersenjata pula, maka hal itu akan sangat membahayakan. Sebuah kekhawatiran yang bisa dibilang berdasar tetapi juga bisa dianggap berlebihan. Tergantung dari sisi mana kita memandang.
Mari kita menganalisis cara-cara atau bentuk potensi dukungan untuk memenangkan kandidat dan peran apa yang harus dilakukan agar kedua institusi itu tidak melakukan tindakan diluar ketentuan undang-undang. Dua variabel itu menjadi alat analisis dalam mengkonstruksikan tulisan ini.

Potensi Memenangkan TNI/Polri Kepada Kandidat
Peluang yang perlu dikhawatirkan yaitu anggota atau petinggi TNI/Polri memberikan dukungan kepada salah satu kandidat yang maju menjadi gubernur, bupati, walikota pada pilkada 2012 nantinya. Pola dukungan bisa dilakukan secara diam-diam dan terbuka. Dengan catatan jika yang terbuka berarti ada kekuatan dukungan yang lebih kuat  secara institusi. Catatan penting seorang (kandidat) yang di dukung dari anggota maupun petinggi, apabila memiliki tingkat elektabilitasnya yang tinggi di mata masyarakat Aceh.
Tidak menutup kemungkinan pola dukungan akan mengerahkan apa yang dimiliki secara otoritas dari personal TNI/Polri yang memiliki otoritas kuat melalui mengerahkan lapisan terbawa struktur. Belum lagi potensi digunakan akses terhadap Alutkom (alat utama komunikasi) yang serba canggih. Bahkan kita semua sudah mengetahui bahwa kedua institusi itu memiliki intelijen. Fungsi intelijen memberikan informasi di setiap daerah di Aceh. Lebih jauh lagi melakukan kegiatan pemetaan situasi ke semua lini kehidupan masyarakat. Beranjak dari fungsi intelijen bisa dioptimalkan untuk kepentingan melaksanakan operasi tertutup mendukung kandidat.
Bahkan peluang lainnya yang bisa digunakan para kandidat gubernur, bupati, walikota yang maju pada pilkada Aceh 2012-2017 dengan membangun komunikasi dengan petinggi dari kedua institusi di Mabes TNI/Polri. Logika yang dibangun, ketika kandidat tertentu sudah mengantongi surat rekomendasi dari petinggi di kedua institusi tersebut maka bisa ditindaklanjuti ke tingkat daerah. Dengan kata lain ada operasi di luar prosedur resmi institusi.
Tidak dinafikan arah dukungan selain menilai pada elektabilitas, ternyata pertimbangan untung dan rugi akan dilakukan berbasiskan rasionalitas. Berbicara teori rasionalitas, maka setiap personal orang memiliki peluang untuk mendahulukan kepentingan pribadi diluar kebutuhan yang sudah tersedia. Harfiahnya teori rasionalitas memiliki utilitas, aturan, keputusan.
Lalu apa urgensinya bagi personal atau petinggi TNI/Polri memberikan dukungan sekaligus memenangkan kandidat. Seperti yang saya katakan, secara rasional personal masing-masing TNI/Polri, bahkan secara institusi memiliki kepentingan. Kita mengetahui kepentingan terlalu luas (holistik). Kepentingan ekonomi apakah termasuk dalam katagori?
Jangan juga menyalahi institusi TNI/Polri, mengapa karena para kandidat yang melibatkan personal/petinggi di institusi tersebut dalam perpolitik. Dulu institusi itu disuruh jangan berpolitik dan sudah tidak berpolitik, tapi malahan sekarang diam dilibatkan. Itu semua dilakukan, dikarenakan pola pikir yang masih beranggapan”bila mendapatkan restu dari TNI atau Polri maka akan menang” pemikiran itulah harus dihilangkan, ketika kita selaku masyarakat ingin mewujudkan profesional ditubuh kedua institusi tersebut. Umumnya budaya kandidat yang ingin maju selalu melakukan tindakan minta dukungan dilakukan secara diam-diam. Ditakutkan dukungan pun diberikan secara tetutup dan misi memenangkan kandidat dijalankan tanpa prosedur resmi dari Departemen Pertahanan, Mabes TNI, dan Mabes Polri.
Dari kesemuanya potensi untuk memberikan dukungan, disebabkan lemahnya kontrol yang dilakukan institusi tersebut terhadap personal anggota TNI/Polri yang memiliki jabatan tinggi. Kontrol itu bisa dilakukan membuka posko informasi bagi masyarakat sipil yang mengetahui ada kerja-kerja politik dan tindakan yang mengintervensi dalam mengarahkan suara kepada salah satu kandidat.

Fakta Lapangan
Mari melakukan pengecekan yang dilansir dari berbagai media tentang adanya indikasi keterlibatan TNI dalam pilkada di Aceh tahun 2006. Hasil dari Pemantauan Uni Eropa (UE) mendapatkan sejumlah bukti keterlibatan dan intervensi oknum TNI pada saat pemungutan suara di Kecamatan Samatiga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Barat. Bukti itu ditunjukan dari sejumlah foto yang di rekam UE. Keberadaan UE pada waktu itu atas undangan dari Pemerintah RI dan Komisi Independen Pemilihan Provinsi NAD memantau pelaksanaan Pilkada di Aceh Barat dan Aceh Barat Daya.
Belajar dari pengalaman lagi, Posko Bersama Masyarakat Sipil Pantau HAM pada pemilu Aceh melalui pernyatan sikap bersama pada 7 April 2009 yang dikeluarkan oleh komponen masyarakat sipil terdiri dari; KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM, ACSTF, LINA, Beujroh, Katahati Institute, Aceh Institute, GeRAK Aceh, AJMI, Radio Komunitas Suara Perempuan, PCC, FAA, SPKP HAM, Care Aceh. Dari hasil pantau Posko Bersama Masyarakat Sipil Pantau HAM mendapatkan temuan penambahan sebanyak 5 pos TNI di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Jaya, yaitu: Pos TNI Desa Tuwi Eumpeuk, Kec. Panga, Kab. Aceh Jaya, Pos TNI Desa Alue Jang Sarah Raya, Kec. Teunom, Kab. Aceh Jaya, Pos TNI Desa Tumpok Peureulak, Kec. Matangkuli, Aceh Utara, Pos TNI Desa Kampoeng Pirah, Kec. Matangkuli, Aceh Utara, dan  Pos TNI Desa Meunasah Rayeuk, Kec. Nisam, Aceh Utara (http://www.kontras.org/aceh/index.php?hal=pers&id=861&tahun=2009).
Berkaitan dari kondisi itu, secara pribadi pernyataan Pangdam (Panglima Daerah) Iskandar Muda Mayjen TNI Adi Mulyono (Waspada 02/2/2011) harus lakukan segenap anggota TNI tanpa terkecuali. Dirinya mengatakan apabila jika ada anggota TNI terlibat sebagai tim sukses, itu bukan institusi, tetapi kehendak pribadi dan yang bersangkutan dapat dilaporkan agar dapat ditindak tegas. Selanjut Pangdam IM juga menawarkan kepada pihak kepolisian untuk meminta bantuan pengamanan Pilkada. Berangkat dari pernyataan tersebut, maka dibutuhkan kejelasan bentuk perbantuan dan tetap otoritas ditangan institusi kepolisian.
Begitu juga Kapolda Aceh saat ini pun memiliki sikap tegas, bilamana mendapatkan anggotanya bertindak diluar fungsi dan perannya yang melekat di institusinya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan internal kepolisian. Baru-baru ini menindak tegas anggota Pamtup ikutserta membantu aniaya kontraktor langsung diberikan sanksi. Langkah ini harus berikan apresiasi. Nah berani tidak bila ada keterlibatan oknum/anggota kepolisian menjadi tim sukses kandidat tertentu?
Pribadi saya menilai jangan hanya ditataran opini media saja, akan tetapi bukti serius melalui tindakan tegas yang akan dinilai. Tindakan tegas ini sebagai bentuk mewujudkan profesionalisme di TNI dan Kepolisian.

Posisi Masyarakat Sipil
Dalam masa transisi peralihan kekuasaan pada pemilihan kepala daerah Aceh tahun 2012-2017 dibutuhkan peran masyarakat sipil dalam mensukseskan pesta demokrasi tersebut. ketika ditanya siapa masyarakat sipil akan menjadi debat table, tapi katagori masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, mahasiswa, dll. Salah satu perannya melakukan monitoring terhadap jalannya pilkada. Pada proses monitoring tidak terlepas memantau tindakan anggota maupun petinggi TNI/Polri (Kodam/Polda Aceh). Apakah personal dari TNI/Polri terlibat ataukah berjalan sesuai dengan amanah yang ditetapkan melalui undang-undang. Ketika mereka terlibat otomatis membawa nama institusi.
Kontrol sipil atas kedua institusi vertikal harus menjadi agenda utama dari kalangan masyarakat sipil. Tujuannya agar tegaknya supremasi sipil. Kontrol itu melalui kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap kerja-kerja di kedua institusi itu. Ketika sudah berjalan maka otomatis masyarakat sipil telah mewujudkan reformasi yang menjadi agenda utama di kedua institusi tersebut. Kontrol sipil yang obyektif bertujuan memaksimalkan profesionalisme militer.
Disisi lain kalangan masyarakat sipil dituntut membantu kerja-kerja polisi (Polda Aceh). Bentuk bantuannya memberikan informasi pelaku yang melakukan tindakan kejahatan berbau politik. Bantuan lainnya menciptakan situasi keamanan agar stabilitas politik pada saat melaksanakan Pilkada 2012-2017 berjalan aman dan damai. Intinya polisi dalam masyarakat yang modern yang mengedepankan demokrasi, dimana polisi dan masyarakat dalam hubungan kekuatan yang relatif seimbang dan saling mengisi (overlapping). Landasan utamanya adalah hubungan yang tulus antara polisi dengan warga masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menerapkan strategi atau kebijakan untuk mendapatkan hasil yang lebih efektif dan efisien dalam mengendalikan kejahatan.
Dalam paradigma demikian, polisi sadar akan kemampuannya yang terbatas serta tidak tahu kapan dan dimana kejahatan terjadi dan siapa pelakunya. Agar dapat mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan tugasnya, maka polisi harus mendapatkan dukungan atau tempat dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dapat diupayakan dengan mengurangi rasa ketakutan masyarakat akan adanya gangguan kriminalitas politik.

This entry was posted in . Bookmark the permalink.