Wajah Parlemen Baru

Aryos Nivada - Opini
Thu, Oct 15th 2009, 08:33

PERPOLITIKAN Aceh telah mengalami transisi yang dinamis. Ini ditunjukkan dengan terpilihnya anggota parlemen baru hasil Pemilu 2009,dan menariknya sebagian besar diisi oleh aktor baru (muka baru). Apakah “wajah”baru parlemen ini memang berpihak kepada rakyat (grass root)? Atau hanya mereka mewakili dirinya sendiri. Sejauhmana kesungguhan anggota dewan baru di parlemen ini sanggup menunjukkan perubahan dalam hal perilaku (memperjuangkan hak-hak dasar)? Atau hanya tamorgana di siang hari dan impian indah di tangan sang penguasa tamak.

Perilaku anggota dewan baru secara esensi melayani konstituennya. Seperti kata Edmund Burke, bahwa melayani konstituen dengan membuat keputusan yang dewasa dan pencerahan hati nurani. Jadi, perwakilan adalah tugas suci berlandaskan pendelegasian hak individu kepada wakilnya. Kepentingan para anggota legislatif tidak bisa dipisahkan dari pemilih. Para anggota Dewan harus berperan seperti sales representative, sebagai representasi mengartikulasikan kepentingan publik (Thomas Paine).

Idealnya, kehadiran institusi perwakilan rakyat memungkinkan aktifnya partisipasi masyarakat dan membatasi politisi untuk melayani diri sendiri. Mampu menjadi media yang memungkinkan pemerintahan reprensentatif terhadap semua kepentingan demi merealisasikan kedaulatan rakyat.

Untuk merekonstruksi pola pikir dan perilaku anggota legislatif yang baru agar terciptanya paradigma berparlemen yang reformis, maka ada syarat tertentu yang harus dipenuhi ketika nantintya bertugas. Pertama, harus dibangun landasan berpikir bahwa anggota legislatif terpilih adalah jelmaan amanat rakyat. Ada legitimasi hak warga negara yang disalurkan kepada wakil rakyat.

Kedua, anggota legislatif, khususnya bagi yang baru dapat memahami tugas dan fungsi utama legislatif. Ketiga, anggota legislatif harus memiliki integritas dan kapasitas mumpuni sebagai pihak yang bersentuhan dengan kekuasaan. Keempat, figur anggota legislatif ideal harus berdedikasi dan mempunyai loyalitas tinggi terhadap nasib rakyat. Kelima, sebagai manifestasi kedaulatan rakyat, anggota Dewan perlu terus disokongi dengan kritikan konstruktif dari masyarakat.

Dukungan seluruh pihak akan mempengaruhi psikologi legislatif dalam meningkatkan kinerja perwakilan rakyat. Khusus syarat kelima, saya ingin katakan, bahwa kritikan maupun dukungan itu berada di kelompok penyimbang yang berada di luar tubuh parlemen. Kalau bertanya siapa kelompok penyimbang itu, tentunya seluruh komponen masyarakat sipil (LSM, mahasiswa, akademisi, dan lain-lain). Sanggup tidak kita memposisikan peranan itu ataukah kita sudah tidak peduli dan berjalan masing-masing tanpa peduli sekitar kita lagi?

Kondisi kekinian, wajah parlemen baru di Aceh, sebagian besar dikuasai oleh Partai Aceh (PA). Untuk tingkat provinsi,misal PA memiliki 33 kursi, Demokrat 10 kursi, Golkar 8 kursi, PAN 5 kursi, PPP 4 kursi, dan PKS 4 kursi. Merujuk pada jumlah kursi yang begitu besar di parlemen, bisa dikatakan PA sebagai kaum mayoritas yang memiliki aktor baru, kalau pun ada aktor lama hanya beberapa yang berasal dari parnas (hijrah politik). Tapi apakah PA berani memberikan jaminan bahwa partainya tidak akan menerapkan praktik-pratik hegemoni. Dengan kata lain tidak menerapkan pola-pola lama dari pendahulunya, yaitu partai politik lama. Sebab jika berbicara dalam kacamata studi geopolitik, sebagai studi atas pertarungan antarkekuasaan pada satu kepentingan politik serta perebutan pengaruh atas populasi yang hidup di sana, pergulatan partai lokal akan menjadi observasi yang menarik. Bukan karena unsur kebaruannya, tetapi karena potensinya dan antusiasme aktor lokal.

Sekarang bagaimana kondisi geopolitik atau peta politik di parlemen ke depannya. Prediksinya, nuansa tarik menarik kepentingan akan jelas terjadi, baik secara pribadi dalam partai sendiri maupun antar partai politik dan ini terjadi pada setiap generasi politik, karena inti dari politik adalah kepentingan. Bisa juga diumpamakan dagelan sikut-sikutan akan dinampakkan dalam perebutan kepentingan terselubung. Sebagian orang pun masih meragukan kapasitas dari anggota dewan yang baru dilantik ini.

Begitu pun mari kita berikan kesempatan serta berpikir positive thinking saja. Di sisi lain, partai-partai yang berada di parlemen harus mengedepankan etika berpolitik santun dalam memperjuangkan aspirasi rakyat atau konstituennya. Tantangan paling mendasar adalah bagaimana anggota dewan yang berasal dari berbagai partai politik membangun komunikasi. Bila ini tersendat dan menjadi konflik baru di parlemen, maka kondisi parlemen tidak ubah seperti parlemen lama. Tetapi bila komunikasi politik mereka yang berada di parlemen bisa terjalin dengan sinergis, maka membentuk sebuah kekuatan baru guna membangun nilai tawar kepada pemerintah pusat untuk memperjuangkan hak-hak rakyat Aceh yang belum terealisasikan di dalam UUPA.

Agenda ke depan yang harus dilakukan adalah membuat sebuah tata tertib (tatib) karena tatib akan dijalankan oleh semua anggota dewan yang sudah dilantik. Akan tetapi kondisi realitasnya, walaupun adanya tatib banyak dari anggota dewan yang lalu melakukan penyimpangan tatib yang sudah dibuat tersebut. Seharusnya Badan Kehormatan DPRA melakukan publikasi kepada media yang bertujuan memberikan efek jera kepada publik. Nilai positifnya memberikan pendidikan politik kepada rakyat/konsistuennya bahwa suara yang diberikan kepada wakil yang diusungnya telah menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota dewan.

Menurut saya, tantangan terberat bagi anggota dewan baru, yaitu menyelesaikan pekerjaan rumah (PR).Yaitu memperjuangkan kewenang-kewenangan yang termaktub dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA). Bila itu tidak dilakukan, maka kewenangan Aceh menjadi tumpul. Bisa jadi, UUPA hanya menjadi sebuah kitab yang sakral atau menjadi bahan bacaan saja. Sehingga self government yang menjadi hak rakyat Aceh hanya menjadi retorika politik dari pemerintah pusat kepada Aceh. Seharusnya ini diperjuangkan oleh parlemen baru yang sudah terpilih, karena ini harapan dari rakyat Aceh guna membangun Aceh mandiri, sejahtera, dan modern dalam bingkai Aceh Baru.

Ketika kita semua menginventaris atau mengidentifikasikan kewenangan dalam UUPA, masih banyak regulasi turunan untuk implementasi belum terbentuk baik, antara lain Peraturan Pemerintah terdiri dari: pasal 4 ayat (5), pasal 43 ayat (5 dan 6), pasal 95, pasal 107, pasal 124 ayat (20), pasal 160 ayat (5), dan kemudian tiga Peraturan Presiden (Perpres) terdiri dari: pasal 8 ayat (4), pasal 9 ayat (4), dan pasal 103 ayat (2). Ada dua Keputusan Presiden (Keppres), yaitu pasal 102 ayat (4), dan pasal 103 ayat (3). Kondisi objektif lainnya bahwa anggota dewan yang baru harus menyelesaikan 64 Qanun. Belum lagi membuat satu peraturan Gubernur (Pergub), dua Keputusan Gubernur (Kepgub), dan 11 Qanun kabupaten/ kota, dan dua peraturan Bupati/Walikota.

Persoalan lainnya, ada 12 peraturan yang menjadi pelaksana secara tegas disebutkan dalam UUPA yang harus dibuat. Hal yang lain yang belum tersentuh sama sekali adalah bagaimana menyelesaikan persoalan Hak Asasi Manusia, dimana Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi serta Pengadilan HAM belum terbentuk di Aceh. Ditambah lagi persoalan reintegrasi yang belum berjalan dengan sempurna.

Wajah baru di parlemen adalah semangat pembaharuan dan perubahan bagi kemaslahatan umat. Jangan biarkan parlemen dipenuhi aktor baru, tetapi tetap menghasilkan kebijakan dan sifat yang feodal. Lagu lama dengan kaset baru atau muka lama dengan pakaian baru. Akan sia-sia upaya demokratisasi melalui pemilu jika produk yang dihasilkan tetap mencederai amanat rakyat. Wakil rakyat wajib menengok realitas keterpurukan masyarakat dan kemudian berbuat. Bukan cuma menikmati suguhan protokoler dengan fasilitas gaji, rumah dinas, dan mobil yang disediakan negara hasil jerih payah warganya.

Sumber : http://serambinews.net/news/view/15539/wajah-parlemen-baru

This entry was posted in . Bookmark the permalink.