Oleh Aryos Nivada
Pilkada (pemilihan kepala daerah) baik gubernur maupun bupati/walikota di Aceh menunggu bulan. Fenemona menarik, ketika ada kandidat yang meminta dukungan secara personal dari petinggi TNI/Polri. Tentu, tidak dinyatakan—apakah dukungan itu berupa moril atau materil. Sisi lain di alama reformasi, bahwa kedua instansi (TNI/Polri) harus independen.
Sebagaimana UU No.34 tahun 2004 dan UU No. 2 tahun 2002, bahwa fungsi dan peran lembaga ini untuk mempertahankan kedaulatan negara (dari serangan luar menjadi tugas TNI, sedankan memberikan jaminan keamanan sipil adalah tugas Polri, pen). Artinya, ketika secara politik mereka terlibat, berarti telah mencederai amanah undang-undang serta semangat reformasi yang didengung-dengungkan.
Hal yang harus difahami bahwa setiap tugas dan fungsi lembaga TNI/Polri harus merujuk pada regulasi yang mengikatnya. Bermakna jika melenceng dari tugas-tugas profesional mereka, haruslah dilaporkan kepada lembaga atasannya (Departemen Pertahanan dan Presiden). Ini penting agar, peran-peran politik lembaga pertahanan negara benar-benar bisa diletakkan pada posisi yang benar. Apalagi di Aceh, yang masih adanya kesan psikologis, akan sangat riskan munculnya konflik dalam masyarakat.
Ada kekhawatiran jika TNI/Polri diberi peluang untuk memberi dukungan kepada salah satu kandidat baik itu calon gubernur maupun bupati/walikota pada Pilkada 2012 nantinya. Apakah itu berupa dukungan terbuka maupun tertutup. Sebab ini akan menggunakan kekuatan otoritas korp untuk menggiring masyarakat menentukan pilihan mereka. Sisi lain para calon pun yang maju pada pilkada Aceh 2012-2017 dapat saja bertindak represif karena merasa sudah mendapat “rekomendasi”. Hal ini sangat membahayakan keamanan masyarakat.
Tidak dinafikan, munculnya dukungan tentu karena kepentingan-kepentingan rasional. Namun ketika teori rasionalitas dikedepankan, dipastikan akan cenderung mendahulukan kepentingan pribadi diluar kebutuhan yang sudah tersedia. Karena secara harfiah teori rasionalitas tetap memiliki utilitas, aturan, keputusan.
Karena ketika peluang ini tidak disekat, maka jangan kemudian menyalahkan institusi TNI/Polri. Untuk diketahui, dulu institusi TNI/Polri dilarang berpolitik. Namun ironinya sekarang justru dilibatkan. Pola pikir semacam itu yang sejatinya perlu direvitalisasi—bahwa anggapan ”bila mendapatkan restu dari TNI atau Polri maka akan menang”.
Masyarakat ingin melihat komitmen profesional di tubuh kedua institusi TNI/Polri. Karenanya, Departemen Pertahanan, Mabes TNI, dan Mabes Polri, hendaknya melakukan kontrol. Kontrol dimaksud bisa saja dengan membuka posko informasi bagi masyarakat sipil yang mengetahui ada kerja-kerja politik aparatnya dan tindakan mereka yang mengintervensi dalam mengarahkan suara kepada salah satu kandidat.
Sebagaimana pemantauan Pemantauan Uni Eropa (UE), misal ditemukan aparat yang melakukan intervensi, terutama ketika pemungutan suara di TPS-TPS. Sebut contoh pada Pilkada 2006 lalu, berbagai media melansir tentang adanya indikasi keterlibatan oknum TNI maupun Polri seperti saat pemungutan suara di Kecamatan Samatiga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Barat. Bukti itu ditunjukan dari sejumlah foto yang di rekam UE. Keberadaan UE pada waktu itu atas undangan dari Pemerintah RI dan Komisi Independen Pemilihan Provinsi NAD memantau pelaksanaan Pilkada di Aceh Barat dan Aceh Barat Daya.
Kejadian itu kemudian direspon sejumlah LSM dengan membentuk Posko Bersama Masyarakat Sipil Pantau HAM pada pemilu Aceh serta menggelar pernyatan sikap pada 7 April 2009 oleh komponen masyarakat sipil (KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM, ACSTF, LINA, Beujroh, Katahati Institute, Aceh Institute, GeRAK Aceh, AJMI, Radio Komunitas Suara Perempuan, PCC, FAA, SPKP HAM, dan Care Aceh). Dari hasil pantau mereka, disebutkan terjadi penambahan sebanyak lima pos aparat di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Jaya (http://www.kontras.org/aceh/index.php?hal=pers&id=861&tahun=2009).
Berkaitan dari kondisi itu, secara pribadi Pangdam (Panglima Daerah) Iskandar Muda Mayjen TNI Adi Mulyono (Waspada 02/2/2011) mewanti-wanti segenap anggota TNI agar tidak terlibat sebagai tim sukses. Jika ada yang terlibat maka bersangkutan dapat dilaporkan agar dapat ditindak tegas. Hal serupa juga ditegaskan Kapolda Aceh yang mengultimatum bila mendapatkan anggotanya bertindak di luar fungsi dan perannya, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan internal kepolisian.
Pada Rakorpimda di lansir SI (24/02/2011), kembali Pangdam dan Kapolda Aceh menegaskan baik Pangdam maupun Kapolda menyatakan akan mengamankan dan mensuksesnya jalannya pemilihan 18 kepala daerah dari mulai persiapan, pemberian suara, penghitungan suara sampai pelantikan calon terpilih. “TNI dan Polri akan bersikap netral,” tegas Pangdam dan juga Kapolda Aceh.
Sikap kedua petinggi TNI/Polri itu patut diapresiasi secara positif. Seperti, baru-baru ini Kapolda Aceh Iskandar Hasan yang menindak tegas anggota Pamtup karena ikut serta membantu aniaya seorang kontraktor di Aceh Besar. Nah berani atau tidak, bila ada keterlibatan oknum/anggota kepolisian menjadi tim sukses kandidat tertentu? Tentu, masyarakat perlu tindakan nyata dan konkrit sehingga profesionalisme di TNI dan Kepolisian bukan sekedar tataran opini.
Posisi masyarakat sipil
Dalam masa transisi peralihan kekuasaan pada pemilihan kepala daerah Aceh tahun 2012-2017 dibutuhkan peran masyarakat sipil dalam mensukseskan pesta demokrasi tersebut. Di antara peran masyarakat bagaimana melakukan monitoring terhadap jalannya Pilkada, termasuk memantaiu sejauhmana tindakan anggota maupun petinggi TNI/Polri (Kodam/Polda Aceh). Dimaksudkan, agar tegaknya supremasi sipil dan memaksimalkan profesionalisme militer.
Kecuali itu, masyarakat sipil dituntut membantu kerja-kerja polisi (Polda Aceh), terutama memberikan informas jika ada tindakan kejahatan politik. Hubungan masyarakat—aparat keamanan menjadi penting direkat agar mampu menghempang kejahatan yang mungkin terjadi sekalgus mengurangi rasa ketakutan masyarakat akan adanya gangguan kriminalitas politik.
Penulis adalah mahasiswa pascasarjana FISIP UGM