KIP Aceh “Tuntutan Profesional”


Aryos Nivada
Pengamat Politik dan Keamanan

Lead :
Pilkada 2011 sudah di depan mata masyarakat Aceh. Hitungan beberapa bulan lagi Aceh akan memilih kepala daerah baru. KIP Aceh merupakan lembaga yang di mandatkan memfasilitasi jalannya pesta demokrasi tersebut. Profesionalisme anggota KIP maupun secara manajemen kelembagaan harus menjadi agenda utama dalam melakukan perubahan. Sehingga permasalahan – permasalahan lama tidak terulang kembali pada pilkada 2011 nantinya. 

Komisi Independen Pemilihan (KIP) ini terintegral dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kewenangan KIP menyelenggarakan pemilihan eksekutif yaitu presiden/wakil presiden, pemilihan legislatif, serta pemilihan kepada daerah. Keberadaan KIP bermula dari kekhususan dalam UU No.11 tentang Pemerintahan Aceh, sedangkan pelaksana teknisnya tertuang dalam Qanun (Perda) Nomor 2,3, dan 7 tahun 2006. Berdasar SK KPU Pusat, Komisioner KIP Aceh dilantik oleh Gubernur langsung setelah menjalankan test dari anggota legislatif Aceh .
            Pada tahun 2011, KIP harus melaksanakan mandatnya untuk memfasilitasi pesta demokrasi pemilihan kepala daerah gubernur/wakil gubernur agar berjalan baik tanpa halangan melintang. Untuk mewujudkan itu, alakah baiknya kita mengkilas balik ke belakang, banyak sekali kritikan dan pujian yang di alamatkan kepada lembaga tersebut. Bagi penulis akan lebih menarik mengulas kritikan terhadap KIP daripada menuliskan pujian. Muncul pertanyaan sebagai panduan, apa yang menyebabkan kelemahan yang menuai kritikan itu? Faktor apa saja, sehingga kinerja KIP di klaim tidak professional?
            Berbicara kelemahan tidak terlepas dari kekurangan pada kondisi internal, akibatnya kegiatan – kegiatan organisasi/lembaga belum berjalan maksimal terlaksana. Kelemahan utama KIP Aceh tidak mencukupi dari masalah ketersedian anggaran. Pengalaman Pilkada tahun 2006 telah memberikan pembelajaran akan lemahnya KIP Aceh tanpa dukungan kuat financial.  Mulai dari masalah kekurangan kertas suara, honor petugas kecamatan, pembelian keperluan teknis harus mengalami keterbatasan anggaran, hingga ke masalah daftar pemilih tetap (DPT) kerap kali menjadi masalah tak terselesaikan. Mirisnya lagi di tahun 2010 saja alokasi Anggaran Program Penunjang dan Pembinaan Kelembagaan hanya Rp. 377.000.000. Bagaimana bisa berjalan pendidikan politik melalui sosialisasi, workshop, kegiatan penginputan data, maupun pembinaan lembaga pada level kabupaten/kota. Pada hal kegiatan tersebut, sangat penting menjelang Pilkada 2011-2016. Harus sejak dini aneka kegiatan tersebut, dilakukan KIP Aceh.
            Catatan yang harus diperhatikan KIP Aceh, bagaimana memberikan pendidikan politik kepada masyarakat bukan hanya dilakukan pada saat Pilkada dan Pemilu saja. Tujuan utamanya partisipasi politik muncul, bukan karena politik uang, tekanan atas sebuah intimidasi partai politik tertentu maupun alat Negara tertentu.
Penulis mengibaratkan KIP sebuah lembaga baru di umpamakan sebagai mobil L 300 yang harus mengangkut penumpang agar sampai ke tempat tujuan, sedangkan anggaran untuk pembelian bensin hanya sampai pertengahan perjalanan. Di korelasikan dengan kondisi realitasnya KIP Aceh harus menjalankan fungsi dan perannya yang begitu besar, hal ini tertuang pada UU 11 Tahun 2006 pasal 56, 57, 58, dan 59. Namun ironisnya, lembaga KIP tidak mendapat satu ruang pengakuan dan status yang jelas dalam UU No 22/2007 tentang penyelenggaraan pemilihan. Bahkan KIP dinilai tidak lebih bagian dari perpanjangan tangan KPU pusat. Dampaknya tanpa nomenklatur KIP sama sekali tidak diatur dalam UU Pemilu. Sehingga untuk pencairan uang di KPKN saja, harus menggunakan dua stempel, stemple KPU untuk anggaran APBN dan stempel Pancacita untuk anggaran APBA. Untuk itu diperlukan revisi kembali antara UU No. 22/2007 dan UU 11 tahun 2006 agar tidak tumpang tindih serta memiliki garis prosedur jelas dalam menjalan lembaga KIP tersebut. Ini juga sebagai bentuk menghindari multitafsir di tataran pelaksanaannya. Mengapa produk hukum selalu memiliki kecacatan dari segi isi? Apakah memang kualitas pembuatnya yang salah ataukah lebih disebabkan permainan pihak – pihak tertentu yang sengaja memotong dan menghilang pasal-pasal. Alasan utamanya pasal itu mengengkang kebebasan bergerak pihak yang berkeinginan mengambil keuntungan. 
            Sebagai lembaga yang vital keberadaannya sudah seharusnya pihak eksekutif dan legislatif harus memberikan perhatian serius, salah satunya mencukupi kebutuhan anggaran baik secara operasional, kegiatan utama dan penunjang penyelanggaran pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum. Apalagi anggota KIP Aceh setara dengan pejabat esolon II a. otomatis persamaan hak juga harus diberikan. Bukan malahan terjadi diskriminasi pembedaan antara anak kandung dan anak tiri.
            Bentuk diskriminasi sangat terasa pada  masalah tunjangan yang tidak selaras. Dibuktikan pada Keputusan Gebernur Nanggroe Aceh Darussalam (pada saat itu belum diganti Provinsi Aceh-red) bernomorkan 840/269/2008 tentang besaran Tunjangan Prestasi Kerja (TPK). Eselon II a mendapatkan tunjangan prestasi kerja sebesar 12.500.000 rupiah, esalon II b Rp. 10.000.000 dan esalon III a Rp. 7.500.000. Tunjangan tersebut jauh dibanding dengan honorarium tetap yang diterima komisioner KIP Aceh.  Honorarium KIP masih bertahan sejak 2003 sampai hari ini dengan honorarium 5.000.000 per bulan dipotong pajak. Bukankah pendapatan sebesar ini jauh lebih kecil dengan resiko pekerjaan yang mereka hadapi?  Parahnya lagi, biaya sewa rumah dan tunjangan komunikasi di tahun 2010 yang sudah dianggarkan dalam APBA bagi anggota KIP tidak bisa diterima karena adanya surat Gubernur tindak lanjut dari hasil telaah staf Kantor Inspektorat Aceh yang mempertanyaan legalitas hukum terhadap pemberian tunjangan untuk anggota KIP Aceh, padahal sebelumnya Peraturan Gubernur Nomor 63 dan 64 tahun 2009 telah pernah di terbitkan  dan dijadikan landasan
            Hal penting lainnya yang harus di benahi secara internal oleh KIP Aceh yaitu komunikasi antar KIP kabupaten/kota. Selama ini lemahnya komunikasi menyebabkan implementasi dari kegiatan maupun kebijakan tidak sinergis. Ketika perilaku itu selalu berulang di setiap pelaksanaan Pilkada dan Pemilu, maka akan berdampak pada kerja- kerja yang terhambat dan sering menimbulkan masalah. Kuncinya kekuatan tim harus terkonsolidasi dengan kuat dan terarah.
Pesan moral dari penulis, bekerjalah secara profesional kendati tunjangan dan honorarium yang belum memada, tentu kesuksesan pemilukada 2011 akan menjadi peluang dalam meniti karir teman-teman komisioner kedepan. Selamat bekerja kawan.
             
                                                                                                           

                                                                                                           

This entry was posted in . Bookmark the permalink.