Aryos Nivada
Mahasiswa Pascasarjana UGM, Jurusan Ilmu Politik dan Pemerintahan
http://harian-aceh.com/2011/07/22/kkr-dan-demokrasi-di-aceh
Jika kita melihat studi pembentukan KKR di Aceh. Kehadiran dari element masyarakat sipil dari kalangan CSO, akademisi, dan mahasiswa dalam memperjuangkan terbentuknya KKR menarik dibahas. Tinjauan pembahasan dari sudut pandang demokrasi. Berbicara demokrasi ruang keterbukaan dan kebebasan mengeluarkan pendapat menjadi penting. Ruang itu baru tersedia setelah Aceh mengalami masa kelam konflik yang berkepanjangan. Pengakuan keberadaan masyarakat sipil diakui setelah transisi dari pemerintahan yang otoriter menuju pemerintahan yang demokratis. Tindakan otoritarianisme Pemerintah Indonesia diwujudkan dengan memberlakukan kebijakan operasi militer antara lain daerah operasi militer (DOM) diterapkan selama hampir sepuluh tahun (1989-1998). Pemberlakuan status Darurat Militer dan Darurat Sipil di Aceh pada tanggal 19 Mei 2003 – 18 Mei 2005. Syarat utama dalam mengembangkan nilai-nilai demokratis harus menyelesaikan permasalahan di masa rezim otoritarian.
Bagi Aceh, kehadiran lembaga KKR sebagai nilai terkecil dalam mengembangkan demokrasi. Mengapa, dikarenakan demokrasi juga harus membuka kran keinginan dari masyarakat Aceh, khususnya korban konflik. Keinginan itu haruslah ditindaklanjuti oleh negara melalui representatifnya Pemerintah Indonesia. Bilamana kebutuhan akan lembaga KKR tidak direalisasikan, hal itu sama juga pemerintah mengingkari akan sistem yang telah dibentuk yaitu sistem demokrasi. Jikalau negara gagal mewujudkan, bisa dikatakan negara lemah dalam menyerap aspirasi kebutuhan prioritas dari masyarakat korban konflik di Aceh.
Untuk itu, agar Pemerintah Pusat tidak gagal membentuk KKR di Aceh, kewajiban dari kalangan masyarakat sipil yang diwakili oleh NGO maupun CSO perlu meletakan peran (role enactment) yang strategis agar terkonsolidasi gerakan untuk melakukan advokasi KKR. Tentunya konsolidasi terkristal, apabila memiliki satu visi dan berbagai misi untuk menjalankan strategi gerakan tersebut. Basis konsolidasi harusnya mengedepankan nilai-nilai berdemokratis. Maka harus melalui dimensi kultural, sistem pemerintah, dan manajemen gerakan. Kesemua itu terlebih dahulu harus dipahami oleh CSO dan NGO di Aceh, sebelum mewujudkan hadirnya KKR.
Selain daripada itu, sifat optimisme dan semangat jangan pernah luntur. Walaupun aliran donor tidak mengarah pada issue HAM, karena dianggap tidak seksi lagi ataupun ancaman dari pihak-pihak tertentu yang tidak berkeinginan terbentuknya KKR di Aceh. Disisi lain, bahwa setiap perjuangan membutuhkan pengorbanan fisik dan non fisik. Jangan sampai bentuk pengorbanan dari CSO/NGO memfasilitasi kebutuhan masyarakat korban konflik gagal dimata korban konflik sendiri. Sudah negaranya tidak memiliki keseriusan (political wiil), ditambah lagi CSO/NGO-nya mati suri dari gerakan advokasi terhadap KKR di Aceh.
Partisipasi dalam membentuk KKR haruslah melibatkan masyarakat Aceh yang terkena dampak akibat konflik yang mendera Aceh. Kita mengetahui, bahwa partisipasi bagian dari demokrasi itu sendiri. Jangan sampai konsep KKR lahir dari pemikiran kalangan CSO/NGO maupun masyarakat sipil lainnya seperti akademisi, mahasiswa, wartawan, dll. Bukan murni dari pemikiran korban konflik. Sehingga KKR yang terbentuk nantinya, memiliki rasa kepemilikan, bukan hanya memiliki segelintir organisasi maupun personal orang.
Faktanya, CSO/NGO dan komponen masyarakat sipil lainnya begitu masif dalam memperjuangkan kehadiran KKR di Aceh. Buktinya sudah menghasilkan qanun (perda) KKR, walaupun belum kunjung disahkan oleh DPRA. Menurut penulis kewajiban dari anggota dewan di DPRA membahas qanun KKR. Apabila mengingkari, salah satu fungsi utama anggota yaitu legislasi. Kita mengetahui keberadaan mereka menyerap aspirasi dari masyarakat Aceh, khusus masyarakat korban konflik. Pemerintah Aceh sendiri terlihat tidak memiliki tangggu jawab serius, kalaupun tim membuat qanun KKR versi Pemerintah Aceh telah dibentuk namun denyut kerjanya sama sekali tidak nampak ke publik. Apakah pembentukan KKR oleh tim Pemerintah Aceh sebagai strategi pecitraan saja. Seakan-akan ada kepedulian serius, kenyataan nol besar. Bahkan gubernur Aceh pun terkesan tidak mau membentuk, dikarenakan akan menambah anggaran daerah. Sesuai dengan pernyataannya“KKR butuh biaya mahal. Jadi tidak cukup kalau dibentuk dengan qanun. Tapi harus dengan penerbitan undang-undang,” (SI,Wed, Aug 18th 2010, 15:01).
Alasan DPRA maupun Pemerintah Aceh tidak merealisasikan KKR, disebabkan Undang-Undang Pemerintahn Aceh (UUPA) Pasal 229, 230, dan 231 tersebut terbentur dengan UU Nomor 27 Tahun 2004 mengenai keberadaan KKR Nasional. Dalam ayat (2) disebutkan bahwa KKR di Aceh merupakan bagian tak terpisahkan dengan KKR (Nasional). Masalahnya UU No 27 tahun 2004 telah dibatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pda tahun 2006. Pembatalan UU No 27 tahun 2004 Tentang KKR oleh MK adalah melalui putusan dengan Nomor Perkara 006/PUU IV/2006 dan 020/PUU IV/2006 yang menyatakan UU KKR bertentangan dengan UUD Republik Indonesia tahun 1945 dan UU KKR tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Otomatis pembentukan KKR Aceh juga terhambat karena payung hukumnya telah hilang. Begitu pun, CSO/NGO, masyarakat sipil, dan korban konflik berupaya melakukan desakan kepada pemerintah Pusat agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Selanjutnya bisa dilakukan dengan meningkatkan statusnya menjadi undang-undang. Demi menggoalkan tujuan itu dibutuhkan kekuatan bernegosiasi dengan Pemerintah Pusat. Pertanyaan apakah negosiasi yang dibangun sudah intensif, jangan-jangan meredup tidak kesibukan agenda program dari kalangan CSO/NGO maupun pribadi personal dari kalangan masyarakat sipil?
Kembali lagi mengulas qanun KKR dihasilkan dari partisipasi berbagai komponen masyarakat sipil, tidak hanya CSO/NGO dan masyarakat korban konflik saja. Tidak hanya sampai disitu saja, gerakan CSO/NGO dan masyarakat sipil di Aceh telah berhasil mendirikan wadah komunikasi guna membangun sinergisasi dan konsolidasi yaitu Koalisi Pengungkapan Kebenaran (KPK), dimana menjadi hostnya adalah Aceh Judicial Monitoring Institute. Keberhasilan mendirikan wadah KPK haruslah selaras dengan bukti kerja riil dalam memperjuangkan KKR di Aceh. Jangan sampai menjadi mandul, akibat konflik di internal yang berujung pada materi saja. Wal hasil sibuk menyelesaikan konflik internal, kerja bagi pembentukan KKR berjalan di tempat.
Kunci keberhasilan KKR terletak pada komunikasi, maksudnya dibutuhkan agenda pertemuan rutin segi tiga antara Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan komponen masyarakat sipil. Tujuannya untuk membangun kekuatan dalam melakukan negosiasi kepada Pemerintah Indonesia (pusat). Kenyataan masing-masing terfriksi pada kepentingan terselubung. Tidak menutup kemungkinan masih melekat stereotype permusuhan satu sama lainnya. Padahal, KKR seharusnya bisa dijadikan momentum melakukan kemesraan gerakan seperti di romantika Undang-undang Pemerintah Aceh.
Ditakutkan masyarakat korban konflik semakin menggunung keapatisannya. Setelah apatis terhadap Pemerintah Aceh, makin diperkuat lagi apatis kepada CS/NGO. Berangkat dari kondisi tanpa sadar mengarahkan pemikiran korban konflik”kami dijadikan komoditas dan objek kepentingan saja” terlepas bentuk kepentingan, apakah kepentingan program CSO/NGO di Aceh, kepentingan Pemerintah Aceh, dan kepentingan elit politik di Aceh meraih menjadikan lumbung suara dari korban konflik pada saat pilkada dan pemilu.
Panjang lebar dari tulisan ini, memberikan tawaran solusi atas mandeknya pembentukan KKR di Aceh. Solusi itu bisa di upayakan melalui Kepres, Perpu, atau CSO/NGO sendiri yang membentuk KKR. Pengalaman di negara Rwanda, dimana CSO/NGO disana membentuk KKR sendiri. tentunya dengan adanya pelbagai pelibatan CSO/NGO internasional dari Amerika Serikat, Kanada, dan Perancis. Prinsip yang harus ditanam baik penulis sendiri maupun lainnya adalah dimana keinginan pasti ada jalan memperolehnya (meraihnya).