RUU Komponen Cadangan : Embrio Baru Militerisme?



  Aryos Nivada, Aktivis ACSTF
 
RUU Komponen Cadangan menuai perdebatan sengit. pro kontra bermunculan dari semua kalangan. Nilai-nilai nasionalisme kembali jadi sorotan. Apakah hanya alasan itu?. Ataukah masih memiliki indikasi lain lagi dibalik pembentukan KCPN?. Beranjak ingin menelaah lebih dalam lagi penulis membedahnya secara gamblang dalam guratan pemikiran dibawah ini.

Gambaran Kondisi
Komponen cadangan dua buah kata, mungkin sebagian orang umumnya terdengar sangat asing di telinga pada  umumnya. Kegamangan muncul serta simpang siur tentang wacana komponen cadangan terbebani di benak pikiran mereka. Terbersit tanya besar bagi kita semua untuk apa Departemen Pertahanan RI membuat usulan RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN) tahun 2007, saat ini telah masuk ke prolegnas (program legislasi nasional) pembahasan di DPR RI. Sebelum masuk ke penjelasan lebih rinci lagi penulis ingin mengkilas balik kebelakang terlebih dahulu berkaitan asal mu asal hingga lahirnya RUU KCPN. Undang-Undang tentang bela negara ini sejatinya telah hadir sejak tahun 1954, kemudian direvisi pada tahun 1980 dan terakhir 1982. Di negara lain wajib militer telah lama berjalan. Singapura sudah menerapkan wamil sejak tahun 1976, sementara Swiss telah memberlakukan sejak 2000 tahun lalu, begitu juga di Amerika Serikat. Bahkan di Korea Selatan mahasiswa kena Wamil bahkan terdapat kuliah Wamil di setiap universitas, bila pun dirinya keluar negeri setelah balik tetap harus mengikuti Wamil.
Berkenaan tentang usulan RUU KCPN menuai banyak pro dan kontra. Sebagaian kalangan beranggapan perlu, namun sebagian lagi mengatakan tidak perlu. Kalangan pro menilai KCPN disiapkan untuk menumbuhkan kembali nilai- nilai nasionalisme yang mulai memudar serta memperkuat pertahanan negara Indonesia dan menekan lahir benih separtisme di masing – masing daerah di wilayah negara Indonesia. Sedangkan pandangan yang dibangun dari kalangan kontra menilai tidak efektif karena menghabiskan anggaran, serta mengamankan negara menjadi tugas pokok militer (TNI). Ditambah lagi ada kekhawatiran komponen cadangan ini akan menjadi angkatan kelima seperti masa pemerintahan Soekarno atau menjadi keamanan rakyat (kamra) yang menghadang rakyat lagi seperti zaman Orde Baru menjelang reformasi. Lebih jelas lagi akan di paparkan dalam paragraf – pragraf selanjutnya.
Meski tak menggunakan istilah resmi “wajib militer”, asumsi yang dibangun dalam RUU ini adalah memanfaatkan potensi warga sipil untuk memperkuat sistem pertahanan negara. Guna menyingkapi hal tersebut, diperlukan analisis terhadap RUU KCPN agar secara objektif membedah keuntungan dan kelemahannya.
Secara ensensi tentara dan kepolisian menjadi kekuatan utama sistem pertahanan negara, rakyat sipil menjadi kekuatan pendukung. Komponen cadangan (Wajib militer) tetap harus mendapatkan latihan kemiliteran sesuai dengan matra – matra di TNI. Intinya Departemen Pertahanan bukan yang melatih, tetapi tugasnya hanya melakukan rekruitmen, pembinaan, dan kurikulumnya. Direncanakan kelak komponen cadangan ini diberlakukan secara terbatas berdasarkan anggaran. Tiap provinsi akan diambil sekitar 300 orang, terutama kalangan profesional, untuk menjalani latihan militer singkat selama satu bulan.
Secara garis besar memang dituntut keterlibatan serta tanggung jawab dari warga negara dalam usaha membela negaranya. Bahkan tanggung jawab itu secara tersirat dimandatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) mengisyaratkan tentang hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya bela negara dan pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan rakyat menjadi kekuatan pendukung dalam usaha pertahanan dan keamanan negara maupun UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara pasal 13 – 14 dan 16.
Namun pandangan pengamat militer dari Universitas Indonesia (UI) Indro Cahyono menilai, komponen cadangan sebenarnya memang diperlukan, terutama bila negara dalam keadaan krisis. Artinya komponen cadangan bisa dilihat sebagai persiapan untuk menghadapi situasi yang tidak terduga. Indro juga menambahkan dengan penerapan komponen cadangan setidaknya menjawab kurangnya jumlah prajurit TNI bila berpijak dengan luas wilayah dan penduduk Indonesia.
Secara harfiah komponen cadangan (wajib militer) bukanlah alat TNI, melainkan sebuah kebijakan politik negara. Tujuannya, agar bangsa ini bisa membela negara secara tegas sebagai kombatan yang dilindungi UU. Tetapi terbersit di pikiran penulis siapa yang berani jamin bila TNI tidak menggunakan untuk hal-hal tertentu, walaupun mengatakan tidak dilain pihak berpotensi membuka peluang akan menggunakan komponen cadangan untuk misi tertentu. Kemungkinan atau indikasi TNI akan mencari anggaran lagi melalui bisnis militernya bertujuan untuk kebutuhan pembentukan komponen cadangan tersebut. Prediksi ke depannya lagi bila tidak diatur dengan mekanisme yang jelas baik dalam UU maupun pelaksanaan di lapangan komponen cadangan akan berdampak buruk, dimana menciptakan embrio konflik baru ke depannya bila diterapkan seperti makin kentalnya nuansa militerisme di Indonesia. Bisa jadi penambahan pelaku tindakan kekerasan bila komponen cadangan benar-benar tidak dibekali nilai-nilai HAM dan tupoksi yang jelas.
Masalahnya, sampai sekarang ini di Indonesia kekuatan militer masih dilihat sebagai unsur pokok kemampuan nasional untuk mempertahankan diri dari segala bentuk ancaman pertahanan. Namun sayangnya masih sering dilupakan bahwa pengembangan kekuatan militer di Indonesia masih dihadapkan pada masalah sustainabilitas dan keterbatasan sumber daya nasional. Masalah sustainabilitas dan keterbatasan tersebut muncul karena kebijakan pertahanan harus berhadapan dengan pilihan prioritas kebijakan-kebijakan nasional yang lain.

Menilik makna cadangan
Defenisi atau kata cadangan (reserve) masih bias atau sangat beragam penggunaannya. Sebagai gambaran nyata di negara seperti AS dan Inggris, misalnya, menggunakan istilah reserve untuk menyebut seluruh komponen cadangan pertahanan nasional mereka. Akan tetapi, kedua negara tersebut masih membagi lagi national defense reserve mereka menjadi dua komponen: regular forces dan reserve forces. Regular forces menekankan kepada pemberdayaan secara permanen, sedangkan reserve forces terdiri dari tentara yang bekerja secara temporer dengan jangka waktu yang dinegosiasikan.
Penulis akan menjelaskan pengggunaan kata cadangan di beberapa negara lainnya selain di atas, dimana secara esensinya sama. Kanada, misalnya, menggunakan istilah militia untuk menyebut reserve forces mereka. Sementara itu, India dan Filipina menyebut reserve forces mereka dengan istilah paramilitary. Penggunaan istilah yang berbeda ini memiliki alasan politis karena pada ketiga negara tersebut national defense reserve digunakan terutama untuk tugas-tugas counter-insurgency, misalnya untuk mengatasi separatisme Quebec (Kanada), Moro (Filipina), maupun Kashmir (India).

Kebijakan Abu-abu
Hal menarik perhatian penulis, ketika membaca buku terbitan Imparsial berjudul Reformasi di Persimpangan (Rancangan Komponen Cadangan) menjelaskan penerapan RUU KCPN menjadi ideal atau relevan apabila beberapa indikator yang harus diterapkan dalam RUU KCPN bila ingin disahkan menjadi UU. Pertama kemampuan pertahanan (defense capability) dan requirenment yang didasarkan atas analisis kebutuhan dan penilaian atas ancaman (threat assement) yang di gariskan dalam kebijakan pertahanan negara dan defense review, sudah bisa ditentukan besaran maupun jenis kekuatan yang dibutuhkan. Kedua komponen cadangan baru bisa dibentuk jika rencana pertahanan (defense planning) yang memuat kebutuhan pertahanan sudah diketahui dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Disisi lain penulis menganalisis, terkait dengan masalah pertanggung jawaban keuangan bagaimana dalam bentuk mekanismenya?. Jangan nanti sebagai lahan basah lahirnya korupsi bagi TNI bila tidak jelas pelaporan keuangannya. Menurut hemat penulis, pertanggung jawaban atas penggunaan keuangan bagi komponen cadangan juga harus sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UU tentang Keuangan Negara. Oleh karena itu maka, tidak bisa tidak, perlu diatur lebih lanjut tentang mekanisme pengawasan penggunaan keuangan bagi komponen cadangan.
Bahkan tergelitik di pikiran penulis mengapa Departemen Pertahanan tidak mengembangkan atau memprioritaskan komponen utama, bisa juga melakukan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista)?. Seharusnya kekuatan terbesar di orientasikan kepada matra laut dan udara bukannya cenderung memperkuat struktur dan fungsi teritorial angkatan darat (matra darat), karena sesuai dengan kondisi geografis negara Indonesia.
Di tambah lagi kritikan dari pakar Security Sector Reform dan pakar hukum menilai serta mengkaji beberapa hal kelemahan dari RUU KCPN antara lain : tujuan pembentukan dan tugas KCPN terlalu holistik, bahkan kontradiktif dengan UU Pertahanan itu sendiri (tumpang tindih). Lebih penting lagi rencanan pembentukan komponen cadangan bertentangan dengan hukum humaniter dan HAM.
Menelaah dengan kondisi kekinian dengan pendekatan kondisi realitas, penulis memprediksikan ke depannnya potensi ancaman akan muncul di dalam negeri sendiri (internal). Indikatornya jelas sekali, dimana munculnya separatis, teroris, dan dll. Letaknya ketidakadilan pusat terhadap daerah. Seharusnya kebijakan yang dilakukan pada kekuatan polisi-nya atau instrument negara lainnya, bisa juga dilibatkan TNI dalam koridor – koridor tertentu saja. Prediksi para ahli pertahanan menilai kecil kemungkinan dalam 1 dekade (10 tahun) ke depan Indonesia akan menghadapi ganggungan atau ancamanan militer perang dengan negara lainnya.[]AN (www.acehinstitute.org)


This entry was posted in . Bookmark the permalink.